DPRD Jember Desak Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas
JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2016. Desakan itu muncul saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Selasa, 26 Mei 2026, untuk memastikan perlindungan hak penyandang disabilitas terlaksana secara terkoordinasi.
RDP dan desakan Komisi D
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut memfokuskan pada belum terwujudnya pembentukan KDD oleh Pemkab Jember. Sekretaris Komisi D, Indi Naidha, menyatakan KDD bersifat mendesak karena akan menjadi pusat koordinasi persoalan disabilitas di daerah.
"Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah," kata Indi.
Kewajiban Perda dan tenggat waktu
Menurut peraturan daerah, pembentukan KDD seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan. Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengatur ketentuan itu, namun hingga kini Pemkab belum merealisasikannya.
Komisi D menilai keterlambatan ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi yang sudah disahkan pemerintah daerah.
Fungsi, struktur, dan masa jabatan KDD
Perda menyebut KDD sebagai lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui keputusan bupati. Kepengurusan KDD berdurasi tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Peran strategis KDD meliputi:
- Forum koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan hak penyandang disabilitas.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
- Mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
Struktur keanggotaan KDD melibatkan unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.
Sinergi lintas sektor dan evaluasi pelaksanaan
Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, menekankan perlunya sinergi lintas sektor. Ia menyatakan tugas perlindungan hak penyandang disabilitas tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu OPD saja.
"Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial," tegas Nuki.
Nuki juga menilai alasan pergantian kepala daerah bukan hal yang tepat untuk menunda pembentukan KDD, karena tugas ini masuk ranah Dinas Sosial.
Langkah selanjutnya
RDP ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Jember. DPRD mendorong Pemkab segera mengeluarkan keputusan pembentukan KDD agar mekanisme koordinasi dan penanganan kasus disabilitas berjalan sesuai amanat perda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Malang Dukung Sekolah, Tolak Hibah Aset Daerah
PDI Perjuangan Malang dukung pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi dan Sekolah Rakyat, namun menolak hib...
PDI Perjuangan Malang Dukung Sekolah, Tolak Hibah Aset Daerah
PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang dukung pembangunan sekolah namun menolak kewajiban hibah aset daerah ke...
PDI Perjuangan: Anak Investasi Terbesar pada HAN 2026
PDI Perjuangan menyebut anak sebagai investasi terbesar dan serukan pemenuhan hak dasar pada HAN 2026, fokus...
Wali Kota Minta Periksa Penggunaan Rp8 Miliar di KBS
Wali Kota Surabaya minta penyelidikan dugaan penggunaan dana Rp8 miliar di Kebun Binatang Surabaya dituntask...
Generasi Emas: Lebih dari Sekadar Makan Bergizi di Hari Anak
Menjelang Hari Anak Nasional, penulis mengingatkan: program makan bergizi penting, namun pendidikan bermutu...
Banyuwangi: 1.000+ Orang Bersihkan Pantai dalam Gerakan ASRI
Lebih dari seribu warga membersihkan Pantai Ancol Plengsengan, Banyuwangi, sebagai bagian dari Gerakan Indon...