Nasional

Komisi V DPR Mendesak Larangan Pembelian Kapal Bekas Usai Tragedi KM Virgo

Bagikan:
Ilustrasi kapal penyeberangan di pelabuhan menggambarkan isu keselamatan dan kelaikan kapal

Komisi V DPR mendesak pengusaha angkutan penyeberangan menghentikan pembelian kapal bekas setelah tragedi KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin. Desakan disampaikan Anggota Komisi V DPR, Sudjatmiko, pada Senin, 14 September 2026 di Jakarta. Ia menekankan keselamatan penumpang dan awak harus jadi prioritas, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Larangan beli kapal bekas dan evaluasi menyeluruh

Sudjatmiko meminta insiden KM Virgo menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan kapal di Indonesia. Ia menyoroti praktik membeli kapal bekas dari luar negeri hanya karena harga murah.

"Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar,"

Pentingnya pemeriksaan fisik, bukan hanya administratif

Anggota DPR itu mendesak Kementerian Perhubungan mengintensifkan pengujian dan pemeriksaan kelaikan. Menurutnya, pengecekan dokumen tidak cukup. Pemeriksaan fisik menyeluruh wajib dilakukan.

Ia menekankan pemeriksaan harus mencakup alat keselamatan, sistem pemadam kebakaran, kondisi mesin, dan komponen keselamatan lain. Semua itu harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kapal mendapat Surat Layak Berlayar (SLB).

Kasus KM Virgo dan asal kapal

KM Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal bekas asal Jepang bernama Ferry Kurushima yang sudah berusia. Kapal itu dibeli dan dioperasikan kembali untuk rute jauh, yakni Surabaya–Banjarmasin. Sudjatmiko menilai kapal berusia tua memerlukan perhatian khusus.

"Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Paling penting adalah, kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak untuk membawa masyarakat,"

Data kecelakaan laut 2020–2026

Insiden transportasi laut sepanjang 2026 bukanlah yang pertama. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan mencatat 111 kejadian kecelakaan kapal pada periode 2020–2026 dengan rincian sebagai berikut:

  • Tubrukan: 40 kasus (36%)
  • Kapal tenggelam: 28 kasus (24%)
  • Kapal kandas: 24 kasus (22%)
  • Kapal kebakaran: 20 kasus (18%)

Implikasi dan tuntutan pengawasan

Sudjatmiko menegaskan keselamatan pelayaran adalah tanggung jawab bersama operator dan pemerintah sebagai regulator. Ia meminta pengawasan dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak hanya saat terjadi kecelakaan.

Dengan peningkatan pengawasan dan pengujian fisik yang ketat, diharapkan masyarakat mendapat jaminan bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait