Kejati Sumut Kumpulkan Data Kepemilikan SPPG sebagai Dukungan Penyelidikan
Medan — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membenarkan telah melakukan pengumpulan data terkait kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Utara sebagai tindak lanjut penyelidikan yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/7) pagi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
Tujuan dan lingkup pengumpulan data
Kejati Sumut menjelaskan pengumpulan data dilakukan untuk menghimpun bukti dan informasi yang menjadi bahan pendukung penyelidikan di tingkat pusat. Fokus pengumpulan adalah data kepemilikan SPPG di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Metode pengumpulan
Menurut keterangan resmi, pengumpulan data dilaksanakan melalui jaringan kejaksaan negeri (kejari) di seluruh wilayah hukum Sumatera Utara. Selain itu, Kejati Sumut menerima dokumen dari sejumlah kelompok masyarakat yang menyerahkan informasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan.
"Kami hanya melakukan pengumpulan data di wilayah hukum Sumatera Utara. Penanganan perkaranya berada di Kejaksaan Agung," ujar Rizaldi.
Rizaldi menambahkan semua data yang dikumpulkan akan dikombinasikan dan disusun sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung. Ia juga menyatakan bahwa Kejati akan menerima data tambahan dari pihak yang ingin memberikan informasi.
Penyerahan dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Seluruh berkas dan dokumen yang dihimpun oleh Kejati Sumut melalui kejari dan aliansi masyarakat akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pendukung penyelidikan. Langkah ini menjelaskan pola koordinasi antar-institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang berskala nasional.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pengumpulan data oleh Kejati Sumut bersifat administratif untuk memperkuat materi kasus sebelum proses lebih lanjut di tingkat Kejaksaan Agung. Proses validasi dan verifikasi data diperkirakan akan dilakukan oleh instansi yang menangani perkara secara langsung.
Dengan langkah ini, Kejati Sumut menegaskan peran fasilitatifnya dalam mendukung penyelidikan pusat sambil tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...