Manajemen Kebun Sei Putih Bantah Penyalahgunaan Anggaran 2025
Deliserdang — Manajemen Kebun Sei Putih PTPN IV Regional I menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran pada kegiatan Tanaman Ulang (TA) dan Tanaman Konversi (TK) Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan menyusul pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pejabat kebun oleh Unit Tipikor Satreskrim Polresta Deliserdang. Manajemen menegaskan semua pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan pengawasan berjenjang.
Klarifikasi Manajemen
Asisten Kepala Kebun Sei Putih, Efri Handoko, menyatakan hingga kini tidak ditemukan bukti pelanggaran. Menurutnya, seluruh proses TA dan TK pada Afdeling I, II, III, dan IV dilaksanakan menurut SOP dan petunjuk teknis perusahaan. Handoko juga mengatakan dokumentasi pertanggungjawaban pekerjaan lengkap dan telah melalui pemeriksaan internal.
"Namun hingga saat ini tidak ditemukan adanya indikasi maupun bukti penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan TU maupun TK Kelapa Sawit Tahun 2025 tersebut,"
Proses Penyidikan di Polresta Deliserdang
Polisi telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan kebun untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran pada kegiatan TA dan TK Tahun 2025. Kasat Reskrim Polresta Deliserdang menyebut penyelidikan masih berjalan.
"Masih dalam proses lidik," kata Kompol M Isral SIK MH ketika dikonfirmasi.
Pelaksanaan dan Pengawasan Pekerjaan
Manajemen menegaskan seluruh pekerjaan Tanaman Ulang dan Tanaman Konversi telah mengikuti ketentuan perusahaan. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dan ada pemeriksaan internal sebelum serah terima pekerjaan. Handoko memastikan mereka kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Respons dan Sikap Hukum
Walaupun pihak kebun yakin tidak melakukan kesalahan, mereka tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Manajemen menyatakan memberikan kerja sama penuh kepada penyidik untuk menjawab semua pertanyaan. Sikap ini dimaksudkan untuk mempercepat klarifikasi dan menjaga transparansi.
Apa Berikutnya?
Penyelidikan polisi akan menentukan langkah selanjutnya, baik penghentian penyelidikan maupun tindak lanjut lain. Manajemen mengatakan siap menyerahkan dokumen dan bukti bila diminta penyidik. Publik akan menunggu hasil lidik untuk mengetahui apakah ada temuan pelanggaran.
Kasus ini masih berstatus penyelidikan dan diharapkan rampung sesuai prosedur hukum. Semua pihak diminta menunggu hasil resmi dari penyidik sebelum mengambil kesimpulan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...