Lokal

LBH Medan Laporkan Bupati Deliserdang ke Ombudsman soal APBD

Bagikan:
Serah terima laporan LBH Medan ke Ombudsman Sumut tentang dugaan penyalahgunaan APBD Deliserdang

Deliserdang — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan melaporkan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Jumat, 3 Juli. Pelaporan ditujukan untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan dana APBD yang digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi gedung institusi Polri.

Laporan dan Penerimaan di Ombudsman

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, laporan resmi diserahkan dan diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi. LBH Medan meminta pemeriksaan komprehensif terkait alokasi anggaran yang dinilai tidak rasional dan tidak prioritas bagi warga Deliserdang.

Alokasi Anggaran dan Kronologi

LBH Medan menemukan beberapa alokasi APBD sejak Tahun Anggaran 2025 hingga 2026 untuk proyek yang berkaitan dengan institusi Polri. Rinciannya tercatat sebagai berikut:

  • Tahun 2025: Pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal senilai Rp 1,4 miliar (data SPSE Deliserdang).
  • Tahun 2026: Lanjutan pembangunan Kantor Polsubsektor Sunggal senilai Rp 3 miliar.
  • Tahun 2026: Alokasi Rp 1,5 miliar untuk rehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan, yang berlokasi di wilayah administratif Kota Medan.

LBH Medan menyoroti bahwa gedung Polrestabes Medan berada di Kota Medan dan selama ini institusi Polri memperoleh anggaran dari APBN.

Kekhawatiran LBH Medan

Irvan Saputra menilai penggunaan APBD untuk proyek tersebut berpotensi mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat Deliserdang. Ia menekankan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi kongkalikong dalam pengalokasian dana.

"Ironisnya... uang rakyat Rp1,5 miliar dialokasikan untuk yang bukan kebutuhan prioritas rakyat yakni merehabilitasi gedung barang bukti Polrestabes Medan,"

"Maka sangat tidak rasional dan tidak ada urgensinya jika Bupati Deliserdang menggelontorkan dana yang sangat fantastis hanya untuk merehabilitasi gedung Polrestabes Medan,"

LBH Medan juga menyorot fakta bahwa Polri sebagai institusi vertikal telah menerima alokasi APBN untuk kebutuhan sarana prasarana, sehingga penggunaan APBD dinilai tidak tepat.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Secara hukum, LBH Medan menilai kebijakan itu berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Laporan menyebutkan dugaan tindakan maladministrasi seperti penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban dalam pelayanan publik.

LBH Medan meminta Ombudsman memanggil Bupati Deliserdang dan pihak terkait, melakukan pemeriksaan materiil, serta menerbitkan tindakan korektif jika ditemukan maladministrasi. LBH menegaskan pentingnya pengelolaan APBD yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"LBH Medan menegaskan bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola secara transparan, akuntabel, taat hukum, dan diprioritaskan untuk memenuhi hak-hak masyarakat,"

Respons Ombudsman

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut menyatakan laporan telah diterima dan akan dilakukan verifikasi formil serta materil sebelum menentukan langkah tindak lanjut. Ombudsman akan menelaah seluruh substansi laporan sesuai kewenangan.

"Langkah kami setelah menerima laporan melakukan verifikasi formil dan materilnya. Apakah laporan tersebut bisa atau tidak bisa kami tindaklanjuti,"

Implikasi untuk Publik

Kasus ini membuka pertanyaan tentang prioritas penggunaan APBD di Deliserdang. Sementara warga masih menghadapi masalah jalan rusak, drainase, sampah, dan layanan dasar, alokasi untuk proyek yang telah dibiayai APBN menarik perhatian publik dan pengawas kebijakan.

Proses pemeriksaan Ombudsman akan menentukan apakah ada maladministrasi dan langkah korektif yang perlu diambil.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait