8 Terduga Pelaku Dibawa ke Polda Usai Kericuhan di Doloksanggul
Doloksanggul, Humbang Hasundutan — Delapan orang diduga pelaku kericuhan yang menyebabkan perusakan rumah dan kendaraan di Sarsiantar, Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, pada Sabtu (12/9) sekitar pukul 08.00 WIB, dibawa ke Kantor Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan lanjutan. Penanganan perkara kini dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sumut.
Penangkapan dan proses penanganan
Kapolres Humbahas melalui Pj Penmas Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak, menyatakan tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku. Keseluruhan terduga berstatus warga Kecamatan Doloksanggul.
Dengan dukungan dan koordinasi Sat Reskrim Polres Humbahas, tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap para terduga pelaku dan seluruhnya merupakan warga Kecamatan Doloksanggul
Dari delapan orang yang diamankan, tujuh ditetapkan sebagai terduga pelaku perusakan. Satu orang diamankan karena melakukan perlawanan saat proses pembubaran. Saat ini para terduga dan dua saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan dan pendalaman.
Saat ini, para terduga pelaku dan dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut
Kerusakan dan korban
Hasil penyelidikan awal mencatat kerusakan cukup luas. Petugas mendata puluhan unit rumah serta kendaraan mengalami kerusakan, dan beberapa warga terluka.
| Jenis | Jumlah |
|---|---|
| Unit rumah | 13 |
| Resto (Gracia) | 1 |
| Kendaraan roda dua | 7 |
| Kendaraan roda empat | 7 |
| Kendaraan roda enam | 1 |
| Korban luka-luka | 8 |
Identitas terduga
Delapan orang yang diamankan di antaranya berinisial dan usia tercatat sebagai berikut:
- MS, 60
- PS, 49
- TBS, 42
- HS, 65
- TGS, 66
- IS, 43
- SS, 38
- TS, 36
Latar belakang konflik
Polisi menduga kericuhan bermula dari pembakaran sebuah pondok atau gubuk milik kelompok yang disebut Raja Bius Manullang. Pihak Raja Bius menuduh bahwa pembakaran dilakukan oleh pihak lain yang terkait sengketa lahan di wilayah tersebut.
Sengketa kepemilikan lahan antara keturunan Raja Bius Manullang dan keturunan Op. Patar Munte sebelumnya memang tercatat sebagai sumber konflik di Sarsiantar. Kepolisian saat ini menyelidiki motif dan kronologi untuk menetapkan status hukum lebih lanjut.
Langkah selanjutnya
Penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Sumut berfokus pada pendalaman peran masing-masing tersangka dan verifikasi bukti-bukti di lokasi kejadian. Kepolisian juga akan memeriksa saksi-saksi untuk menentukan unsur pidana yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kerusakan fasilitas umum dan korban jiwa. Proses hukum di Polda Sumut akan menjelaskan apakah peristiwa ini bermotif sengketa lahan atau pemicu lain yang berujung pada tindakan anarkis.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PTPN IV Langsa Peringati Maulid dan Santuni 100 Anak Yatim
PTPN IV Regional IV peringati Maulid Nabi di Langsa dan santuni 100 anak yatim, menekankan integritas, ketel...
Langsa Jadi Lokus Visitasi PKN II untuk Pemulihan Pascabencana
Pemko Langsa menerima 32 peserta PKN II untuk mempelajari kepemimpinan adaptif dan praktik pemulihan pascabe...
Tiga Calon Lolos Seleksi Administrasi Direktur Perumda Air Minum Langsa
Pemko Langsa menetapkan tiga calon lulusan seleksi administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng p...
RUUPA Aceh Perlu Ditelaah, Prof Muzakkir: Jangan Puas Delapan Pasal
Prof Muzakkir minta RUUPA Aceh ditelaah ulang meski sudah diparipurnakan; masih terbuka ruang konstitusional...
Polres Tapteng Tangkap Pemuda Tersangka Sabu 0,39 gram
Satresnarkoba Polres Tapteng menangkap DB (22) di Pinangsori, 11 Sept, dengan barang bukti sabu seberat 0,39...
Dayah Darul Quran Aceh Kirim Delegasi ke MTQ Nasional 2026
Dayah Darul Quran Aceh mengirim tiga wakil ke MTQ Nasional XXXI 11–20 Sept 2026 di Semarang; direktur juga d...