Koperasi BAN Perkuat Pengelolaan Lahan Plasma Bersama PT Agrinas
Gunungtua — Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) menegaskan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan pengelolaan lahan plasma melalui penguatan koordinasi kelembagaan dan langkah hukum yang jelas. Pernyataan itu disampaikan saat konsolidasi pengurus koperasi, ketua kelompok, dan manajemen PT Agrinas di Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, disertai peninjauan lokasi lahan plasma.
Konsolidasi pengurus dan peninjauan lahan
Kegiatan mengumpulkan pengurus Koperasi BAN dan 87 ketua kelompok dari 60 desa di tiga kecamatan. Pertemuan berlangsung untuk memperkuat koordinasi organisasi serta menyamakan komitmen dalam menjaga kepentingan anggota plasma. Selain pertemuan, peserta juga melakukan peninjauan langsung ke areal kerja sama.
Penegasan perlindungan anggota dan mekanisme hukum
Ketua Koperasi BAN, H. Marasamin Ritonga, menekankan bahwa lahan plasma terkait langsung dengan kepentingan anggota. Oleh karena itu, koperasi dan perusahaan harus bekerja sama secara solid dan mengedepankan mekanisme hukum bila muncul klaim pihak ketiga.
"Lahan Plasma ini berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Karena itu, kita harus memperkuat koordinasi dan tanggung jawab bersama," ujar H. Marasamin, Senin (12/10).
Ia menambahkan koperasi siap berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak berwenang untuk mencegah tindakan sepihak yang dapat mengganggu pengelolaan lahan.
Penyerahan SK kepada ketua kelompok
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Koperasi BAN menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 87 ketua kelompok yang mewakili 60 desa di Kecamatan Huristak, Kecamatan Simangambat, dan Kecamatan Ujung Batu. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas peran ketua dalam menyampaikan kebijakan koperasi kepada anggota di tingkat desa.
- Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas)
- Kecamatan Simangambat (Kabupaten Padang Lawas Utara)
- Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara)
Kepastian hukum dan peran tim advokasi
Tongku Solah Hamonangan Daulay, Ketua Tim Advokasi Koperasi BAN dan bagian dari tim legal PT Agrinas, menegaskan pentingnya dasar hukum dalam setiap upaya pengamanan lahan. Ia meminta pengurus dan anggota bertindak sesuai batas kewenangan dan tidak melakukan tindakan sepihak.
"Jika ada pihak yang mengajukan klaim atau berupaya menguasai lahan, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan dokumen hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Tongku Solah.
Luas areal dan kelanjutan program Plasma
Sukarnoto, CRO PT Agrinas Palma Nusantara wilayah Sumatera Utara dan Aceh, menyebut luas areal yang dikerjasamakan mencapai 12.684 hektare. Ia menyatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan skema program Plasma yang dilaksanakan berdasarkan dokumen dan proses penyerahan areal sebagai dasar pengelolaan perusahaan.
"Program Plasma ini merupakan kelanjutan dari skema yang telah ada sebelumnya. Karena itu, koordinasi dengan koperasi menjadi penting agar pengelolaan lahan dan kepentingan peserta Plasma dapat berjalan dengan baik," kata Sukarnoto.
Dengan penegasan itu, Koperasi BAN berharap sinergi dengan PT Agrinas menjadi landasan pengelolaan lahan plasma yang tertib, berkelanjutan, dan menjunjung kepastian hukum. Pengurus, ketua kelompok, dan anggota diharapkan berperan aktif menjaga situasi kondusif dan menempuh mekanisme hukum bila terjadi persoalan di lapangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Taput Optimalkan Keberlanjutan IPLT untuk Cegah Pencemaran
Pemkab Tapanuli Utara menggelar rapat koordinasi virtual (12/10) untuk menguatkan keberlanjutan IPLT demi pe...
Longsor Aek Ussim: Taput Kerahkan Wheel Loader Buka Jalan Tertimbun
Pemkab Tapanuli Utara kerahkan wheel loader untuk membuka ruas jalan yang tertimbun longsor di Aek Ussim, Si...
Polres Simalungun Gelar Safari Minggu Kasih, Bagikan 80 Paket Sembako
Polres Simalungun menggelar Safari Minggu Kasih di HKBP Raya Timuran, memperkenalkan layanan "Halo Kapolres"...
Bobby Nasution Dinilai Kunci, Sumut Siap Kelola Aset Olahraga Rp3,2 T
Gubernur Bobby Nasution dipuji PSSI Sumut karena dukungannya pada sepakbola usia muda, sementara Pemprov tar...
DPRD Medan Minta Periksa Laporan Keuangan KPUM, RAT 2025 Ditunda
Komisi III DPRD Medan minta Diskop periksa laporan keuangan KPUM dan tunda RAT 2025 karena indikasi penuruna...
Terdakwa Penembakan Roket Parasut di Medan Dituntut 10 Tahun
Terdakwa penembakan roket parasut di Medan dituntut 10 tahun penjara atas kematian satu korban; jaksa sebut...