Ibu Pelapor Tuntut Kepastian Hukum atas Laporan Penipuan Rp1 Miliar
MEDAN — Erni, ibu pelapor Distira Reza Andhika, mendesak Kapolda Sumatera Utara memberi kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilaporkan anaknya terhadap seorang pengacara berinisial DRS.
Erni tiba di Ditreskrimum Polda Sumut pada Jumat (21/8) untuk menanyakan perkembangan laporan polisi Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024. Ia mengatakan laporan itu telah naik ke tahap penyidikan pada 22 Oktober 2025, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang memadai.
'Saya hadir hari ini ke Ditreskrimum Polda Sumut untuk mencari keadilan buat putra saya Distira Reza Andhika soal laporan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2024,' kata Erni.
Kronologi dan bukti
Berdasarkan keterangan korban, uang sebesar Rp1 miliar diserahkan pada 31 Juli 2023 terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham. Penyerahan berlangsung secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Reza kemudian menitipkan uang itu kepada DRS karena merasa tidak aman membawa tunai dalam jumlah besar. Seharusnya transfer dilakukan melalui bank keesokan harinya, namun DRS tidak menepati kesepakatan sehingga Reza melapor ke Polda Sumut.
Erni menunjukkan sejumlah bukti saat mendatangi Polda, antara lain percakapan antara pelapor dan terlapor serta bukti transaksi. Ia menyebut sebagian uang telah dikembalikan secara bertahap, namun masih ada sisa sekitar Rp400 juta lebih yang belum dilunasi.
Tuntutan keluarga dan dugaan intervensi
Erni mengaku sudah bolak-balik menghadap penyidik. Ia menilai proses penyidikan berjalan lamban dan berulang, bahkan merasa diputar-putar saat menghadap sejumlah pejabat di Polda.
'Saya sudah bolak-balik ke Polda ini, minta kepastian hukum, menghadap sama Pak Subdit, Subdit 2, Kabag Wasidik, dan saya seperti di bola-bola, diputer-puter,' ujarnya.
Ia juga mempertanyakan hasil gelar perkara khusus yang diminta pihak terlapor. Menurutnya, putranya tidak bisa hadir dan diwakili penyidik, sementara notulen baru keluar setelah hampir dua bulan.
Erni mengaku telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri namun belum mendapat hasil yang diharapkan. Ia menduga adanya intervensi dalam proses penanganan kasus.
'Kalau saya sebagai naluri seorang ibu... kenapa penyidik tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya, ada apa ini,' kata Erni.
Sikap pihak terkait dan langkah selanjutnya
Erni meminta Kapolri dan Kapolda Sumut memberi perhatian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Ia berencana mengajukan Dumas kembali, mempertimbangkan aksi unjuk rasa, dan menempuh langkah hukum bila tidak ada perkembangan.
Sampai berita ini ditulis, pihak terlapor DRS dan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun progres penyidikan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Muharram Pimpin Rapat OPD Aceh Besar untuk Perkuat Koordinasi
Bupati Muharram Idris pimpin rapat OPD Aceh Besar pada 5 Oktober 2026 untuk perkuat koordinasi, evaluasi pro...
Plt Bupati Langkat Tekankan Pendidikan Berkualitas, Tolak Putus Sekolah
Plt Bupati Langkat minta tak ada anak putus sekolah dan dukung rangkaian HUT ke-81 PGRI yang berisi seminar...
Aceh Besar Godok Ranperbup Pageu Gampong untuk Perkuat Keamanan
Aceh Besar sedang menggodok Ranperbup Pageu Gampong untuk memberi payung hukum dan memperkuat peran gampong...
Bupati Batubara Hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran
Bupati dan Wabup Batubara hadiri HUT ke-81 TNI di Belawan dan Kisaran, mengapresiasi pengabdian TNI dan mene...
Medan Dorong Penganggaran Vaksin Rabies Demi Target Bebas 2030
Pemko Medan diminta menyiapkan anggaran vaksin rabies untuk mewujudkan target bebas rabies 2030 dan memperku...
Muspika Lhoknga Hadiahi Danramil Tumpeng Rayakan HUT TNI ke-81
Muspika Lhoknga berikan tumpeng kepada Danramil 03 Lhoknga pada HUT TNI ke-81 untuk memperkuat sinergi dan k...