Tata Kelola AI, Wamenkomdigi: Lindungi Publik dan Dukung Inovasi
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa penyusunan tata kelola kecerdasan buatan bertujuan melindungi masyarakat sekaligus mendorong manfaat teknologi. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, pada keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 13 September 2026.
Inti kebijakan dan tujuan
Nezar menekankan regulasi tidak dibuat untuk menghambat inovasi. Sebaliknya, kebijakan dirancang agar perkembangan Artificial Intelligence memberikan manfaat luas dan risiko bisa dimitigasi. Ia menegaskan pentingnya perlindungan publik dalam pemanfaatan AI.
Jangan takut dengan regulasi-regulasi yang diciptakan, tidak ada kehendak untuk mencekik perkembangan. Ini hanya untuk membuat perkembangan teknologi itu bermanfaat bagi semuanya, risikonya bisa dimitigasi, dan kita bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar.
Regulasi yang disiapkan
Kementerian menyebut beberapa perangkat hukum dan kebijakan yang sedang disiapkan untuk mengatur pemanfaatan AI. Langkah ini mencakup aturan teknis maupun etika untuk mengatur pelaku dan aplikasi AI di berbagai sektor.
- Surat Edaran tentang Etika Kecerdasan Artifisial
- Penyesuaian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (NN UU ITE)
- Penegasan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Penyusunan peta jalan nasional AI
- Regulasi khusus mengenai etika AI
Kekhawatiran atas Agentic AI
Nezar menyampaikan perkembangan AI kini memasuki fase baru yang disebut Agentic AI. Pada fase ini, AI tidak sekadar merespons, tetapi mampu mengambil keputusan dan menjalankan tindakan secara mandiri.
Agentic AI bisa berpikir, membangun nalarnya sendiri, dan membuat keputusan tanpa kita ketahui. Banyak juga risiko yang membuat kita mempertanyakan apakah manusia masih ada di dalam proses itu?
Oleh karena itu, Nezar menekankan perlunya memastikan keterlibatan manusia sebagai penentu akhir dalam pemanfaatan AI. Tanpa pengaturan yang jelas, keputusan otonom AI berpotensi menimbulkan dampak besar bagi publik.
Implementasi dan prospek ke depan
Regulasi akan dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan dan inovasi. Selain undang-undang dan surat edaran, peta jalan nasional diharapkan memberi arah implementasi teknologi di tingkat pemerintahan dan industri.
Langkah selanjutnya meliputi penyusunan detail teknis dan mekanisme pengawasan agar kebijakan berjalan efektif. Pemerintah juga perlu melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan aplikatif dan adil.
Dengan kebijakan yang tepat, pemerintah berharap manfaat AI bisa dinikmati lebih luas sementara risiko operasional dan etika bisa diminimalkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tim Medis Bagi Tiga Zona Tangani 69 Korban KM Virgo
Sebanyak 69 korban KM Virgo Transport 8 dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti dan ditangani dengan pembagian tiga...
14 September 2026: Hari Kunjung Perpustakaan, Puasa Gedaliah, Hari Virginia
14 September 2026 diperingati sebagai Hari Kunjung Perpustakaan, Puasa Gedaliah, dan Hari Virginia Nasional.
Waspada Erupsi Semeru: Hindari Sektor Tenggara Besuk Kobokan
PVMBG imbau warga hindari sektor tenggara Besuk Kobokan setelah Semeru meletus tiga kali; status masih Level...
Gunung Semeru Erupsi 3 Kali Pagi Ini, Kolom Abu 1.000 m
Gunung Semeru erupsi tiga kali pada 14 Sep 2026; letusan terakhir memuntahkan kolom abu setinggi 1.000 meter...
Kementan Siapkan AUTP untuk Lindungi Petani Hadapi El Nino
Kementan alokasikan AUTP untuk 100.000 ha; premi Rp180.000/ha dengan subsidi 80% dan klaim hingga Rp6 juta/h...
Kemkomdigi Libatkan Ospel Telusuri Sinyal HP Korban di Selat Sunda
Kemkomdigi koordinasi dengan tiga operator seluler untuk menelusuri sinyal ponsel delapan orang hilang di Se...