Kebakaran di Tanjung Morawa, Warung dan Toko Rusak Rp200 Juta
Deliserdang — Sebuah warung ayam penyet dan toko pakaian di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang terbakar pada Senin malam (22/6) sekitar pukul 21.50 WIB. Kebakaran menghanguskan bangunan dan barang dagangan, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp200.000.000. Tidak ada korban jiwa, namun penyebab kejadian masih dalam penyelidikan polisi.
Kronologi dan dampak kebakaran
Petugas menerima laporan sekitar pukul 21.50 WIB dan seketika mendatangi lokasi. Api diduga berasal dari salah satu bagian warung sebelum merembet ke toko pakaian yang berdampingan. Warga dan petugas pemadam berjibaku menjinakkan api hingga keadaan terkendali.
Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, menyampaikan estimasi kerugian dan status korban.
"Kerugian sementara dari kebakaran tersebut ditaksir sebesar kurang lebih Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) korban jiwa nihil, untuk sementara penyebab kebakaran dalam lidik,"
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa lokasi untuk menentukan titik api awal. Pemilik usaha diminta menyediakan dokumen kepemilikan dan data barang dagangan untuk proses klaim asuransi bila ada.
Penangkapan pelaku pembobolan sekolah di Sergai
Di kabupaten lain, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian pencurian yang menyasar rumah warga dan sekolah di Kecamatan Seirampah. Polisi menangkap satu pelaku pada penggerebekan.
Satu pelaku lain serta seorang penadah hasil curian masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini menjadi perhatian karena korban meliputi fasilitas pendidikan. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mengembalikan barang bukti dan mengetahui jaringan pelaku.
Kejari Medan antar barang bukti ke pemilik
Kejaksaan Negeri Medan meluncurkan layanan pengantaran barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke alamat pemilik. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian peningkatan pelayanan publik.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, menjelaskan bahwa program dimaksud untuk memudahkan warga mendapatkan kembali barang yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan. Proses administrasi dan verifikasi tetap dilakukan sebelum penyerahan.
Ketiga peristiwa ini menunjukkan ragam tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara. Penyelidikan kebakaran dan pencurian berlanjut, sementara mekanisme pengembalian barang bukti diharapkan mempercepat pemulihan hak warga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...