Menhub: Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku 1 Juli 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan komisi ojek online maksimal 8 persen akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada 28 Juni 2026 dan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sesuai arahan Presiden.
Kebijakan dan jadwal pemberlakuan
Pemerintah menetapkan batas komisi maksimal untuk layanan transportasi daring sebesar 8 persen. Aturan itu akan langsung diberlakukan tanpa fase uji coba guna memastikan implementasi sesuai jadwal.
"Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Kebijakan komisi maksimal delapan persen berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,"
kata Dudy dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.
Kesiapan aplikator dan DPR
Dudy menuturkan Presidennya, Prabowo, sudah menyampaikan kebijakan itu pada 1 Mei 2026 sebagai bagian upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah meminta seluruh aplikator menyiapkan implementasi agar ketentuan baru efektif tepat waktu.
Menurut Dudy, pimpinan DPR dan para aplikator telah menyetujui jadwal pemberlakuan dan berkomitmen mendukung proses teknis serta administratif.
"Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Kami menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah,"
ujarnya.
Komitmen operator dan harapan pemerintah
Dalam pertemuan dengan DPR dan Kementerian Perhubungan, para operator menyatakan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika operasional.
"Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Kamu optimistis komitmen tersebut mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli,"
kata Dudy.
Dampak dan langkah berikutnya
Pemerintah akan melaksanakan langkah teknis dan administratif agar perubahan komisi dapat diterapkan pada platform layanan daring. Monitorisasi dan evaluasi kemungkinan akan dilakukan setelah kebijakan berjalan untuk menilai dampaknya terhadap pengemudi dan ekosistem layanan daring.
Penerapan kebijakan ini diharapkan membawa kenaikan kesejahteraan pengemudi melalui struktur komisi yang lebih ringan, sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional aplikator dan pelayanan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...
30 Link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan Cara Pasang
Kumpulan 30 link Twibbon HUT ke-81 TNI 2026 dan panduan singkat memasangnya untuk disebar di media sosial.
HUT ke-81 TNI 2026: Tema dan Unduh Logo Resmi
TNI merilis tema HUT ke-81 dan menyediakan logo serta materi publikasi resmi yang bisa diunduh untuk poster,...
Menkomdigi: 4,1 Juta Konten Judi Online Ditangani
Menkomdigi Meutya Hafid ungkap 4,1 juta konten judi online ditangani, mayoritas situs/IP berasal dari luar n...