Lokal

Labuhanbatu Larang Vape, ASN dan Publik Diminta Taat

Bagikan:
Bupati Labuhanbatu menyampaikan arahan pelarangan vape dalam rapat Forkopimda

Labuhanbatu, 17 Juli 2026 — Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh wilayah kabupaten. Keputusan ini disampaikan Bupati dr. Hj Maya Hasmita, Sp.OG M.KM saat memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (17/7), sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 dan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN).

Larangan Vape Ditetapkan

Bupati Maya menegaskan larangan berlaku bagi seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD, serta masyarakat umum di wilayah Labuhanbatu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika cair dan zat adiktif berbahaya lainnya.

Larangan ini harus segera kita tindak lanjuti. Saya menginstruksikan kepada seluruh pegawai ASN, Non-ASN, karyawan BUMD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, serta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan rokok elektrik atau vape.

Alasan dan Rujukan Kebijakan

Langkah Pemkab merujuk pada Instruksi Gubernur Sumatera Utara dan temuan BNN. Hasil pengujian laboratorium menunjukkan perangkat vape rentan disalahgunakan sebagai media penyebaran narkotika berjenis cair. Oleh sebab itu, larangan dipandang sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan publik, khususnya generasi muda.

Sosialisasi dan Penegakan

Untuk memastikan kepatuhan, Pemkab akan menggelar sosialisasi masif dan pemasangan alat komunikasi publik di titik strategis. Bupati meminta pemasangan baliho, spanduk, dan stiker himbauan, serta pemanfaatan media sosial agar informasi cepat menjangkau masyarakat.

Kita harus pastikan informasi ini sampai ke masyarakat. Segera pasang baliho, spanduk, hingga stiker himbauan di titik-titik strategis yang mudah terlihat oleh publik dan himbauan melalui media sosial.

Disiplin ASN dan Larangan Siaran Langsung

Selain isu vape, rapat juga menyoroti disiplin kerja aparatur negara. Bupati mengingatkan ASN untuk menjaga integritas dan menghindari penggunaan media sosial yang mengganggu tugas selama jam dinas, termasuk melakukan siaran langsung sambil mengenakan seragam dinas.

Artinya, pada saat jam kerja, tidak boleh ada ASN yang asyik melakukan siaran langsung di media sosial. Apalagi melakukan live dengan masih mengenakan seragam dinas. Tolong ini diindahkan demi menjaga marwah instansi.

Komitmen Forkopimda

Forkopimda menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kebijakan ini dan siap mengawal penegakan di lapangan. Unsur yang hadir menyampaikan komitmen antara lain:

  • Kodim 0209/LB melalui Kasdim SH Tanjung
  • Polres melalui KBO Satnarkoba R Manik
  • Kejari melalui Kasi Intel Memed Rahma Sugama
  • Pemerintah daerah: Sekda Ir. Hasan Heri Rambe, Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd, Plt Kesbangpol, Diskominfo, dan pejabat terkait

Penutup: Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan pengumuman ini, Pemkab berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika dan perlindungan kesehatan masyarakat. Implementasi meliputi regulasi lokal, sosialisasi publik, dan pengawasan bersama Forkopimda agar visi Labuhanbatu yang cerdas dan bersinar dapat tercapai.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait