Tim Hukum Laporkan Dua Akun ke Polda Sumut atas Dugaan Hoaks
Medan – Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr Ahmad Fadhly Roza melaporkan dua dugaan tindak pidana melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Kedua laporan diajukan atas nama klien berinisial MKR dan teregister dengan nomor LP/B/1251/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan LP/B/1252/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kronologi pelaporan
Menurut Fadhly, laporan pertama menyorot dugaan penyebaran berita bohong yang diduga berasal dari akun Instagram UG alias @lugiselb01 dan akun TikTok dengan nama serupa. Laporan kedua terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui akun Instagram DF alias @_ceritadaffa.
“Kehadiran kami di SPKT Polda Sumut hari ini membuat dua laporan. Pertama dugaan penyebaran berita bohong dan kedua dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap klien kami,”
Isi laporan dan dugaan efek
Fadhly menyampaikan unggahan di akun @lugiselb01 diduga memuat informasi tidak benar tentang kliennya sehingga memicu komentar negatif dari masyarakat. Akibatnya, klien mengalami rasa malu dan merasa kehormatannya direndahkan.
Dia juga menyebut ada indikasi konten yang menampilkan kesulitan hidup untuk memperoleh simpati publik. Namun, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut dan verifikasi.
Perselisihan kontrak: kerja sama vs kerja
Tim hukum menegaskan persoalan bermula dari hubungan bisnis antara klien dan pihak yang dilaporkan. Fadhly menjelaskan hubungan itu merupakan perjanjian kerja sama, bukan perjanjian kerja, sehingga narasi bahwa klien mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa upah dianggap tidak tepat.
“Harus dibedakan antara perjanjian kerja sama dengan perjanjian kerja. Berdasarkan dokumen yang kami miliki, hubungan para pihak adalah kerja sama sehingga tidak tepat apabila disebut mempekerjakan seseorang selama satu tahun tanpa digaji,”
Verifikasi korban lain dan proses hukum
Fadhly mengatakan timnya menerima informasi adanya pihak lain yang mungkin mengalami kerugian akibat aktivitas akun tersebut, baik di Jakarta maupun di Sumatera Utara. Informasi ini akan diverifikasi lebih lanjut sebelum langkah hukum dilanjutkan.
Tim penasihat hukum yang juga terdiri atas Viktor Aritonang dan Rahmad mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan terprovokasi oleh konten media sosial. Mereka meminta publik melakukan verifikasi sebelum memberi dukungan atau penilaian.
“Harapan kami, masyarakat jangan terlalu mudah percaya, jangan mudah tergiur, dan jangan mudah terprovokasi oleh akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan atau penderitaan,”
Langkah ke depan
Fadhly menyatakan pihaknya menghormati semua proses hukum yang berjalan dan meminta penyidik Polda Sumut segera menindaklanjuti kedua laporan agar memberikan kepastian hukum. Jika ditemukan bukti cukup, timnya akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana lain yang terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IKA BKPRMI Dorong Revitalisasi Remaja Masjid di Aceh
IKA BKPRMI Aceh mendorong revitalisasi remaja masjid untuk membentengi pemuda dari narkoba, pergaulan bebas,...
Bapenda Medan Perbaiki Kesalahan Pencatatan Luas PBB
Bapenda Medan menindaklanjuti keluhan PBB warga Menteng Indah dan memperbaiki kesalahan pencatatan luas bang...
Posbakum Madina Minta Polisi Amankan Rekam Medis dan CCTV RS Permata
Posbakum Madina meminta Polres Madina segera mengamankan rekam medis, CCTV, dan logbook terkait dugaan malap...
SRT1 Sergai Dibuka, MPLS 2026 Targetkan 330 Peserta Didik
Wabup Adlin Tambunan membuka MPLS SRT1 di Sei Rampah, program Sekolah Rakyat yang ditujukan memutus mata ran...
2.000+ Guru Ikuti Pelatihan AI dan Koding untuk Madrasah di Aceh
Lebih dari 2.000 guru madrasah mengikuti pelatihan AI dan koding daring oleh PW PGMNI Aceh pada 31 Juli-1 Ag...
Polrestabes Medan Gerebek Warnet, Dua Orang Ditangkap
Polrestabes Medan gerebek warnet di Medan Selayang, menangkap dua orang dan menyita total sabu 0,57 gram unt...