Klaim Dapodik Ganda Bikin Resah Wali Murid di Aceh Tenggara
KUTACANE — Banyak wali murid di Aceh Tenggara resah setelah ditemukan kasus pengklaiman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) siswa, Jumat (11/9). Kasus ini terungkap ketika seorang wali murid mengetahui anaknya tercatat di lembaga pendidikan berbeda, sehingga status penerimaan dana BOS menjadi bermasalah.
Kronologi dan dampak awal
Rasidin, wali dari siswa kelas X MAN Kutacane, menyatakan anaknya tercatat di sistem Dapodik sebagai peserta didik di SMAS Al-Azhar Aceh Tenggara. Temuan itu disampaikan sekolah MAN Kutacane kepada orang tua karena berdampak pada klaim dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Akibatnya, anak yang bersekolah di MAN Kutacane tidak dapat diklaim sebagai penerima BOS di sekolah tersebut. Kondisi itu memicu kekhawatiran soal keberlangsungan administrasi dan pendanaan bagi pendidikan anaknya.
Reaksi wali murid
Rasidin mengatakan ia tidak pernah mendaftarkan anaknya di SMAS Al-Azhar. Ia menilai keadaan itu menimbulkan kebingungan dan keresahan keluarga.
"Sempat membingungkan, karena tidak pernah mendaftarkan anak saya sebagai peserta didik di SMAS Al-Azhar. Persoalan ini saat ini sedang dilakukan perbaikan,"
Rasidin menunjukkan kekecewaan saat menjelaskan bahwa masalah administratif tersebut sedang ditindaklanjuti.
Penjelasan pihak yayasan
Pihak SMAS Al-Azhar Aceh Tenggara, melalui Kepala Yayasan Roni, menyatakan semua catatan Dapodik di lembaganya sesuai prosedur. Namun ia mengakui ada siswa tercatat yang bukan peserta didik resmi yayasan.
"Adanya data yang tercatat di lembaga kami disebabkan atas dorongan niat untuk membantu lembaga pendidikan lainnya,"
Roni menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat membantu, meski menimbulkan kebingungan bagi wali murid korban pengklaiman data.
Perbaikan dan implikasi ke depan
Kasus ini kini sedang diperbaiki oleh pihak terkait. Namun, wali murid mengkhawatirkan potensi dampak administratif jangka panjang, khususnya terkait acuan penyaluran dana BOS.
Jika tidak diselesaikan, kasus pengklaiman Dapodik berisiko mengganggu hak peserta didik atas layanan pendidikan dan pendanaan sekolah. Orang tua meminta klarifikasi dan penyelesaian segera agar status pendidikan anak kembali jelas.
Perkembangan perbaikan data dan langkah lanjutan dari dinas pendidikan setempat belum diumumkan secara resmi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Vonis 7 Tahun untuk Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo
Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo divonis 7 tahun dan denda Rp500 juta atas korupsi penjualan aluminium ya...
Wapres Gibran Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran dan Gubernur Sumut meninjau korban dugaan keracunan MBG di Karo pada 11 Sept; pemerintah menja...
Brigadir IH Didemosi 5 Tahun dan Ditugaskan ke Propam 30 Hari
Polda Sumut mendemosi Brigadir IH lima tahun dan menempatkannya di Propam 30 hari terkait kelalaian pengaman...
Kejari Terima SPDP Winda Lorenza, Sabu 398,2 g dan TPPO Digagalkan di Kualanamu
Kejari Medan terima SPDP kasus kematian Winda Lorenza; Polda Sumut sita 398,2 g sabu di Kualanamu; petugas g...
Wabup: Penelitian Mahasiswa IAKN Harus Jawab Masalah Daerah
Wabup Tapanuli Utara minta penelitian Pascasarjana IAKN Tarutung fokus pada solusi riil yang mendukung kebij...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba di Deliserdang
Polrestabes Medan menangkap MF di Desa Bandar Setia, Deliserdang; disita dua paket sabu dan 53 pil ekstasi....