Kemenkeu Terima Rp1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung
Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan berlangsung di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang ini berasal dari lelang, penelusuran aset, dan pengembalian aset korupsi.
Penyerahan dan konteks acara
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemulihan aset penting untuk menjaga keuangan negara. Ia menekankan bahwa aset yang berhasil dikembalikan menambah penerimaan negara dan dapat dipakai untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik.
Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara
Rincian pemulihan aset
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total Rp1,02 triliun itu merupakan akumulasi beberapa sumber. Rinciannya meliputi hasil lelang pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
| Jenis Penerimaan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Hasil lelang BPA Fair 2026 | 978,100,000,000 |
| Penelusuran aset tanah dan bangunan | 30,900,000,000 |
| Pengembalian aset dari perkara Edi Tansil (uang) | 51,600,000,000 |
| Penyerahan hasil lelang kepada korban | 19,100,000,000 |
Kasus Edi Tansil dan pesan Menkeu
Menkeu Purbaya menyoroti khusus keberhasilan penelusuran aset dari perkara korupsi Edi Tansil. Proses penanganan kasus itu berlangsung puluhan tahun, namun negara tetap berupaya menuntaskan haknya.
Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian
Ia menegaskan juga bahwa siapa pun yang merugikan negara akan terus dikejar. Hak negara tidak boleh hilang meski waktu berjalan.
Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang
Dampak dan pengelolaan penerimaan
Kemenkeu menyatakan komitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana hasil pemulihan aset akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini juga menegaskan bahwa upaya pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pengelolaan fiskal dan penegakan hukum aset negara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MyPertamina Pasar Rakyat di GBK, 16-17 Agustus 2026
PT Pertamina Patra Niaga menggelar MyPertamina Pasar Rakyat di Hutan Kota GBK 16-17 Agustus 2026; bazaar UMK...
Desa Bugisan Kembangkan Wisata Budaya, Pendapatan Naik 56%
Desa Bugisan, Klaten, tingkatkan pendapatan wisata 56,3% jadi Rp767 juta lewat pengembangan seni, UMKM, dan...
DSI Dinilai Efektif Tekan Under Invoicing, Cakupan Diperluas
DSI dinilai efektif menekan under invoicing pada ekspor; pengawasan kini mencakup batu bara, sawit, dan ferr...
Promo Whoosh HUT ke-81: Tiket Mulai Rp8.800, Diskon hingga Rp200.000
KCIC tawarkan tiket Whoosh mulai Rp8.800 (7-17 Agustus 2026) dan potongan hingga Rp200.000 lewat Traveloka;...
CRESTA: Hunian Tepi Danau dengan Cicilan Mulai Rp3 Juta-an
Damai Putra Group luncurkan CRESTA, hunian tepi danau di Kota Harapan Indah dengan cicilan mulai Rp3 juta-an...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Jadi Rp2,675 Juta/gram
Harga emas Antam naik Rp11.000 per gram pada 15 Agustus 2026, menjadi Rp2.675.000/gram; berikut daftar harga...