Kemenkeu Terima Rp1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejagung
Kementerian Keuangan menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,02 triliun dari hasil pemulihan aset yang diserahkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penyerahan berlangsung di Jakarta pada 15 Juni 2026 dan diserahkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Uang ini berasal dari lelang, penelusuran aset, dan pengembalian aset korupsi.
Penyerahan dan konteks acara
Penyerahan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan BPA Fair 2026. Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa pemulihan aset penting untuk menjaga keuangan negara. Ia menekankan bahwa aset yang berhasil dikembalikan menambah penerimaan negara dan dapat dipakai untuk pembiayaan pembangunan serta layanan publik.
Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara
Rincian pemulihan aset
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa total Rp1,02 triliun itu merupakan akumulasi beberapa sumber. Rinciannya meliputi hasil lelang pada BPA Fair 2026, penelusuran aset tanah dan bangunan, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi.
| Jenis Penerimaan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Hasil lelang BPA Fair 2026 | 978,100,000,000 |
| Penelusuran aset tanah dan bangunan | 30,900,000,000 |
| Pengembalian aset dari perkara Edi Tansil (uang) | 51,600,000,000 |
| Penyerahan hasil lelang kepada korban | 19,100,000,000 |
Kasus Edi Tansil dan pesan Menkeu
Menkeu Purbaya menyoroti khusus keberhasilan penelusuran aset dari perkara korupsi Edi Tansil. Proses penanganan kasus itu berlangsung puluhan tahun, namun negara tetap berupaya menuntaskan haknya.
Kasus Edi Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian
Ia menegaskan juga bahwa siapa pun yang merugikan negara akan terus dikejar. Hak negara tidak boleh hilang meski waktu berjalan.
Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Hak negara tidak boleh hilang
Dampak dan pengelolaan penerimaan
Kemenkeu menyatakan komitmen untuk mengelola seluruh penerimaan negara, termasuk yang berasal dari pemulihan aset, secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana hasil pemulihan aset akan dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Langkah ini juga menegaskan bahwa upaya pemulihan aset menjadi instrumen penting dalam pengelolaan fiskal dan penegakan hukum aset negara.
Berita Terkait
Realisasi Investasi Triwulan I 2026 Capai Rp498,8 Triliun
Realisasi investasi triwulan I 2026 tercatat Rp498,8 triliun atau 24,4% dari target tahun ini, tumbuh 7,2% d...
Kementerian Investasi Ajukan Tambahan Anggaran Rp578,93 Miliar
Kementerian Investasi ajukan tambahan anggaran Rp578,93 miliar untuk 2027 demi memenuhi kebutuhan minimal Rp...
Komisi XII Bahas Pagu Kementerian Investasi 2027 Rp625,14 Miliar
Komisi XII DPR membahas pagu indikatif Kementerian Investasi 2027 sebesar Rp625,14 miliar; kementerian memin...
Usai Temui Presiden, Purbaya Akan Bertemu Kepala BGN Pekan Ini
Purbaya bertemu Presiden Prabowo di Hambalang dan akan jumpa Kepala BGN pekan ini untuk bahas Program Makan...
Harga Emas Antam Naik Rp18.000 per Gram, 15 Juni 2026
Harga emas Antam naik Rp18.000/gram jadi Rp2.729.000 pada 15 Juni 2026; daftar lengkap harga per pecahan ter...
Harga Emas Pegadaian: Galeri24 & UBS Tetap Tertahan 15 Juni 2026
Harga emas Pegadaian untuk produk Galeri24 dan UBS tidak berubah pada Senin, 15 Juni 2026; pasar tercatat be...