Lokal

Vonis 7 Tahun untuk Eks Kepala Sales Inalum Joko Susilo

Bagikan:
Sidang pengadilan Medan terkait vonis mantan Kepala Sales Inalum

Medan — Mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Joko Susilo, divonis tujuh tahun penjara pada Jumat (11/9) sore oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan terkait kasus korupsi penjualan aluminium ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.

Putusan dan hukuman

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada Joko. Selain itu, hakim mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Susilo oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun.”

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Pertimbangan hakim

Majelis hakim menyatakan Joko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp141 miliar.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing seharusnya menjadi panutan dan teladan di PT Inalum.”

Hakim menyebutkan bukti mendukung dakwaan alternatif pertama, yakni pelanggaran Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sebagai hal yang meringankan, hakim mencatat terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Upaya hukum dan tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Utara sebelumnya menuntut Joko dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Jaksa menilai perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan. Mereka dapat menerima atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan.

Implikasi

Vonis ini menegaskan pengawasan terhadap transaksi penjualan aset tambang dan industri hilir terkait korporasi negara. Putusan juga memberi sinyal pada penegakan hukum untuk kasus korupsi bernilai besar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait