Polsek Siantar Selatan Tangani ODGJ Meresahkan di Bukit Siguntang
Pematangsiantar, Polsek Siantar Selatan merespons cepat laporan warga tentang seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pada Sabtu, 11 Juli siang. Petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manihuruk bersama personel Bhabinkamtibmas mengecek lokasi di Jalan Bukit Siguntang, Gang Saudara, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Laporan menyebut pelaku berinisial RB sering bersikap agresif, menyerang orang dan merusak barang sehingga menimbulkan kekhawatiran warga.
Penanganan di lokasi
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung menemui yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Petugas mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga untuk memastikan kondisi serta memetakan langkah penanganan yang tepat. Keterangan keluarga menyebut RB sudah lama mengalami gangguan kejiwaan dan kerap menunjukkan perilaku yang berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kondisi keluarga dan rencana rehabilitasi
Keluarga, melalui kakak kandung berinisial RK, menyatakan prihatin atas kondisi RB dan berharap ada bantuan dari instansi terkait agar mendapat perawatan medis. Setelah berdiskusi, keluarga dan perangkat lingkungan sepakat mengajukan permohonan rehabilitasi sosial ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar. Pengajuan akan dilakukan dengan pendampingan dari Ketua RT, Ketua RW, dan pihak keluarga.
Imbauan kepolisian dan harapan warga
"Kanit Reskrim mengimbau pihak keluarga agar terus mengawasi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengajuan rehabilitasi sosial dan penanganan lebih lanjut dari instansi terkait."
Polisi meminta keluarga menjaga keselamatan sambil menunggu proses administrasi dan rujukan ke fasilitas kesehatan berwenang. Warga sekitar menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan respons cepat petugas kepolisian yang menenangkan situasi.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menyoroti kebutuhan sinergi antara aparat keamanan, dinas sosial, dan layanan kesehatan jiwa di tingkat kota. Pengajuan permohonan rehabilitasi sosial diharapkan membuka akses perawatan untuk RB sehingga ia tidak lagi mengganggu atau membahayakan keluarga dan masyarakat. Proses selanjutnya bergantung pada verifikasi dan tindakan lanjut dari DSP3A serta fasilitas kesehatan yang berwenang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Sabang Ajak Ayah Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah
Wali Kota Sabang imbau ayah antar anak pada hari pertama sekolah 13 Juli 2026 sebagai dukungan keluarga untu...
PRSU 2026 Dikritik, Pemuda Curi Emas, dan Penertiban Galian C
Pembagian 1.000 tiket gratis PRSU 2026 hanya untuk lima kecamatan memicu kecaman; juga dilaporkan pencurian...
Bupati Simalungun Gelar Pelayanan Publik Terpadu di Siboras
Bupati Simalungun pimpin pelayanan publik terpadu di Nagori Siboras, menghadirkan administrasi, kesehatan, p...
Kartini AMPI Binjai Bagikan 150–200 Porsi Setiap Jumat
Kartini AMPI Kota Binjai menjalankan program Jumat Berkah, membagikan 150–200 porsi makanan setiap Jumat sel...
Polsek Bosar Maligas Tangkap IRT Diduga Pengedar Sabu di Simalungun
Polsek Bosar Maligas menangkap IRT MS (47) di Sei Torop, Simalungun, diduga edarkan sabu; barang bukti dan t...
PTPN I dan TNI Amankan 7 Pelaku Penambangan Ilegal di Deliserdang
PTPN I bersama TNI AD mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti penambangan ilegal di HGU Bandar Klippah,...