Tiga Kepling di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, DPRD Desak Revisi Perda
MEDAN — DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 setelah sedikitnya tiga Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap terkait kasus narkoba sepanjang 2026.
Ringkasan kasus
Sepanjang 2026, tiga oknum Kepling ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dugaan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini terjadi di beberapa kecamatan dan melibatkan unit kepolisian yang berbeda.
- MF (41), Kepling di Medan Barat, ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
- AR (37), Kepling di Medan Polonia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
- FAP (41), Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di Jalan Brigjen Katamso.
Desakan revisi Perda
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menilai rentetan penangkapan ini menjadi alarm bagi Pemko. Ia meminta agar Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan segera direvisi.
“Kita mendesak Pemko Medan supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,”
Syaiful menekankan bahwa syarat bebas narkoba belum tegas tercantum dalam Perda saat ini. Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dimasukkan adalah kewajiban calon Kepling menjalani dan lulus tes narkoba sebelum diangkat.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,”
Dampak dan langkah ke depan
Syaiful, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyatakan posisi Kepling bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan warga. Ia menilai Kepling seharusnya menjadi pengayom dan teladan, bukan terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Permintaan revisi Perda ini membuka peluang bagi DPRD dan Pemko untuk menetapkan standar verifikasi integritas, termasuk pemeriksaan narkoba, latar belakang, serta mekanisme pemberhentian yang lebih jelas. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan terendah di tingkat lingkungan.
Proses revisi dan implementasi kebijakan baru akan bergantung pada pembahasan di Bapemperda dan kesiapan Pemko untuk memasukkan ketentuan tambahan dalam Perda. Publik kini menantikan langkah konkret untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hari Santri ke-11 di Batubara, Wabup Bacakan Amanat Menag
Upacara Hari Santri ke-11 di Lima Puluh, Batubara, dipimpin Wabup yang membacakan amanat Menag; disalurkan b...
Pemkab Labuhanbatu Gelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan
Pemkab Labuhanbatu menggelar Gerakan Pasar Murah di Rantau Selatan (22/10) untuk menekan harga dan meningkat...
Bupati Nias Selatan Lantik 43 Pejabat untuk Perkuat Birokrasi
Bupati Nias Selatan melantik 43 pejabat pada 22 Oktober untuk memperkuat birokrasi dan meningkatkan layanan...
Polrestabes Medan Sita 1.152 Bungkus Narkoba Vape di Bengkel
Polrestabes Medan sita 1.152 bungkus narkoba vape getar di bengkel, satu residivis ditangkap; Pemprov Sumut...
Banda Aceh Pasang Kembali Dua Pompa di Underpass Beurawe
Dinas PUPR Banda Aceh memasang kembali dua pompa di Underpass Beurawe pada 21/10 pasca pencurian kabel; kini...
DQA Aceh Peringati Hari Santri 2026: Apresiasi Santri MTQ dan Sembako
Dayah Darul Quran Aceh peringati Hari Santri 2026 dengan apel, penghargaan untuk santri MTQ Nasional, dan pe...