DPRD Jatim Minta Pendampingan dan Infrastruktur Digital untuk Desa
MAGETAN — Anggota DPRD Jawa Timur Diana AV Sasa meminta pemerintah memastikan kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital bagi desa. Permintaan itu terkait beban pelaporan administrasi yang timbul dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Kewajiban administrasi menurut PP Desa 2026
Diana menjelaskan beberapa pasal menempatkan tanggung jawab pelaporan pada pemerintah desa. Pada Pasal 51 disebutkan kepala desa wajib memberikan laporan tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD dan bupati/walikota. Sedangkan Pasal 129 mengatur kewajiban penyusunan laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
Informasi APBDesa wajib diumumkan secara berkala melalui:
- papan informasi desa;
- musyawarah desa; atau
- media digital.
Kendala implementasi di lapangan
Diana memperingatkan banyak desa belum sepenuhnya siap menjalankan kewajiban administratif dan digital tersebut. Beberapa kendala yang disebutkan adalah keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet, dan perangkat pendukung administrasi digital.
"Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,"
Ia menekankan implementasi kebijakan tidak boleh hanya menambah beban administratif tanpa dukungan nyata di lapangan.
"Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,"
Saran dan harapan: pendampingan serta fleksibilitas
Menurut Diana, pemerintah perlu menyiapkan program pendampingan dan penguatan kapasitas untuk mendampingi desa dalam proses digitalisasi dan pelaporan. Pendekatan ini harus praktis dan disesuaikan kondisi tiap desa, bukan sekadar menambah aturan administratif.
Ia juga mengingatkan pentingnya memandang desa sebagai subjek pembangunan dengan karakter sosial dan budaya khas. Pendekatan birokrasi yang kaku dikhawatirkan mengikis nilai gotong royong dan musyawarah yang menjadi kekuatan desa.
"Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,"
Diana berharap pelaksanaan PP ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menyesuaikan pelaporan dan tata kelola sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat setempat. Dengan demikian, pelaporan tidak mengalahkan fungsi utama pemerintah desa dalam menyelesaikan masalah warga.
Berita Terkait
Verifikasi Bansos di Mumbulsari: Warga Layak Ditemukan Belum Tercatat
PAC PDI Perjuangan Mumbulsari memverifikasi data bansos dan menemukan warga layak yang belum tercatat pada 5...
Diana Sasa: Ketahanan Ekologi Jadi Prioritas Pembangunan
Diana Sasa mendorong ketahanan ekologi menjadi prioritas pembangunan daerah melalui tata ruang, mitigasi ben...
Ganjar Minta Fraksi PDIP Jatim Awasi Penggunaan APBD
Ganjar minta Fraksi PDIP Jatim mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran, fokus ke kesehatan, pendidikan,...
Ganjar Ingatkan Fraksi PDIP Jatim: Kawal Penggunaan APBD
Ganjar Pranowo minta Fraksi PDIP DPRD Jatim kawal APBD agar tidak bocor dan tepat sasaran, disampaikan saat...
Bupati Kediri Serahkan Rombong Usaha untuk Nenek Pengasuh Tiga Cucu
Bupati Kediri menyerahkan rombong usaha dan bahan baku pada 2 Juni 2026 untuk membantu Sholikah, nenek yang...
Megawati: Politik Anggaran Harus Jadi Instrumen Keadilan Sosial
Megawati minta kader PDIP kelola APBD transparan dan berpihak pada petani, nelayan, lingkungan, serta layana...