LBH Medan Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan Polda Sumut
Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polda Sumatera Utara. Permohonan didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2025, atas nama klien korban, Arjoni.
Latar belakang kasus
Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021. Laporan menuding adanya penggelapan beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 milik korban.
Kronologi penyidikan
Selama penyidikan korban memenuhi petunjuk penyidik dan jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih. Pada 8 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan HR sebagai tersangka.
Status tersangka sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025.
Alasan LBH Medan menggugat
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum karena penyidik sebelumnya telah menetapkan HR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bahkan status tersangka itu telah diuji melalui praperadilan dan permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, penghentian penyidikan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan profesionalitas penyidik,"
Menurut LBH Medan, meski sudah ada penetapan tersangka dan putusan praperadilan yang menolak keberatan, berkas perkara tidak pernah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum akhirnya penyidik menerbitkan penghentian penyidikan.
Siapa yang digugat
Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan menetapkan sejumlah pejabat sebagai termohon. Mereka dimintakan agar penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.
- Kapolda Sumatera Utara
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
- Kasubdit III Ditreskrimum
- Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum
- Penyidik dan penyidik pembantu
Tuntutan dan harapan LBH
LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menuntut agar penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap.
"Memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"
Permohonan ini menjadi langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan konsisten dan sesuai prosedur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD Soroti Dugaan Kelalaian PGN setelah Ledakan Gas di Medan
DPRD Sumut menyoroti dugaan kelalaian PGN setelah ledakan di Grand Polonia, Medan; pengawasan dan perawatan...
Kejari Samosir Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Rp516 Juta terhadap Pimpinan Bank
Kejari Samosir masih menyidik kasus korupsi Rp516 juta yang menjerat Jonni Ronal Simanjuntak; penyidik perik...
BMKG: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Gayo Lues, Terasa hingga Medan
BMKG mencatat gempa magnitudo 5,6 pada 22 Juli pukul 11.18 WIB, episentrum di darat 41 km timur laut Gayo Lu...
Bobby Nasution Tinggalkan Paripurna DPRD Sumut, Sidang Ditunda
Gubernur Sumut Bobby Nasution tiba-tiba meninggalkan sidang paripurna DPRD Sumut pada 22 Juli usai interupsi...
Pemko Diminta Audit Kebun Plasma PT Laot Bangko di Subulussalam
Pemkot Subulussalam diminta audit menyeluruh pengelolaan kebun plasma PT Laot Bangko terkait indikasi produk...
Panwasrah Turunkan Tim Cek Kesiapan PORA Aceh Jaya 2026
Panwasrah KONI Aceh turunkan tim inspeksi ke Aceh Jaya untuk memastikan kesiapan PORA XV 2026; rapat perdana...