Kejari Samosir Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp516 Juta terhadap Pimpinan Bank
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir masih menyelidiki kasus korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana yang menjerat Jonni Ronal Simanjuntak, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan. Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp516 juta dan penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Status penyidikan dan pemeriksaan saksi
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menyatakan pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik fokus memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum berkas dinyatakan lengkap.
“Belum, masih penyidikan,”
Kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7). Pernyataan itu menegaskan bahwa perkara belum naik ke tahap P21.
Alasan belum ada penahanan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, menjelaskan alasan mengapa Jonni belum ditahan. Keputusan soal penahanan merupakan pertimbangan penyidik yang menangani kasus ini.
“Status Jonni sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,”
Juna menambahkan meski tanpa penahanan, proses penyidikan tetap berjalan. Tim Pidsus masih memeriksa saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara.
Penetapan tersangka dan kemungkinan tambahan tersangka
Juna menyebut Jonni telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka tambahan meski penyidik terus mencermati fakta hukum yang muncul di persidangan.
“Apabila nantinya dalam fakta persidangan terdapat hal-hal yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Hubungan dengan tuntutan pada mantan Kadis Sosial
Nama Jonni juga muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Jaksa Penuntut Umum menyebut Fitri dan Jonni terlibat dalam penyaluran bantuan senilai Rp1,5 miliar untuk 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta,”
Ujar JPU Modana Hutajulu dalam berkas dakwaan.
Proses pengadilan dan langkah berikutnya
Perkara masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat sudah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Penyidik menegaskan akan terus mengikuti perkembangan persidangan. Jika fakta persidangan mengarah pada keterlibatan pihak lain, langkah hukum lanjutan akan ditempuh sesuai ketentuan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...
Airin Rico Resmikan Gallery Torose, Tenun Karo Melangkah Modern
Airin Rico meresmikan Gallery Torose di Medan (19/9) untuk mempromosikan tenun Karo Uis Karo lewat koleksi e...
Rico Waas Selesaikan KTP dan Janji Perbaikan Drainase di Medan Deli
Wali Kota Medan Rico Waas menyelesaikan KTP warga dan menjanjikan perbaikan jalan serta drainase saat Sapa W...
Bupati Aceh Besar Dukung Kafilah MTQ di Semarang
Bupati Aceh Besar Muharram Idris bertemu kafilah MTQ di Semarang, beri dukungan moral dan uang saku untuk me...
Babinsa Lhoknga Imbau Warga Tingkatkan Waspada Musim Penghujan
Babinsa Koramil 03/Lhoknga mengimbau warga Meunasah Manyang tingkatkan kewaspadaan kesehatan dan kebersihan...
PGMNI Sumut Tawarkan Sinergi dengan Penmad Kemenag untuk Majukan Madrasah
PW PGMNI Sumut siap bersinergi dengan Penmad Kemenag Sumut untuk memajukan madrasah dan meningkatkan kesejah...