Manajemen Kebun Sei Putih Bantah Penyalahgunaan Anggaran 2025
Deliserdang — Manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pejabat kebun oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang. Manajemen menegaskan semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pengawasan berjenjang.
Klarifikasi Manajemen
Asisten Kepala Kebun Sei Putih, Efri Handoko, menyatakan hingga kini tidak ditemukan bukti pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses TA dan TK pada Afdeling I, II, III, dan IV dilaksanakan menurut SOP dan petunjuk teknis perusahaan. Handoko juga mengatakan dokumentasi pertanggungjawaban pekerjaan lengkap dan telah melalui pemeriksaan internal.
"Namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025 tersebut,"
Proses Penyidikan di Polresta Deliserdang
Polisi telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan kebun untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan TA dan TK Tahun 2025. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang menyebut penyelidikan masih berjalan.
"Masih dalam proses lidik," kata Kompol M Isral SIK MH ketika dikonfirmasi.
Pelaksanaan dan Pengawasan Pekerjaan
Manajemen menegaskan seluruh pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi telah mengikuti ketentuan perusahaan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan ada pemeriksaan internal sebelum serah terima pekerjaan. Handoko memastikan mereka kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Respons dan Sikap Hukum
Walaupun pihak kebun yakin tidak melakukan kesalahan, mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Manajemen menyatakan memberikan kerja sama penuh kepada penyidik untuk menjawab semua pertanyaan. Sikap ini dimaksudkan untuk mempercepat klarifikasi dan menjaga transparansi.
Apa Berikutnya?
Penyelidikan polisi akan menentukan langkah selanjutnya, baik penghentian penyelidikan maupun tindak lanjut lain. Manajemen mengatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti bila diminta penyidik. Publik akan menunggu hasil lidik untuk mengetahui apakah ada temuan pelanggaran.
Kasus ini masih berstatus penyelidikan dan diharapkan rampung sesuai prosedur hukum. Semua pihak diminta menunggu hasil resmi dari penyidik sebelum mengambil kesimpulan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...