Kemenperin Klarifikasi Penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklarifikasi rencana penutupan Unit Jepara PT Samwon Busana Indonesia yang akan berlaku per 1 Agustus 2026. Penutupan itu hanya menyasar Unit Jepara dan bukan penutupan seluruh badan usaha. Sekitar 670 pekerja diperkirakan terdampak, sehingga kementerian menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menjamin hak pekerja dan peluang penyerapan kembali.
Posisi perusahaan dan kapasitas pabrik lain
Jubir Kemenperin menegaskan bahwa perusahaan tidak meninggalkan Indonesia, melainkan melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Sementara itu, Unit Semarang tetap beroperasi aktif dan baru-baru ini meningkatkan daya listrik untuk mendukung kapasitas produksi.
"Badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara. Meski demikian, nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami," ujar Febri di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Catatan teknis menunjukkan Unit Semarang menambah daya listrik sebesar 56 persen pada 16 Juli 2026. Penambahan ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi dan ekspor, serta potensi konsolidasi mesin dan pesanan dari Jepara jika diperlukan.
Langkah mitigasi yang ditempuh Kemenperin
Kemenperin merinci langkah-langkah yang diambil untuk merespons rencana penutupan tersebut. Fokus utama adalah melindungi hak-hak pekerja dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja.
- Memanggil manajemen PT Samwon Busana Indonesia untuk klarifikasi resmi terkait penyebab kerugian Unit Jepara, pemenuhan hak pekerja, dan rencana pengalihan pesanan atau mesin ke Unit Semarang.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat untuk mengawal penyelesaian hubungan industrial, termasuk formula pembayaran pesangon sesuai aturan.
- Melibatkan BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), APINDO, serta perusahaan garmen di Jawa Tengah untuk memetakan peluang penyerapan kembali tenaga kerja terdampak.
- Melakukan pendekatan kepada kantor pusat grup di Korea Selatan dan buyer utama di Amerika Serikat agar komitmen investasi dan pesanan tetap dipertahankan di Indonesia.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pemeriksaan klarifikasi oleh manajemen akan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah sebagian pesanan benar-benar dapat dipindah ke Semarang atau perlu solusi lain. Kemenperin menempatkan pemenuhan hak pekerja sebagai prioritas utama dalam proses ini.
Kementerian akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi lintas instansi hingga proses restrukturisasi selesai, dengan tujuan mengurangi dampak sosial-ekonomi di Jepara dan menjaga kelangsungan investasi serta rantai pasok tekstil dalam negeri.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...