Polsek Siantar Selatan Tangani ODGJ Meresahkan di Bukit Siguntang
Pematangsiantar, Polsek Siantar Selatan merespons cepat laporan warga tentang seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pada Sabtu, 11 Juli siang. Petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manihuruk bersama personel Bhabinkamtibmas mengecek lokasi di Jalan Bukit Siguntang, Gang Saudara, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Laporan menyebut pelaku berinisial RB sering bersikap agresif, menyerang orang dan merusak barang sehingga menimbulkan kekhawatiran warga.
Penanganan di lokasi
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung menemui yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Petugas mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga untuk memastikan kondisi serta memetakan langkah penanganan yang tepat. Keterangan keluarga menyebut RB sudah lama mengalami gangguan kejiwaan dan kerap menunjukkan perilaku yang berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kondisi keluarga dan rencana rehabilitasi
Keluarga, melalui kakak kandung berinisial RK, menyatakan prihatin atas kondisi RB dan berharap ada bantuan dari instansi terkait agar mendapat perawatan medis. Setelah berdiskusi, keluarga dan perangkat lingkungan sepakat mengajukan permohonan rehabilitasi sosial ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar. Pengajuan akan dilakukan dengan pendampingan dari Ketua RT, Ketua RW, dan pihak keluarga.
Imbauan kepolisian dan harapan warga
"Kanit Reskrim mengimbau pihak keluarga agar terus mengawasi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengajuan rehabilitasi sosial dan penanganan lebih lanjut dari instansi terkait."
Polisi meminta keluarga menjaga keselamatan sambil menunggu proses administrasi dan rujukan ke fasilitas kesehatan berwenang. Warga sekitar menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan respons cepat petugas kepolisian yang menenangkan situasi.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menyoroti kebutuhan sinergi antara aparat keamanan, dinas sosial, dan layanan kesehatan jiwa di tingkat kota. Pengajuan permohonan rehabilitasi sosial diharapkan membuka akses perawatan untuk RB sehingga ia tidak lagi mengganggu atau membahayakan keluarga dan masyarakat. Proses selanjutnya bergantung pada verifikasi dan tindakan lanjut dari DSP3A serta fasilitas kesehatan yang berwenang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...