Kemenkeu Terima Rp1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung
Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan berlangsung di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang ini berasal dari lelang, penelusuran aset, dan pengembalian aset korupsi.
Penyerahan dan konteks acara
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemulihan aset penting untuk menjaga keuangan negara. Ia menekankan bahwa aset yang berhasil dikembalikan menambah penerimaan negara dan dapat dipakai untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik.
Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara
Rincian pemulihan aset
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total Rp1,02 triliun itu merupakan akumulasi beberapa sumber. Rinciannya meliputi hasil lelang pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
| Jenis Penerimaan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Hasil lelang BPA Fair 2026 | 978,100,000,000 |
| Penelusuran aset tanah dan bangunan | 30,900,000,000 |
| Pengembalian aset dari perkara Edi Tansil (uang) | 51,600,000,000 |
| Penyerahan hasil lelang kepada korban | 19,100,000,000 |
Kasus Edi Tansil dan pesan Menkeu
Menkeu Purbaya menyoroti khusus keberhasilan penelusuran aset dari perkara korupsi Edi Tansil. Proses penanganan kasus itu berlangsung puluhan tahun, namun negara tetap berupaya menuntaskan haknya.
Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian
Ia menegaskan juga bahwa siapa pun yang merugikan negara akan terus dikejar. Hak negara tidak boleh hilang meski waktu berjalan.
Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang
Dampak dan pengelolaan penerimaan
Kemenkeu menyatakan komitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana hasil pemulihan aset akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini juga menegaskan bahwa upaya pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pengelolaan fiskal dan penegakan hukum aset negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 & UBS Turun Rp5.000
Galeri24 dan UBS di Pegadaian turun Rp5.000 per gram pada 3 Oktober 2026; cek daftar harga lengkap per ukura...
Ekspor Indonesia Agustus 2026 Tumbuh 6,72% menjadi USD26,61 Miliar
Ekspor Indonesia Agustus 2026 mencapai USD26,61 miliar, tumbuh 6,72% didorong manufaktur dan ekspor nonmigas...
Produk Indonesia Dilirik Buyer Spanyol, Potensi Transaksi USD2,31 Juta
Atase Perdagangan RI di Madrid catat potensi transaksi USD2,31 juta dari business matching; buyer Spanyol mi...
ISF 2026 Perkuat Kolaborasi Global untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
ISF 2026 digelar 6-7 Oktober di Jakarta untuk memperkuat kolaborasi global dalam pembiayaan, teknologi, dan...
Konsistensi Pasokan Ayam Kunci Kelancaran Operasional Bisnis Kuliner
Konsistensi pasokan ayam — ukuran, potongan, kualitas, dan jadwal pengiriman — menjadi penentu efisiensi dan...
Geo Dipa: Potensi Panas Bumi Indonesia Baru 11% Tergarap
Geo Dipa: potensi panas bumi 24 GW, namun baru 11% (2,7 GW) tergarap; hambatan utama biaya tinggi, waktu pem...