Polsek Siantar Selatan Tangani ODGJ Meresahkan di Bukit Siguntang
Pematangsiantar, Polsek Siantar Selatan merespons cepat laporan warga tentang seorang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan pada Sabtu, 11 Juli siang. Petugas dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manihuruk bersama personel Bhabinkamtibmas mengecek lokasi di Jalan Bukit Siguntang, Gang Saudara, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Laporan menyebut pelaku berinisial RB sering bersikap agresif, menyerang orang dan merusak barang sehingga menimbulkan kekhawatiran warga.
Penanganan di lokasi
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung menemui yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat. Petugas mengumpulkan keterangan dari keluarga dan warga untuk memastikan kondisi serta memetakan langkah penanganan yang tepat. Keterangan keluarga menyebut RB sudah lama mengalami gangguan kejiwaan dan kerap menunjukkan perilaku yang berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
Kondisi keluarga dan rencana rehabilitasi
Keluarga, melalui kakak kandung berinisial RK, menyatakan prihatin atas kondisi RB dan berharap ada bantuan dari instansi terkait agar mendapat perawatan medis. Setelah berdiskusi, keluarga dan perangkat lingkungan sepakat mengajukan permohonan rehabilitasi sosial ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Pemko Pematangsiantar. Pengajuan akan dilakukan dengan pendampingan dari Ketua RT, Ketua RW, dan pihak keluarga.
Imbauan kepolisian dan harapan warga
"Kanit Reskrim mengimbau pihak keluarga agar terus mengawasi yang bersangkutan sambil menunggu proses pengajuan rehabilitasi sosial dan penanganan lebih lanjut dari instansi terkait."
Polisi meminta keluarga menjaga keselamatan sambil menunggu proses administrasi dan rujukan ke fasilitas kesehatan berwenang. Warga sekitar menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan respons cepat petugas kepolisian yang menenangkan situasi.
Implikasi dan tindak lanjut
Kasus ini menyoroti kebutuhan sinergi antara aparat keamanan, dinas sosial, dan layanan kesehatan jiwa di tingkat kota. Pengajuan permohonan rehabilitasi sosial diharapkan membuka akses perawatan untuk RB sehingga ia tidak lagi mengganggu atau membahayakan keluarga dan masyarakat. Proses selanjutnya bergantung pada verifikasi dan tindakan lanjut dari DSP3A serta fasilitas kesehatan yang berwenang.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Warga Jauhi Narkoba saat Maulid Nabi
Wali Kota Padangsidimpuan hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, ajak warga jauhi narkoba dan perkuat ke...
Polsek Dampingi Pemakaman Balita Korban Kebakaran di Padangsidimpuan
Polsek Padangsidimpuan Hutaimbaru mendampingi pemakaman balita korban kebakaran 26 Agustus; Kapolsek imbau w...
Sumut Percepat Pendaftaran Tanah Wakaf lewat Nota Kesepahaman
Nota Kesepahaman percepat pendaftaran tanah wakaf Sumut ditandatangani 27 Agustus untuk melindungi aset waka...
RSUD Meuraxa Jalin Kerja Sama Rujukan Kesehatan dengan Dayah Thalibul Huda Bayu
RSUD Meuraxa melakukan kunjungan ke Dayah Thalibul Huda Bayu (27/8) untuk menjalin kerja sama rujukan keseha...
Donor Darah ASN dan PPPK Aceh Kumpulkan 90 Kantong
ASN dan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan Aceh mengumpulkan 90 kantong darah pada donor tahap III yang digela...
Semen Andalas FC Vs DPRK Aceh Besar Buka Carlos Cup 2026
Laga pembuka Carlos Cup 2026: Semen Andalas FC vs DPRK Aceh Besar FC digelar Jumat 28 Agustus 2026 di Lapang...