Lokal

Kejari Samosir Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp516 Juta terhadap Pimpinan Bank

Bagikan:
Ilustrasi berkas perkara dan gedung kejaksaan terkait kasus korupsi di Samosir

Medan — Kejaksaan Negeri Samosir masih menyelidiki kasus korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana yang menjerat Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan. Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516 juta dan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.

Status penyidikan dan pemeriksaan saksi

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik fokus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap.

“Belum, masih penyidikan,”

Kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7). Pernyataan itu menegaskan bahwa perkara belum naik ke tahap P21.

Alasan belum ada penahanan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menjelaskan alasan mengapa Jonni belum ditahan. Keputusan soal penahanan merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus ini.

“Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,”

Juna menambahkan meski tanpa penahanan, proses penyidikan tetap berjalan. Tim Pidsus masih memeriksa saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara.

Penetapan tersangka dan kemungkinan tambahan tersangka

Juna menyebut Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan meski penyidik terus mencermati fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”

Hubungan dengan tuntutan pada mantan Kadis Sosial

Nama Jonni juga muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Jaksa Penuntut Umum menyebut Fitri dan Jonni terlibat dalam penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta,”

Ujar JPU Modana Hutajulu dalam berkas dakwaan.

Proses pengadilan dan langkah berikutnya

Perkara masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat sudah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Penyidik menegaskan akan terus mengikuti perkembangan persidangan. Jika fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain, langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait