Lokal

Koperasi BAN Perkuat Pengelolaan Lahan Plasma Bersama PT Agrinas

Bagikan:
Pengurus Koperasi BAN dan ketua kelompok bersama manajemen PT Agrinas saat konsolidasi dan peninjauan lahan plasma

Gunungtua — Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) menegaskan dukungan terhadap PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan pengelolaan lahan plasma melalui penguatan koordinasi kelembagaan dan langkah hukum yang jelas. Pernyataan itu disampaikan saat konsolidasi pengurus koperasi, ketua kelompok, dan manajemen PT Agrinas di Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, disertai peninjauan lokasi lahan plasma.

Konsolidasi pengurus dan peninjauan lahan

Kegiatan mengumpulkan pengurus Koperasi BAN dan 87 ketua kelompok dari 60 desa di tiga kecamatan. Pertemuan berlangsung untuk memperkuat koordinasi organisasi serta menyamakan komitmen dalam menjaga kepentingan anggota plasma. Selain pertemuan, peserta juga melakukan peninjauan langsung ke areal kerja sama.

Penegasan perlindungan anggota dan mekanisme hukum

Ketua Koperasi BAN, H. Marasamin Ritonga, menekankan bahwa lahan plasma terkait langsung dengan kepentingan anggota. Oleh karena itu, koperasi dan perusahaan harus bekerja sama secara solid dan mengedepankan mekanisme hukum bila muncul klaim pihak ketiga.

"Lahan Plasma ini berkaitan langsung dengan kepentingan anggota. Karena itu, kita harus memperkuat koordinasi dan tanggung jawab bersama," ujar H. Marasamin, Senin (12/10).

Ia menambahkan koperasi siap berkoordinasi dengan perusahaan dan pihak berwenang untuk mencegah tindakan sepihak yang dapat mengganggu pengelolaan lahan.

Penyerahan SK kepada ketua kelompok

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Koperasi BAN menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 87 ketua kelompok yang mewakili 60 desa di Kecamatan Huristak, Kecamatan Simangambat, dan Kecamatan Ujung Batu. Langkah ini dimaksudkan untuk memperjelas peran ketua dalam menyampaikan kebijakan koperasi kepada anggota di tingkat desa.

  • Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas)
  • Kecamatan Simangambat (Kabupaten Padang Lawas Utara)
  • Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara)

Kepastian hukum dan peran tim advokasi

Tongku Solah Hamonangan Daulay, Ketua Tim Advokasi Koperasi BAN dan bagian dari tim legal PT Agrinas, menegaskan pentingnya dasar hukum dalam setiap upaya pengamanan lahan. Ia meminta pengurus dan anggota bertindak sesuai batas kewenangan dan tidak melakukan tindakan sepihak.

"Jika ada pihak yang mengajukan klaim atau berupaya menguasai lahan, persoalan tersebut harus ditangani berdasarkan dokumen hukum dan mekanisme yang berlaku," ujar Tongku Solah.

Luas areal dan kelanjutan program Plasma

Sukarnoto, CRO PT Agrinas Palma Nusantara wilayah Sumatera Utara dan Aceh, menyebut luas areal yang dikerjasamakan mencapai 12.684 hektare. Ia menyatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan skema program Plasma yang dilaksanakan berdasarkan dokumen dan proses penyerahan areal sebagai dasar pengelolaan perusahaan.

"Program Plasma ini merupakan kelanjutan dari skema yang telah ada sebelumnya. Karena itu, koordinasi dengan koperasi menjadi penting agar pengelolaan lahan dan kepentingan peserta Plasma dapat berjalan dengan baik," kata Sukarnoto.

Dengan penegasan itu, Koperasi BAN berharap sinergi dengan PT Agrinas menjadi landasan pengelolaan lahan plasma yang tertib, berkelanjutan, dan menjunjung kepastian hukum. Pengurus, ketua kelompok, dan anggota diharapkan berperan aktif menjaga situasi kondusif dan menempuh mekanisme hukum bila terjadi persoalan di lapangan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait