Tiga Kepling di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, DPRD Desak Revisi Perda
MEDAN — DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) segera merevisi Perda Nomor 9 Tahun 2017 setelah sedikitnya tiga Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan ditangkap terkait kasus narkoba sepanjang 2026.
Ringkasan kasus
Sepanjang 2026, tiga oknum Kepling ditangkap oleh aparat kepolisian dengan dugaan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Penangkapan ini terjadi di beberapa kecamatan dan melibatkan unit kepolisian yang berbeda.
- MF (41), Kepling di Medan Barat, ditangkap Polrestabes Medan pada Maret 2026 di Kelurahan Pulau Brayan Kota.
- AR (37), Kepling di Medan Polonia, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 15 Agustus 2026 di Jalan Starban.
- FAP (41), Kepling perempuan di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di Jalan Brigjen Katamso.
Desakan revisi Perda
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, menilai rentetan penangkapan ini menjadi alarm bagi Pemko. Ia meminta agar Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan segera direvisi.
“Kita mendesak Pemko Medan supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba,”
Syaiful menekankan bahwa syarat bebas narkoba belum tegas tercantum dalam Perda saat ini. Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dimasukkan adalah kewajiban calon Kepling menjalani dan lulus tes narkoba sebelum diangkat.
“Ini kasus serius. Ada Kepling yang kedapatan memiliki ribuan pil ekstasi dan narkoba jenis baru, ini tentu mencoreng marwah Kota Medan,”
Dampak dan langkah ke depan
Syaiful, yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyatakan posisi Kepling bersifat strategis karena berhubungan langsung dengan warga. Ia menilai Kepling seharusnya menjadi pengayom dan teladan, bukan terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Permintaan revisi Perda ini membuka peluang bagi DPRD dan Pemko untuk menetapkan standar verifikasi integritas, termasuk pemeriksaan narkoba, latar belakang, serta mekanisme pemberhentian yang lebih jelas. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan terendah di tingkat lingkungan.
Proses revisi dan implementasi kebijakan baru akan bergantung pada pembahasan di Bapemperda dan kesiapan Pemko untuk memasukkan ketentuan tambahan dalam Perda. Publik kini menantikan langkah konkret untuk mencegah pengulangan kasus serupa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut Luncurkan Samsat Berkah Malam untuk Bayar Pajak di Akhir Pekan
Pemprov Sumut meluncurkan "Samsat Berkah Malam" pada 5 September di Medan Utara untuk memudahkan pembayaran...
Pohon Sawit Tumbang Timpa Rumah di Idi Rayeuk, Polisi Salurkan Bantuan
Pohon sawit tumbang menimpa rumah di Idi Rayeuk, Aceh Timur (4/9). Polisi datang dan menyalurkan bantuan; ti...
DPRD Medan: Bebas Narkoba Jadi Syarat Mutlak Kepling
Sekretaris Komisi I DPRD Medan minta syarat bebas narkoba wajib untuk calon Kepling dan pemeriksaan berkala...
Pelaku Mengaku Petugas Leasing Rampas Motor di Tapanuli Tengah
Sekelompok pria mengaku petugas leasing merampas Yamaha N-Max di Pandan; satu tersangka sudah ditangkap dan...
Ikhwanuddin Nasution Terpilih Ketua MUI Simalungun 2026-2031
H. Ikhwanuddin Nasution terpilih sebagai Ketua MUI Simalungun 2026-2031 dalam Musda VIII yang dihadiri sekit...
BKPRMI Aceh Timur Gelar Bersih-Bersih Masjid dalam Milad ke-49
BKPRMI Aceh Timur menggelar bersih-bersih Masjid Syuhada dalam Milad ke-49, sambil merekrut kader baru dan m...