Brigadir IH Didemosi 5 Tahun dan Ditugaskan ke Propam 30 Hari
Medan — Polda Sumatera Utara menjatuhkan hukuman demosi selama lima tahun kepada Brigadir IH setelah sidang kode etik yang digelar pekan ini. Putusan itu diumumkan Jumat, 11 September, sebagai sanksi atas pelanggaran internal yang dilakukan.
Sanksi disipliner dan penempatan khusus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa selain demosi, Brigadir IH juga menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam selama 30 hari. Penempatan itu diberikan karena yang bersangkutan dinilai lalai menjaga senjata api dinasnya.
"Brigadir Iman (IH) sudah disidang kemarin, dan dia dijatuhi hukuman demosi selama lima tahun,"
Menurut keterangan resmi, kelalaian dalam menjaga senpi dianggap signifikan karena senjata tersebut kemudian digunakan oleh mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa, yang diduga melakukan bunuh diri.
Status penyelidikan kasus kematian
Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa masih berstatus penyelidikan. Polda Sumut menyatakan proses investigasi terhadap peristiwa tersebut terus berjalan untuk mengklarifikasi kronologi dan peran pihak terkait.
"Untuk kasus kematian mantan istri dari Brigadir IH itu masih dalam penyelidikan,"
Perkara dinaikkan ke penyidikan Polrestabes Medan
Sebelumnya, Polrestabes Medan menaikkan penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kenaikan status dimaksudkan untuk memudahkan penyidik dalam mencari alat bukti dan kemungkinan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur pidana.
"Untuk berkasnya (SPDP) itu telah dikirim penyidik ke Kejari Medan,"
Penegasan itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, pada Rabu, 9 September. Ia menambahkan bahwa kenaikan ke penyidikan bertujuan memperlancar proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti.
"Iya (naik penyidikan). Agar mempermudah prosesnya,"
Langkah ke depan
Dengan berkas SPDP dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan, proses pemeriksaan formal dan kemungkinan proses penuntutan bisa berjalan sesuai ketentuan hukum. Namun pihak kepolisian belum memastikan apakah bakal ada penetapan tersangka, karena itu bergantung pada hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan.
Polda dan Polrestabes memastikan keterbukaan proses penyidikan dan akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah ada temuan baru.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Vonis 7 Tahun untuk Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo
Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo divonis 7 tahun dan denda Rp500 juta atas korupsi penjualan aluminium ya...
Wapres Gibran Tinjau Korban Dugaan Keracunan MBG di Karo
Wapres Gibran dan Gubernur Sumut meninjau korban dugaan keracunan MBG di Karo pada 11 Sept; pemerintah menja...
Kejari Terima SPDP Winda Lorenza, Sabu 398,2 g dan TPPO Digagalkan di Kualanamu
Kejari Medan terima SPDP kasus kematian Winda Lorenza; Polda Sumut sita 398,2 g sabu di Kualanamu; petugas g...
Wabup: Penelitian Mahasiswa IAKN Harus Jawab Masalah Daerah
Wabup Tapanuli Utara minta penelitian Pascasarjana IAKN Tarutung fokus pada solusi riil yang mendukung kebij...
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba di Deliserdang
Polrestabes Medan menangkap MF di Desa Bandar Setia, Deliserdang; disita dua paket sabu dan 53 pil ekstasi....
IDAI Sumut Prihatin atas Keracunan Makanan di Karo, Minta Investigasi dan Pemantauan
IDAI Sumut prihatin atas keracunan makanan Program MBG di Karo. Mereka minta investigasi, pemantauan kesehat...