Lokal

Kebakaran di Tanjung Morawa, Warung dan Toko Rusak Rp200 Juta

Bagikan:
Kebakaran warung ayam penyet dan toko pakaian di Tanjung Morawa, Deliserdang

Deliserdang — Sebuah warung ayam penyet dan toko pakaian di Jalan Dahlan Tanjung, Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang terbakar pada Senin malam (22/6) sekitar pukul 21.50 WIB. Kebakaran menghanguskan bangunan dan barang dagangan, dengan kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp200.000.000. Tidak ada korban jiwa, namun penyebab kejadian masih dalam penyelidikan polisi.

Kronologi dan dampak kebakaran

Petugas menerima laporan sekitar pukul 21.50 WIB dan seketika mendatangi lokasi. Api diduga berasal dari salah satu bagian warung sebelum merembet ke toko pakaian yang berdampingan. Warga dan petugas pemadam berjibaku menjinakkan api hingga keadaan terkendali.

Kapolsek Tanjungmorawa, AKP Jonni H Damanik SH MH, menyampaikan estimasi kerugian dan status korban.

"Kerugian sementara dari kebakaran tersebut ditaksir sebesar kurang lebih Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) korban jiwa nihil, untuk sementara penyebab kebakaran dalam lidik,"

Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa lokasi untuk menentukan titik api awal. Pemilik usaha diminta menyediakan dokumen kepemilikan dan data barang dagangan untuk proses klaim asuransi bila ada.

Penangkapan pelaku pembobolan sekolah di Sergai

Di kabupaten lain, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap serangkaian pencurian yang menyasar rumah warga dan sekolah di Kecamatan Seirampah. Polisi menangkap satu pelaku pada penggerebekan.

Satu pelaku lain serta seorang penadah hasil curian masih dalam pengejaran petugas. Kasus ini menjadi perhatian karena korban meliputi fasilitas pendidikan. Polisi melanjutkan pemeriksaan untuk mengembalikan barang bukti dan mengetahui jaringan pelaku.

Kejari Medan antar barang bukti ke pemilik

Kejaksaan Negeri Medan meluncurkan layanan pengantaran barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) langsung ke alamat pemilik. Layanan ini diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian peningkatan pelayanan publik.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Medan, Erwinta Tarigan, menjelaskan bahwa program dimaksud untuk memudahkan warga mendapatkan kembali barang yang menjadi haknya berdasarkan putusan pengadilan. Proses administrasi dan verifikasi tetap dilakukan sebelum penyerahan.

Ketiga peristiwa ini menunjukkan ragam tantangan penegakan hukum dan pelayanan publik di wilayah Sumatera Utara. Penyelidikan kebakaran dan pencurian berlanjut, sementara mekanisme pengembalian barang bukti diharapkan mempercepat pemulihan hak warga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait