Nasional

DPR Dukung Larangan SKM di MBG, BGN Wajibkan Susu 80%

Bagikan:
Ilustrasi perbandingan susu kental manis dan susu segar untuk program MBG

DPR RI menyatakan mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, pada Kamis, 10 September 2026, setelah rapat koordinasi BGN pada 8 September 2026.

Dukungan DPR dan alasan perubahan

Anggota Komisi IV, Daniel Johan, menilai SKM tidak setara dengan susu sebagai sumber gizi. Menurutnya, penataan ulang produk susu dalam MBG diperlukan agar manfaat gizi sesuai standar.

"Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu," kata Daniel kepada wartawan.

Isi aturan BGN

BGN memutuskan melarang penggunaan produk seperti minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam menu MBG. Sebagai pengganti, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani dengan komposisi susu segar yang jelas.

"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN melalui akun @badangizinasional.ri.

Kelompok penerima dan jenis susu yang direkomendasikan

BGN menyebut kelompok penerima MBG meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Untuk memenuhi standar gizi, ada tiga jenis susu yang direkomendasikan:

  • Susu pasteurisasi
  • Susu UHT
  • Susu steril full cream plain

Produk susu yang digunakan tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Selain itu, susu harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.

Persyaratan keamanan pangan

Daniel menekankan pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pangan. Ia meminta proses pengolahan dan distribusi susu dipastikan aman sebelum mencapai penerima manfaat.

"Perlu untuk memastikan susu hewani tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui proses pasteurisasi," ujar Daniel.

BGN juga mensyaratkan penanganan produk pasteurisasi wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari fasilitas produksi hingga penerima manfaat.

Dampak pada peternak dan prospek ke depan

Daniel memandang kebijakan minimal 80 persen kandungan susu segar dapat memberi efek positif bagi industri susu domestik. Kebijakan ini diharapkan memperkuat sektor peternakan rakyat dan membuka peluang pasar bagi peternak lokal.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dukungan hanya akan diberikan jika aspek keamanan pangan tetap menjadi prioritas. Dengan syarat tersebut, kebijakan dapat sekaligus memenuhi tujuan gizi publik dan mendorong manfaat ekonomi bagi peternak dalam negeri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait