Nasional

Menhub: Komisi Ojol Maksimal 8% Berlaku 1 Juli 2026

Bagikan:
Menhub Dudy Purwagandhi mengumumkan komisi ojol maksimal delapan persen berlaku 1 Juli 2026

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kebijakan komisi ojek online maksimal 8 persen akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026 tanpa uji coba. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada 28 Juni 2026 dan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi sesuai arahan Presiden.

Kebijakan dan jadwal pemberlakuan

Pemerintah menetapkan batas komisi maksimal untuk layanan transportasi daring sebesar 8 persen. Aturan itu akan langsung diberlakukan tanpa fase uji coba guna memastikan implementasi sesuai jadwal.

"Langsung diberlakukan 1 Juli tanpa uji coba, nanti kita lihat reaksinya seperti apa. Kebijakan komisi maksimal delapan persen berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,"

kata Dudy dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2026.

Kesiapan aplikator dan DPR

Dudy menuturkan Presidennya, Prabowo, sudah menyampaikan kebijakan itu pada 1 Mei 2026 sebagai bagian upaya peningkatan kesejahteraan pengemudi. Pemerintah meminta seluruh aplikator menyiapkan implementasi agar ketentuan baru efektif tepat waktu.

Menurut Dudy, pimpinan DPR dan para aplikator telah menyetujui jadwal pemberlakuan dan berkomitmen mendukung proses teknis serta administratif.

"Para aplikator dan pimpinan DPR telah menyepakati pemberlakuan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli 2026. Kami menyiapkan seluruh aspek administratif dan teknis agar implementasi kebijakan berjalan sesuai ketentuan pemerintah,"

ujarnya.

Komitmen operator dan harapan pemerintah

Dalam pertemuan dengan DPR dan Kementerian Perhubungan, para operator menyatakan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika operasional.

"Para operator telah menyampaikan kesiapan mendukung kebijakan setelah mempertimbangkan berbagai dinamika yang dihadapi. Kamu optimistis komitmen tersebut mendukung kelancaran penerapan kebijakan komisi maksimal delapan persen mulai 1 Juli,"

kata Dudy.

Dampak dan langkah berikutnya

Pemerintah akan melaksanakan langkah teknis dan administratif agar perubahan komisi dapat diterapkan pada platform layanan daring. Monitorisasi dan evaluasi kemungkinan akan dilakukan setelah kebijakan berjalan untuk menilai dampaknya terhadap pengemudi dan ekosistem layanan daring.

Penerapan kebijakan ini diharapkan membawa kenaikan kesejahteraan pengemudi melalui struktur komisi yang lebih ringan, sambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan operasional aplikator dan pelayanan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait