Ekonomi

Kemenperin Klarifikasi Penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana

Bagikan:
Gedung pabrik dan aktivitas produksi garmen sebagai ilustrasi penutupan unit industri tekstil

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi rencana penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia yang akan berlaku per 1 Agustus 2026. Penutupan itu hanya menyasar Unit Jepara dan bukan penutupan seluruh badan usaha. Sekitar 670 pekerja diperkirakan terdampak, sehingga kementerian menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menjamin hak pekerja dan peluang penyerapan kembali.

Posisi perusahaan dan kapasitas pabrik lain

Jubir Kemenperin menegaskan bahwa perusahaan tidak meninggalkan Indonesia, melainkan melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Sementara itu, Unit Semarang tetap beroperasi aktif dan baru-baru ini meningkatkan daya listrik untuk mendukung kapasitas produksi.

"Badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Catatan teknis menunjukkan Unit Semarang menambah daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026. Penambahan ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan ekspor, serta potensi konsolidasi mesin dan pesanan dari Jepara jika diperlukan.

Langkah mitigasi yang ditempuh Kemenperin

Kemenperin merinci langkah-langkah yang diambil untuk merespons rencana penutupan tersebut. Fokus utama adalah melindungi hak-hak pekerja dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja.

  • Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk klarifikasi resmi terkait penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak pekerja, dan rencana pengalihan pesanan atau mesin ke Unit Semarang.
  • Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat untuk mengawal penyelesaian hubungan industrial, termasuk formula pembayaran pesangon sesuai aturan.
  • Melibatkan BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen di Jawa Tengah untuk memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja terdampak.
  • Melakukan pendekatan kepada kantor pusat grup di Korea Selatan dan buyer utama di Amerika Serikat agar komitmen investasi dan pesanan tetap dipertahankan di Indonesia.

Dampak dan langkah selanjutnya

Pemeriksaan klarifikasi oleh manajemen akan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah sebagian pesanan benar-benar dapat dipindah ke Semarang atau perlu solusi lain. Kemenperin menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai prioritas utama dalam proses ini.

Kementerian akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi lintas instansi hingga proses restrukturisasi selesai, dengan tujuan mengurangi dampak sosial-ekonomi di Jepara dan menjaga kelangsungan investasi serta rantai pasok tekstil dalam negeri.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait