KIP Perguruan Tinggi: Komisi VIII Pastikan 70 Mahasiswa Bondowoso Terima
Bondowoso — Anggota Komisi VIII DPR RI, Ina Ammania, menegaskan Program KIP Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Agama adalah program mitra kerja Komisi VIII. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan bantuan KIP kepada 70 mahasiswa STAI Al Utsmani, Kecamatan Jambesari Darussholah, Bondowoso, Selasa (4/8/2026).
Penegasan wewenang Komisi VIII
Ina menolak klaim penyaluran KIP oleh komisi lain. Ia menegaskan Komisi VIII memiliki peran pengawalan penyaluran program tersebut ke daerah pemilihan.
Kalau ada anggota DPR RI yang mengklaim dari komisi lain, ya tidak bisa, karena ini program Komisi VIII. Password-nya itu Komisi VIII
Menurutnya, program ini adalah bagian dari kerja sama antara Komisi VIII dan Kementerian Agama. Setiap anggota Komisi VIII mendapat tugas untuk memastikan bantuan tepat sasaran di wilayahnya.
Besaran dan sasaran bantuan
Pada acara di STAI Al Utsmani, sebanyak 70 mahasiswa menerima bantuan KIP. Setiap penerima memperoleh sekitar Rp6 juta per semester untuk menunjang biaya studi.
Data dari aplikasi Kementerian Agama menunjukkan kuota KIP untuk kampus itu memang berjumlah 70 penerima, kata Sinung Sudrajad, Wakil Ketua DPRD Bondowoso sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Bondowoso.
Imbauan penggunaan dana
Ina mengingatkan dana KIP dipakai sesuai tujuan, yakni mendukung proses perkuliahan. Penggunaan untuk alat penunjang pembelajaran, seperti laptop, masih diperbolehkan, tetapi pengeluaran di luar pendidikan harus dihindari.
Gunakan untuk kebutuhan kuliah. Jangan dipakai membeli telepon seluler atau keperluan lain di luar pendidikan
Respons kampus dan dampak
Pengasuh Pondok Pesantren Al Utsmani, Ali Murtadha, mengatakan bantuan ini sangat berarti bagi mahasiswa baru. Dari sekitar 200 mahasiswa baru tahun ini, 70 orang atau hampir 30 persen menerima KIP.
Ini sangat membantu mahasiswa kami yang membutuhkan dukungan biaya pendidikan
Suasana penyerahan diselingi yel-yel "Santri Banteng" dari mahasiswa dan santri. Ina merespons positif dan menegaskan pilihan politik adalah hak tiap individu.
Konsekuensi dan tindak lanjut
Penegasan Komisi VIII diharapkan memperjelas kewenangan pengawalan program dan mencegah klaim ganda dari pihak lain. Ke depan, pengawasan distribusi KIP akan terus dilakukan agar bantuan mencerminkan kebutuhan pendidikan penerima.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
Tiga Wasit Perempuan Pimpin Soekarno Cup U-17 2026
Tiga wasit perempuan berlisensi nasional ditunjuk memimpin Soekarno Cup U-17 2026 di Jawa Timur, 10–24 Agust...
de Red FC Resmi Bermarkas di Surabaya, Prioritaskan Pembinaan Pemain Muda
de Red FC resmi pindah ke Surabaya pasca Kongres PSSI 2026 dan menempatkan pembinaan pemain muda sebagai pri...
Soekarno Cup 2026: 16 Provinsi Siap Bina Talenta Sepak Bola
Soekarno Cup 2026 digelar 10-24 Agustus di Jawa Timur; 16 tim provinsi dan 400 pemain usia 17 tahun dibidik...
Surabaya Wajibkan Iuran Sukarela untuk HUT ke-81
Wali Kota Surabaya minta iuran HUT Ke-81 bersifat sukarela, tanpa mematok nominal agar tidak membebani warga...
PDIP Jatim Minta Trauma Healing Prioritas untuk Korban Kebakaran KMP
Fraksi PDIP DPRD Jatim minta trauma healing jadi prioritas bagi penyintas kebakaran KMP Mutiara Sentosa II,...
Jatim Alokasikan Rp274 M untuk Tambahan TPG Gaji ke-13
Jawa Timur mengalokasikan Rp274 miliar dari APBD untuk membayar tambahan TPG gaji ke-13 bagi 35.680 guru ASN...