Politik

DPRD Jember Desak Pembentukan Komisi Daerah Disabilitas

Bagikan:
Rapat DPRD Jember membahas pembentukan Komisi Daerah Disabilitas

JEMBER — Komisi D DPRD Kabupaten Jember mendesak Pemerintah Kabupaten segera membentuk Komisi Daerah Disabilitas (KDD) sesuai amanat Perda Nomor 7 Tahun 2016. Desakan itu muncul saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Jember, Selasa, 26 Mei 2026, untuk memastikan perlindungan hak penyandang disabilitas terlaksana secara terkoordinasi.

RDP dan desakan Komisi D

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut memfokuskan pada belum terwujudnya pembentukan KDD oleh Pemkab Jember. Sekretaris Komisi D, Indi Naidha, menyatakan KDD bersifat mendesak karena akan menjadi pusat koordinasi persoalan disabilitas di daerah.

"Komisi Disabilitas Daerah ini harus segera dibentuk karena menjadi jantung dari persoalan disabilitas di daerah," kata Indi.

Kewajiban Perda dan tenggat waktu

Menurut peraturan daerah, pembentukan KDD seharusnya dilakukan paling lambat dua tahun setelah perda diundangkan. Pasal 187 ayat 5 Perda Nomor 7 Tahun 2016 mengatur ketentuan itu, namun hingga kini Pemkab belum merealisasikannya.

Komisi D menilai keterlambatan ini menunjukkan lemahnya implementasi regulasi yang sudah disahkan pemerintah daerah.

Fungsi, struktur, dan masa jabatan KDD

Perda menyebut KDD sebagai lembaga nonstruktural independen yang dibentuk melalui keputusan bupati. Kepengurusan KDD berdurasi tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.

Peran strategis KDD meliputi:

  • Forum koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan hak penyandang disabilitas.
  • Menerima dan menindaklanjuti pengaduan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
  • Mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah.

Struktur keanggotaan KDD melibatkan unsur pemerintahan daerah, aparat penegak hukum, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, dunia usaha, dan unsur masyarakat.

Sinergi lintas sektor dan evaluasi pelaksanaan

Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho atau Nuki, menekankan perlunya sinergi lintas sektor. Ia menyatakan tugas perlindungan hak penyandang disabilitas tidak dapat dijalankan secara parsial oleh satu OPD saja.

"Tanpa KDD, koordinasi perlindungan hak penyandang disabilitas akan berjalan parsial," tegas Nuki.

Nuki juga menilai alasan pergantian kepala daerah bukan hal yang tepat untuk menunda pembentukan KDD, karena tugas ini masuk ranah Dinas Sosial.

Langkah selanjutnya

RDP ini adalah bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan perlindungan sosial di Kabupaten Jember. DPRD mendorong Pemkab segera mengeluarkan keputusan pembentukan KDD agar mekanisme koordinasi dan penanganan kasus disabilitas berjalan sesuai amanat perda.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait