Politik

KIP Perguruan Tinggi: Komisi VIII Pastikan 70 Mahasiswa Bondowoso Terima

Bagikan:

Bondowoso — Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menegaskan Program KIP Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama adalah program mitra kerja Komisi VIII. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan bantuan KIP kepada 70 mahasiswa STAI Al Utsmani, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, Selasa (4/8/2026).

Penegasan wewenang Komisi VIII

Ina menolak klaim penyaluran KIP oleh komisi lain. Ia menegaskan Komisi VIII memiliki peran pengawalan penyaluran program tersebut ke daerah pemilihan.

Kalau ada anggota DPR RI yang mengklaim dari komisi lain, ya tidak bisa, karena ini program Komisi VIII. Password-nya itu Komisi VIII

Menurutnya, program ini adalah bagian dari kerja sama antara Komisi VIII dan Kementerian Agama. Setiap anggota Komisi VIII mendapat tugas untuk memastikan bantuan tepat sasaran di wilayahnya.

Besaran dan sasaran bantuan

Pada acara di STAI Al Utsmani, sebanyak 70 mahasiswa menerima bantuan KIP. Setiap penerima memperoleh sekitar Rp6 juta per semester untuk menunjang biaya studi.

Data dari aplikasi Kementerian Agama menunjukkan kuota KIP untuk kampus itu memang berjumlah 70 penerima, kata Sinung Sudrajad, Wakil Ketua DPRD Bondowoso sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso.

Imbauan penggunaan dana

Ina mengingatkan dana KIP dipakai sesuai tujuan, yakni mendukung proses perkuliahan. Penggunaan untuk alat penunjang pembelajaran, seperti laptop, masih diperbolehkan, tetapi pengeluaran di luar pendidikan harus dihindari.

Gunakan untuk kebutuhan kuliah. Jangan dipakai membeli telepon seluler atau keperluan lain di luar pendidikan

Respons kampus dan dampak

Pengasuh Pondok Pesantren Al Utsmani, Ali Murtadha, mengatakan bantuan ini sangat berarti bagi mahasiswa baru. Dari sekitar 200 mahasiswa baru tahun ini, 70 orang atau hampir 30 persen menerima KIP.

Ini sangat membantu mahasiswa kami yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan

Suasana penyerahan diselingi yel-yel "Santri Banteng" dari mahasiswa dan santri. Ina merespons positif dan menegaskan pilihan politik adalah hak tiap individu.

Konsekuensi dan tindak lanjut

Penegasan Komisi VIII diharapkan memperjelas kewenangan pengawalan program dan mencegah klaim ganda dari pihak lain. Ke depan, pengawasan distribusi KIP akan terus dilakukan agar bantuan mencerminkan kebutuhan pendidikan penerima.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait