Nasional

Pemerintah Izinkan Koperasi Kelola Tambang hingga Pabrik CPO

Bagikan:
Ilustrasi koperasi mengelola pabrik CPO dan proyek energi terbarukan

Pemerintah memperluas peran koperasi dengan membuka akses ke sektor strategis seperti pertambangan, sumur minyak rakyat, energi, dan industri kelapa sawit. Pernyataan ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada peringatan Hari Koperasi ke-79 di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026. Pemerintah juga menargetkan peresmian fasilitas baru oleh koperasi pada Agustus 2026.

Koperasi masuk sektor strategis

Menteri Ferry menyampaikan bahwa aturan kini memberi ruang bagi koperasi untuk mengelola berbagai aset strategis negara. Langkah ini meliputi pengelolaan sumur minyak rakyat (idle), tambang mineral, dan pembangunan industri pengolahan kelapa sawit.

"Memperbolehkan koperasi sekarang untuk masuk ke berbagai sektor, mengelola sumur minyak rakyat atau idle. Koperasi sekarang sudah boleh mengelola tambang mineral, kami juga sekarang sudah mengelola dan mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO),"

Jadwal peresmian pabrik CPO dan PLTS

Ferry menyebutkan pabrik CPO yang dibangun oleh Koperasi Unit Desa Sejahtera di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan akan diresmikan pada Agustus. Selain itu, dia mengundang Presiden untuk meresmikan proyek energi terbarukan.

Lokasi lain yang disebut adalah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sembur Laut, Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau. Skala proyek berkisar antara 0,5 hingga 1 Mega Watt dan juga direncanakan diresmikan pada bulan yang sama.

Rancangan UU Perkoperasian sebagai payung hukum

Dalam pidatonya, Menteri Ferry menyatakan pemerintah menyiapkan Undang-Undang Perkoperasian baru. Aturan ini dimaksudkan menjadi payung hukum modern bagi gerakan koperasi, menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang selama ini digunakan.

Peran koperasi dalam kebijakan ekonomi

Menteri memastikan kementerian akan menjadi ujung tombak pelaksanaan arahan Presiden agar koperasi kembali berperan sebagai pilar ekonomi nasional. Transformasi ini diharapkan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya lokal dan proyek energi berskala kecil.

“Kami akan menjadi garda terdepan untuk bisa mengimplementasikan, meneruskan cita-cita besar para tokoh-tokoh koperasi. Khususnya tentu mengimplementasi gagasan besar Presiden Prabowo Subianto agar koperasi bisa kembali menjadi soko guru perekonomian nasional,”

Dampak dan prospek

Perluasan peran koperasi berpotensi meningkatkan nilai tambah di daerah dan memperluas akses modal bagi anggota koperasi. Namun, pelaksanaannya memerlukan regulasi jelas, pengawasan, dan kapasitas manajerial agar pengelolaan sumber daya strategis berjalan transparan dan berkelanjutan.

Langkah berikutnya adalah pengesahan UU Perkoperasian dan pelibatan lintas kementerian untuk menyiapkan mekanisme teknis perizinan, pembiayaan, dan tata kelola koperasi yang masuk ke sektor-sektor tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait