DPR Dukung Larangan SKM di MBG, BGN Wajibkan Susu 80%
DPR RI menyatakan mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang penggunaan susu kental manis (SKM) dan minuman rasa susu dalam menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dukungan itu disampaikan anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, pada Kamis, 10 September 2026, setelah rapat koordinasi BGN pada 8 September 2026.
Dukungan DPR dan alasan perubahan
Anggota Komisi IV, Daniel Johan, menilai SKM tidak setara dengan susu sebagai sumber gizi. Menurutnya, penataan ulang produk susu dalam MBG diperlukan agar manfaat gizi sesuai standar.
"Ini perbaikan tata kelola MBG yang sangat penting karena SKM itu bukan susu," kata Daniel kepada wartawan.
Isi aturan BGN
BGN memutuskan melarang penggunaan produk seperti minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, dan susu kental manis dalam menu MBG. Sebagai pengganti, BGN merekomendasikan pemberian susu hewani dengan komposisi susu segar yang jelas.
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," tulis BGN melalui akun @badangizinasional.ri.
Kelompok penerima dan jenis susu yang direkomendasikan
BGN menyebut kelompok penerima MBG meliputi ibu hamil, ibu menyusui, balita di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Untuk memenuhi standar gizi, ada tiga jenis susu yang direkomendasikan:
- Susu pasteurisasi
- Susu UHT
- Susu steril full cream plain
Produk susu yang digunakan tidak boleh ditambahkan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Selain itu, susu harus memiliki kandungan susu segar minimal 80 persen dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Persyaratan keamanan pangan
Daniel menekankan pentingnya aspek keselamatan dan keamanan pangan. Ia meminta proses pengolahan dan distribusi susu dipastikan aman sebelum mencapai penerima manfaat.
"Perlu untuk memastikan susu hewani tersebut aman untuk dikonsumsi dan sudah melalui proses pasteurisasi," ujar Daniel.
BGN juga mensyaratkan penanganan produk pasteurisasi wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari fasilitas produksi hingga penerima manfaat.
Dampak pada peternak dan prospek ke depan
Daniel memandang kebijakan minimal 80 persen kandungan susu segar dapat memberi efek positif bagi industri susu domestik. Kebijakan ini diharapkan memperkuat sektor peternakan rakyat dan membuka peluang pasar bagi peternak lokal.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa dukungan hanya akan diberikan jika aspek keamanan pangan tetap menjadi prioritas. Dengan syarat tersebut, kebijakan dapat sekaligus memenuhi tujuan gizi publik dan mendorong manfaat ekonomi bagi peternak dalam negeri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamensos Minta Flores Timur dan Mamasa Siapkan Lahan Sekolah Rakyat
Wamensos Agus Jabo minta Flores Timur (8 ha) dan Mamasa siapkan lahan serta urus sertifikat untuk pembanguna...
Wapres Tinjau Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi Kalimantan
Wapres Gibran meninjau penanganan karhutla di tiga provinsi Kalimantan, menekankan perlindungan warga dan uj...
HUT ke-81 RRI: Menjaga Kepercayaan Publik di Era Digital
Dalam HUT ke-81, RRI didorong menyeimbangkan adaptasi digital dan pelestarian identitas untuk menjaga keperc...
PKP Perkuat Kerja Sama Teknologi Rusun dengan Tiongkok
PKP dan Tiongkok perkuat kerja sama teknologi untuk pembangunan rumah susun di kawasan padat; fokus pada tra...
Bansos Digital Diuji di 215 Kabupaten/Kota, Luhut: Agen Pakai Face Recognition
Pemerintah uji coba Perlinsos Digital di 215 kabupaten/kota setelah setahun persiapan; agen bantu pendaftara...
Pemerintah: 77,6% Bansos Off Target, Perlinsos Digital Dilirik
Uji coba Perlinsos Digital menemukan 77,6% bansos off target; pemerintah perbaiki sistem dengan AI dan sasar...