Kejati Sumut Kumpulkan Data Kepemilikan SPPG sebagai Dukungan Penyelidikan
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan telah melakukan pengumpulan data terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara sebagai tindak lanjut penyelidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/7) pagi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Tujuan dan lingkup pengumpulan data
Kejati Sumut menjelaskan pengumpulan data dilakukan untuk menghimpun bukti dan informasi yang menjadi bahan pendukung penyelidikan di tingkat pusat. Fokus pengumpulan adalah data kepemilikan SPPG di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Metode pengumpulan
Menurut keterangan resmi, pengumpulan data dilaksanakan melalui jaringan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. Selain itu, Kejati Sumut menerima dokumen dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyerahkan informasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan.
"Kami hanya melakukan pengumpulan data di wilayah hukum Sumatera Utara. Penanganan perkaranya berada di Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.
Rizaldi menambahkan semua data yang dikumpulkan akan dikombinasikan dan disusun sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ia juga menyatakan bahwa Kejati akan menerima data tambahan dari pihak yang ingin memberikan informasi.
Penyerahan dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Seluruh berkas dan dokumen yang dihimpun oleh Kejati Sumut melalui kejari dan aliansi masyarakat akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pendukung penyelidikan. Langkah ini menjelaskan pola koordinasi antar-institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang berskala nasional.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pengumpulan data oleh Kejati Sumut bersifat administratif untuk memperkuat materi kasus sebelum proses lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Agung. Proses validasi dan verifikasi data diperkirakan akan dilakukan oleh instansi yang menangani perkara secara langsung.
Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan peran fasilitatifnya dalam mendukung penyelidikan pusat sambil tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...