Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba di Deliserdang
Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pemuda berinisial MF di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Jumat (11/9). MF ditangkap atas dugaan peredaran narkotika; dari penangkapan itu disita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi. Polisi menduga tersangka menjalankan praktik jual-beli narkoba untuk mencari modal pernikahan.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan dilakukan dalam operasi yang dipimpin Unit Narkoba Polrestabes Medan. Saat petugas hendak mengamankan MF, terjadi upaya perlawanan dari keluarga terduga pelaku yang sempat menghambat proses penahanan.
Petugas akhirnya mengamankan MF beserta barang bukti dan membawa keduanya ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita tercatat sebagai berikut:
- 2 paket sabu
- 53 butir pil ekstasi
Pengakuan dan motif
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, menyampaikan bahwa MF mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama sekitar satu bulan. Motif penjualan narkoba menurut tersangka adalah untuk mengumpulkan modal menyelenggarakan pernikahan dalam waktu dekat.
"Saat pelaku hendak diamankan sempat terjadi perlawanan dari keluarga. Menurut pelaku nekat menjual narkoba untuk mencari modal menggelar acara pernikahan dalam waktu dekat,"
Pengembangan penyidikan
Polisi menyatakan identitas pemasok narkotika yang diduga memasok MF telah diketahui. Tim penyidik saat ini masih memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
MF dan barang bukti kini ditahan di Mapolrestabes Medan. Personel masih melakukan pengembangan kasus untuk menetapkan status tersangka bagi pihak lain yang terlibat.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menyoroti peredaran narkoba yang berlangsung dalam skala kecil namun berdampak luas. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap rantai pasok dan jaringan kriminal yang terkait.
Polrestabes Medan berjanji meneruskan upaya penindakan untuk mencegah peredaran obat terlarang di wilayah hukum tersebut. Masyarakat diimbau membantu dengan memberikan informasi bila mengetahui aktivitas serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Vonis 7 Tahun untuk Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo
Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo divonis 7 tahun dan denda Rp500 juta atas korupsi penjualan aluminium ya...
Wapres Gibran Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran dan Gubernur Sumut meninjau korban dugaan keracunan MBG di Karo pada 11 Sept; pemerintah menja...
Brigadir IH Didemosi 5 Tahun dan Ditugaskan ke Propam 30 Hari
Polda Sumut mendemosi Brigadir IH lima tahun dan menempatkannya di Propam 30 hari terkait kelalaian pengaman...
Kejari Terima SPDP Winda Lorenza, Sabu 398,2 g dan TPPO Digagalkan di Kualanamu
Kejari Medan terima SPDP kasus kematian Winda Lorenza; Polda Sumut sita 398,2 g sabu di Kualanamu; petugas g...
Wabup: Penelitian Mahasiswa IAKN Harus Jawab Masalah Daerah
Wabup Tapanuli Utara minta penelitian Pascasarjana IAKN Tarutung fokus pada solusi riil yang mendukung kebij...
IDAI Sumut Prihatin atas Keracunan Makanan di Karo, Minta Investigasi dan Pemantauan
IDAI Sumut prihatin atas keracunan makanan Program MBG di Karo. Mereka minta investigasi, pemantauan kesehat...