DPRD Jatim Minta Pendampingan dan Infrastruktur Digital untuk Desa
MAGETAN — Anggota DPRD Jawa Timur Diana AV Sasa meminta pemerintah memastikan kesiapan pendampingan dan infrastruktur digital bagi desa. Permintaan itu terkait beban pelaporan administrasi yang timbul dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Kewajiban administrasi menurut PP Desa 2026
Diana menjelaskan beberapa pasal menempatkan tanggung jawab pelaporan pada pemerintah desa. Pada Pasal 51 disebutkan kepala desa wajib memberikan laporan tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada BPD dan bupati/walikota. Sedangkan Pasal 129 mengatur kewajiban penyusunan laporan realisasi APBDesa serta pertanggungjawaban keuangan dan aset desa.
Informasi APBDesa wajib diumumkan secara berkala melalui:
- papan informasi desa;
- musyawarah desa; atau
- media digital.
Kendala implementasi di lapangan
Diana memperingatkan banyak desa belum sepenuhnya siap menjalankan kewajiban administratif dan digital tersebut. Beberapa kendala yang disebutkan adalah keterbatasan sumber daya manusia, jaringan internet, dan perangkat pendukung administrasi digital.
"Semangat penguatan akuntabilitas dan digitalisasi tata kelola desa tentu baik. Tetapi jangan sampai desa terlalu dibebani pendekatan administratif dan sistem digital yang belum sepenuhnya siap di lapangan,"
Ia menekankan implementasi kebijakan tidak boleh hanya menambah beban administratif tanpa dukungan nyata di lapangan.
"Jangan sampai kepala desa lebih sibuk mengurus laporan dan sistem daripada menyelesaikan persoalan rakyat di desanya,"
Saran dan harapan: pendampingan serta fleksibilitas
Menurut Diana, pemerintah perlu menyiapkan program pendampingan dan penguatan kapasitas untuk mendampingi desa dalam proses digitalisasi dan pelaporan. Pendekatan ini harus praktis dan disesuaikan kondisi tiap desa, bukan sekadar menambah aturan administratif.
Ia juga mengingatkan pentingnya memandang desa sebagai subjek pembangunan dengan karakter sosial dan budaya khas. Pendekatan birokrasi yang kaku dikhawatirkan mengikis nilai gotong royong dan musyawarah yang menjadi kekuatan desa.
"Desa jangan diposisikan hanya sebagai unit administrasi negara. Desa adalah ruang hidup masyarakat yang tumbuh dengan gotong royong, musyawarah, dan kedekatan sosial. Nilai-nilai itu jangan sampai hilang karena pendekatan birokrasi yang terlalu kaku,"
Diana berharap pelaksanaan PP ini memberi ruang fleksibilitas bagi desa untuk menyesuaikan pelaporan dan tata kelola sesuai kebutuhan dan karakter masyarakat setempat. Dengan demikian, pelaporan tidak mengalahkan fungsi utama pemerintah desa dalam menyelesaikan masalah warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Tiga Pilar Cup Ngawi Dongkrak UMKM dan Dukung Persinga
Turnamen Tiga Pilar Cup Ngawi menarik penonton, memasuki babak delapan besar, dan menggerakkan UMKM serta du...
Surabaya Abaikan Desil sebagai Acuan Bansos, Verifikasi Dilakukan Langsung
Pemkot dan DPRD Surabaya sepakat desil tak lagi jadi patokan bansos; verifikasi dilakukan lewat forum RT ter...
Puan Atur Pertemuan Prabowo–Megawati Bersama PDIP dan Gerindra
Puan Maharani akan mengatur pertemuan lanjutan antara Prabowo dan Megawati bersama PDIP dan Gerindra usai ku...
Sumenep Gelar Turnamen Sepak Bola Antar-SD 1 Oktober 2026
Pemkab Sumenep menggelar turnamen sepak bola antar-SD pada 1 Oktober 2026 untuk memetakan talenta lokal dan...
Surabaya Tetapkan Prioritas RAPBD 2027: Pendidikan, Kesehatan, Rutilahu
Pemkot Surabaya prioritaskan pendidikan, kesehatan, dan Rutilahu dalam RAPBD 2027 senilai Rp12,825 triliun u...
Prabowo Datangi Rumah Megawati untuk Takziah Guruh
Presiden Prabowo mendatangi kediaman Megawati pada 28/9/2026 untuk menyampaikan takziah atas wafatnya Guruh,...