Lokal

LBH Medan Gugat Penghentian Penyidikan Kasus Penggelapan Polda Sumut

Bagikan:
Suasana pengadilan terkait praperadilan penghentian penyidikan di Medan

Medan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penghentian penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polda Sumatera Utara. Permohonan didaftarkan pada Selasa, 21 Juli 2025, atas nama klien korban, Arjoni.

Latar belakang kasus

Kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 31 Mei 2021. Laporan menuding adanya penggelapan beberapa bidang tanah dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 milik korban.

Kronologi penyidikan

Selama penyidikan korban memenuhi petunjuk penyidik dan jaksa dengan menghadirkan saksi, dokumen, serta dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli fikih. Pada 8 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan HR sebagai tersangka.

Status tersangka sempat diuji melalui praperadilan sebelumnya. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn tanggal 29 April 2025.

Alasan LBH Medan menggugat

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menyatakan penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum karena penyidik sebelumnya telah menetapkan HR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bahkan status tersangka itu telah diuji melalui praperadilan dan permohonannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan. Karena itu, penghentian penyidikan menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan profesionalitas penyidik,"

Menurut LBH Medan, meski sudah ada penetapan tersangka dan putusan praperadilan yang menolak keberatan, berkas perkara tidak pernah dinyatakan lengkap (P-21) sebelum akhirnya penyidik menerbitkan penghentian penyidikan.

Siapa yang digugat

Dalam permohonan praperadilan, LBH Medan menetapkan sejumlah pejabat sebagai termohon. Mereka dimintakan agar penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.

  • Kapolda Sumatera Utara
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut
  • Kasubdit III Ditreskrimum
  • Plt Kanit IV Subdit III Ditreskrimum
  • Penyidik dan penyidik pembantu

Tuntutan dan harapan LBH

LBH Medan meminta Pengadilan Negeri Medan menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menuntut agar penyidik melanjutkan pemeriksaan hingga berkas dinyatakan lengkap.

"Memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sesuai ketentuan hukum yang berlaku,"

Permohonan ini menjadi langkah hukum lanjutan untuk memastikan proses penyidikan berjalan konsisten dan sesuai prosedur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait