Lokal

Kejati Sumut Kumpulkan Data Kepemilikan SPPG sebagai Dukungan Penyelidikan

Bagikan:
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk ilustrasi pengumpulan data SPPG

Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan telah melakukan pengumpulan data terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara sebagai tindak lanjut penyelidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/7) pagi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.

Tujuan dan lingkup pengumpulan data

Kejati Sumut menjelaskan pengumpulan data dilakukan untuk menghimpun bukti dan informasi yang menjadi bahan pendukung penyelidikan di tingkat pusat. Fokus pengumpulan adalah data kepemilikan SPPG di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Metode pengumpulan

Menurut keterangan resmi, pengumpulan data dilaksanakan melalui jaringan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. Selain itu, Kejati Sumut menerima dokumen dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyerahkan informasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan.

"Kami hanya melakukan pengumpulan data di wilayah hukum Sumatera Utara. Penanganan perkaranya berada di Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.

Rizaldi menambahkan semua data yang dikumpulkan akan dikombinasikan dan disusun sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ia juga menyatakan bahwa Kejati akan menerima data tambahan dari pihak yang ingin memberikan informasi.

Penyerahan dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Seluruh berkas dan dokumen yang dihimpun oleh Kejati Sumut melalui kejari dan aliansi masyarakat akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pendukung penyelidikan. Langkah ini menjelaskan pola koordinasi antar-institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang berskala nasional.

Dampak dan langkah selanjutnya

Pengumpulan data oleh Kejati Sumut bersifat administratif untuk memperkuat materi kasus sebelum proses lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Agung. Proses validasi dan verifikasi data diperkirakan akan dilakukan oleh instansi yang menangani perkara secara langsung.

Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan peran fasilitatifnya dalam mendukung penyelidikan pusat sambil tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait