Kenaikan BI Rate 5,50% Dinilai Jaga Rupiah dan Tekan Inflasi
Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen, kebijakan yang dinilai dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan meredam inflasi. Penilaian ini disampaikan oleh Dosen Keuangan dan Perbankan Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember, Mustofa, saat dialog bersama Pro3 RRI, Rabu, 10 Juni 2026.
Dampak langsung pada kredit dan konsumsi
Mustofa menilai kenaikan suku bunga akan berdampak luas, salah satunya pada kenaikan bunga pinjaman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kenaikan tersebut berpotensi menaikkan cicilan kredit perumahan, kendaraan, dan modal usaha.
Akibatnya, konsumsi rumah tangga bisa menurun karena alokasi anggaran bergeser untuk membayar bunga pinjaman lebih tinggi. Hal ini juga dapat menekan ekspansi bisnis, terutama usaha kecil dan menengah yang bergantung pada kredit bank.
Ini tentu akan membuat masyarakat melakukan penghematan belanja atau konsumsi ke sektor lain. Karena harus membayar bunga pinjaman lebih mahal
Peran suku bunga dalam menahan inflasi dan memperkuat rupiah
Di sisi lain, Mustofa menyoroti manfaat kenaikan suku bunga terhadap stabilitas makro. Dengan imbal hasil instrumen keuangan domestik yang lebih menarik, daya tarik investasi lokal meningkat dan tekanan terhadap rupiah dapat berkurang.
Menurutnya, suku bunga tinggi juga membantu mengendalikan peredaran uang, sehingga memberikan ruang untuk meredam tekanan inflasi pada harga kebutuhan pokok.
Suku bunga yang naik membuat peredaran uang lebih terkontrol. Harga kebutuhan pokok dapat tetap terjangkau dan tidak memicu inflasi
Perlunya dukungan kebijakan fiskal
Mustofa menekankan bahwa kebijakan moneter perlu dilengkapi langkah fiskal yang tepat. Program fiskal seperti insentif dan bantuan sosial menjadi penting untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode pengetatan moneter.
Hal ini untuk tetap menjaga daya beli atau konsumsi masyarakat tetap terjaga. Sehingga pertumbuhan ekonomi tak terganggu
Dengan kombinasi kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang, pemerintah dan otoritas moneter dapat meredam risiko penurunan konsumsi sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan harga.
Kebijakan kenaikan BI Rate ke 5,50 persen menjadi salah satu alat utama untuk menyeimbangkan tujuan stabilitas harga dan nilai tukar, namun efektivitasnya akan bergantung pada dukungan kebijakan fiskal dan respons pelaku ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...