Nasional

Mentan Soroti Keuntungan Tak Wajar Grup Penggilingan Beras

Bagikan:
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman berbicara soal dugaan keuntungan tak wajar penggilingan beras

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menilai praktik bisnis satu grup penggilingan beras yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan bukan keuntungan wajar dan merugikan publik. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada 31 Juli 2026 menyusul hasil analisis tata niaga beras nasional yang menunjukkan potensi kerugian besar akibat beras tidak sesuai standar.

Hasil analisis dan angka kerugian

Berdasarkan analisis kementerian, peredaran beras premium yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp98 triliun. Sementara itu, beras fortifikasi yang tidak memenuhi syarat diperkirakan menyebabkan potensi kerugian bagi konsumen sekitar Rp71,9 triliun per tahun.

"Angka triliunan rupiah ini bukan keuntungan bisnis yang wajar. Ini merampas hak rakyat,"

Pelanggaran mutu dan ketidakpatuhan SNI

Mentan menyatakan banyak beras premium di pasar tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Temuan lapangan menunjukkan tingkat pelanggaran mencapai 85,56 persen, yang dinilai merugikan konsumen dan menurunkan nilai produksi petani.

Penegakan hukum dan sanksi

Pemerintah berjanji memperkuat pengawasan tata niaga pangan dan meminta aparat penegak hukum menindak pelaku mafia pangan. Kementerian juga akan menindak produsen beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, termasuk pengumuman pelanggar dan pencabutan izin usaha.

"Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Pelakunya harus dihukum seberat-beratnya,"

Kasus yang ditangani Satgas Pangan

Sepanjang periode 2024–2025, Satgas Pangan menangani sejumlah perkara terkait sektor pangan. Rinciannya dan catatan penegakan hukum disajikan sebagai berikut:

Periode Perkara Tersangka Keterangan
2024–2025 93 77 Rinci: 46 kasus beras; 27 pupuk; 16 minyak goreng; 4 melibatkan pegawai internal. Selain itu 2.231 izin pengecer & distributor pupuk dicabut.
2025 30 36 Perkara pidana beras tercatat 30 perkara dengan 36 tersangka.
2026 (s.d. 30 Juli) 2 6 Terdapat dua perkara dengan enam tersangka pada 2026.
Data Satgas per 30 Juli 2026 38 (untuk 2025) 39 21 kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan masuk proses persidangan; catatan lanjutan terkait 2026 juga tercatat.

Upaya perbaikan distribusi dan dampak pada petani

Amran menilai distribusi keuntungan di rantai pasok belum berpihak pada petani. Rata-rata pendapatan rumah tangga petani dari nilai produksi nasional tercatat sekitar Rp1,87 juta, jauh di bawah porsi keuntungan pelaku penggilingan.

Untuk memperpendek rantai distribusi, pemerintah mendorong peran Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Langkah itu diharapkan meningkatkan pendapatan petani dan menekan harga jual beras bagi konsumen.

Pemerintah menegaskan akan mengintensifkan pengawasan mutu, menindak produsen pelanggar, dan mempercepat proses hukum terhadap pihak yang merugikan petani serta konsumen. Pengumuman pelaku yang melanggar dan pencabutan izin akan menjadi bagian dari upaya transparansi dan penegakan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait