Kenaikan BI Rate 5,50% Dinilai Jaga Rupiah dan Tekan Inflasi
Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,50 persen, kebijakan yang dinilai dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan meredam inflasi. Penilaian ini disampaikan oleh Dosen Keuangan dan Perbankan Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember, Mustofa, saat dialog bersama Pro3 RRI, Rabu, 10 Juni 2026.
Dampak langsung pada kredit dan konsumsi
Mustofa menilai kenaikan suku bunga akan berdampak luas, salah satunya pada kenaikan bunga pinjaman bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kenaikan tersebut berpotensi menaikkan cicilan kredit perumahan, kendaraan, dan modal usaha.
Akibatnya, konsumsi rumah tangga bisa menurun karena alokasi anggaran bergeser untuk membayar bunga pinjaman lebih tinggi. Hal ini juga dapat menekan ekspansi bisnis, terutama usaha kecil dan menengah yang bergantung pada kredit bank.
Ini tentu akan membuat masyarakat melakukan penghematan belanja atau konsumsi ke sektor lain. Karena harus membayar bunga pinjaman lebih mahal
Peran suku bunga dalam menahan inflasi dan memperkuat rupiah
Di sisi lain, Mustofa menyoroti manfaat kenaikan suku bunga terhadap stabilitas makro. Dengan imbal hasil instrumen keuangan domestik yang lebih menarik, daya tarik investasi lokal meningkat dan tekanan terhadap rupiah dapat berkurang.
Menurutnya, suku bunga tinggi juga membantu mengendalikan peredaran uang, sehingga memberikan ruang untuk meredam tekanan inflasi pada harga kebutuhan pokok.
Suku bunga yang naik membuat peredaran uang lebih terkontrol. Harga kebutuhan pokok dapat tetap terjangkau dan tidak memicu inflasi
Perlunya dukungan kebijakan fiskal
Mustofa menekankan bahwa kebijakan moneter perlu dilengkapi langkah fiskal yang tepat. Program fiskal seperti insentif dan bantuan sosial menjadi penting untuk menjaga daya beli masyarakat selama periode pengetatan moneter.
Hal ini untuk tetap menjaga daya beli atau konsumsi masyarakat tetap terjaga. Sehingga pertumbuhan ekonomi tak terganggu
Dengan kombinasi kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang, pemerintah dan otoritas moneter dapat meredam risiko penurunan konsumsi sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar dan harga.
Kebijakan kenaikan BI Rate ke 5,50 persen menjadi salah satu alat utama untuk menyeimbangkan tujuan stabilitas harga dan nilai tukar, namun efektivitasnya akan bergantung pada dukungan kebijakan fiskal dan respons pelaku ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pelanggan Disabilitas KAI Naik 200,41% pada Semester I 2026
KAI melaporkan 2.953 pelanggan disabilitas memanfaatkan tarif reduksi 20% pada Jan–Jun 2026, naik 200,41% di...
Jadwal Kapal Roro Sabang-Banda Aceh 27 Juli 2026
Jadwal Kapal Roro Banda Aceh–Sabang 27 Juli 2026: KMP BRR dan KMP Aceh Hebat 2 beroperasi, perjalanan sekita...
Harga Emas Hari Ini Turun, Investor Diminta Cermati
Harga emas domestik turun tipis pada 21 Juli 2026; Antam dan Pegadaian mencatat koreksi, sementara permintaa...
Al Azhar Memorial Garden: Pendampingan Keluarga untuk Pemakaman Islami
AMG menegaskan layanan pemakaman berpedoman syariat Islam dan pendampingan 24 jam bagi keluarga berduka saat...
Tips Memulai Bisnis Oriflame untuk Pemula: Cara Praktis dan Fleksibel
Younita Christian Berek berbagi tips memulai bisnis Oriflame: pahami produk, promosikan fleksibel, dan jaga...
Kepercayaan Pelanggan Jadi Modal Utama dalam Bisnis Oriflame
Pelayanan baik, komunikasi terbuka, dan pengalaman pribadi jadi modal utama membangun kepercayaan pelanggan...