Lokal

Ibu Pelapor Tuntut Kepastian Hukum atas Laporan Penipuan Rp1 Miliar

Bagikan:
Erni meminta kepastian hukum di Polda Sumut terkait laporan penipuan Rp1 miliar

MEDAN — Erni, ibu pelapor Distira Reza Andhika, mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan anaknya terhadap seorang pengacara berinisial DRS.

Erni tiba di Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat (21/8) untuk menanyakan perkembangan laporan polisi Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024. Ia mengatakan laporan itu telah naik ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2025, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang memadai.

'Saya hadir hari ini ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mencari keadilan buat putra saya Distira Reza Andhika soal laporan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024,' kata Erni.

Kronologi dan bukti

Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham. Penyerahan berlangsung secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.

Reza kemudian menitipkan uang itu kepada DRS karena merasa tidak aman membawa tunai dalam jumlah besar. Seharusnya transfer dilakukan melalui bank keesokan harinya, namun DRS tidak menepati kesepakatan sehingga Reza melapor ke Polda Sumut.

Erni menunjukkan sejumlah bukti saat mendatangi Polda, antara lain percakapan antara pelapor dan terlapor serta bukti transaksi. Ia menyebut sebagian uang telah dikembalikan secara bertahap, namun masih ada sisa sekitar Rp400 juta lebih yang belum dilunasi.

Tuntutan keluarga dan dugaan intervensi

Erni mengaku sudah bolak-balik menghadap penyidik. Ia menilai proses penyidikan berjalan lamban dan berulang, bahkan merasa diputar-putar saat menghadap sejumlah pejabat di Polda.

'Saya sudah bolak-balik ke Polda ini, minta kepastian hukum, menghadap sama Pak Subdit, Subdit 2, Kabag Wasidik, dan saya seperti di bola-bola, diputer-puter,' ujarnya.

Ia juga mempertanyakan hasil gelar perkara khusus yang diminta pihak terlapor. Menurutnya, putranya tidak bisa hadir dan diwakili penyidik, sementara notulen baru keluar setelah hampir dua bulan.

Erni mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri namun belum mendapat hasil yang diharapkan. Ia menduga adanya intervensi dalam proses penanganan kasus.

'Kalau saya sebagai naluri seorang ibu... kenapa penyidik tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya, ada apa ini,' kata Erni.

Sikap pihak terkait dan langkah selanjutnya

Erni meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memberi perhatian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia berencana mengajukan Dumas kembali, mempertimbangkan aksi unjuk rasa, dan menempuh langkah hukum bila tidak ada perkembangan.

Sampai berita ini ditulis, pihak terlapor DRS dan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun progres penyidikan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait