Ekonomi

Kemenkeu Terima Rp1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung

Bagikan:
Penyerahan PNBP hasil pemulihan aset negara oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan berlangsung di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang ini berasal dari lelang, penelusuran aset, dan pengembalian aset korupsi.

Penyerahan dan konteks acara

Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemulihan aset penting untuk menjaga keuangan negara. Ia menekankan bahwa aset yang berhasil dikembalikan menambah penerimaan negara dan dapat dipakai untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik.

Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara

Rincian pemulihan aset

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total Rp1,02 triliun itu merupakan akumulasi beberapa sumber. Rinciannya meliputi hasil lelang pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.

Jenis Penerimaan Nilai (Rp)
Hasil lelang BPA Fair 2026 978,100,000,000
Penelusuran aset tanah dan bangunan 30,900,000,000
Pengembalian aset dari perkara Edi Tansil (uang) 51,600,000,000
Penyerahan hasil lelang kepada korban 19,100,000,000

Kasus Edi Tansil dan pesan Menkeu

Menkeu Purbaya menyoroti khusus keberhasilan penelusuran aset dari perkara korupsi Edi Tansil. Proses penanganan kasus itu berlangsung puluhan tahun, namun negara tetap berupaya menuntaskan haknya.

Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian

Ia menegaskan juga bahwa siapa pun yang merugikan negara akan terus dikejar. Hak negara tidak boleh hilang meski waktu berjalan.

Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang

Dampak dan pengelolaan penerimaan

Kemenkeu menyatakan komitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana hasil pemulihan aset akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Langkah ini juga menegaskan bahwa upaya pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pengelolaan fiskal dan penegakan hukum aset negara.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait