DPRD Jember Desak Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas
JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2016. Desakan itu muncul saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Selasa, 26 Mei 2026, untuk memastikan perlindungan hak penyandang disabilitas terlaksana secara terkoordinasi.
RDP dan desakan Komisi D
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut memfokuskan pada belum terwujudnya pembentukan KDD oleh Pemkab Jember. Sekretaris Komisi D, Indi Naidha, menyatakan KDD bersifat mendesak karena akan menjadi pusat koordinasi persoalan disabilitas di daerah.
"Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah," kata Indi.
Kewajiban Perda dan tenggat waktu
Menurut peraturan daerah, pembentukan KDD seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan. Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengatur ketentuan itu, namun hingga kini Pemkab belum merealisasikannya.
Komisi D menilai keterlambatan ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi yang sudah disahkan pemerintah daerah.
Fungsi, struktur, dan masa jabatan KDD
Perda menyebut KDD sebagai lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui keputusan bupati. Kepengurusan KDD berdurasi tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Peran strategis KDD meliputi:
- Forum koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan hak penyandang disabilitas.
- Menerima dan menindaklanjuti pengaduan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
- Mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.
Struktur keanggotaan KDD melibatkan unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.
Sinergi lintas sektor dan evaluasi pelaksanaan
Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, menekankan perlunya sinergi lintas sektor. Ia menyatakan tugas perlindungan hak penyandang disabilitas tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu OPD saja.
"Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial," tegas Nuki.
Nuki juga menilai alasan pergantian kepala daerah bukan hal yang tepat untuk menunda pembentukan KDD, karena tugas ini masuk ranah Dinas Sosial.
Langkah selanjutnya
RDP ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Jember. DPRD mendorong Pemkab segera mengeluarkan keputusan pembentukan KDD agar mekanisme koordinasi dan penanganan kasus disabilitas berjalan sesuai amanat perda.
Berita Terkait
Tari Glipang Buka Pelantikan PAC PDI Perjuangan Probolinggo
Tari Glipang oleh siswa SMPN 2 Dringu membuka pelantikan PAC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, menampilk...
Magetan Pertahankan WTP 12 Kali, DPRD Minta Perbaikan 60 Hari
DPRD Magetan apresiasi raihan 12 WTP BPK untuk LHP Keuangan 2025, namun minta perbaikan rekomendasi dalam 60...
DPRD Madiun Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi BPK dalam 60 Hari
Ketua DPRD Madiun minta OPD menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam 60 hari setelah Pemkab raih opini WTP ke-1...
PDI Perjuangan Lantik 264 PAC di Probolinggo, Fokus ke Kader Muda
DPC PDI Perjuangan Probolinggo melantik 264 pengurus PAC (29/5/2026) dan menegaskan peran kader muda dalam p...
PDIP Sidoarjo Bagikan 6 Sapi dan 1 Kambing Saat Iduladha 2026
PDIP Sidoarjo menyumbang 6 sapi dan 1 kambing untuk kurban Iduladha 1447 H, distribusi ke santri dan warga s...
Novita Hardini: Koordinasi Lintas Sektor Kunci Pengelolaan Pariwisata
Novita Hardini minta Kementerian Pariwisata perkuat sinergi pusat-daerah untuk atasi ego sektoral dan optima...