Komisi VII Minta BPOM Pastikan Keamanan Galon Guna Ulang
Komisi VII DPR meminta BPOM memastikan keamanan galon guna ulang yang beredar di masyarakat. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026, menyusul kekhawatiran soal praktik penggunaan ulang galon yang tidak layak dan potensi kecurangan produsen.
Desakan Komisi VII
Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, mendorong identifikasi bentuk-bentuk kecurangan dalam rantai distribusi galon. Ia menyebutkan beberapa praktik yang perlu penjelasan konkret, termasuk dugaan penggunaan merek tertentu untuk menyamarkan produk dan galon yang dipakai terus-menerus meski kotor.
Galon-galon kotor sampai lima tahun, apakah itu bagian dari persaingan atau memang tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh, mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini
Jaminan BPOM atas galon berizin
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan galon guna ulang yang memiliki izin edar aman dipakai. Menurutnya, galon yang beredar umumnya berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) dan memenuhi persyaratan.
Ya tentu aman, yang sudah Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM.
Taruna menambahkan bahwa keamanan tersebut tidak hanya bergantung pada SNI, melainkan juga pengawasan ketat BPOM terhadap proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.
Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya. Jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman
Imbauan untuk konsumen
BPOM mengimbau konsumen tetap teliti saat menggunakan atau mengisi ulang galon. Pemeriksaan sederhana dapat mencegah risiko kesehatan akibat kebersihan dan penyimpanan yang buruk.
- Periksa kondisi kemasan dan kebersihan fisik galon
- Pastikan label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa tercantum jelas
- Simpan dan bersihkan galon sebelum digunakan atau diisi ulang
Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri, konsumen tidak teliti. Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat
Pandangan pakar
Profesor Suprihatin dari IPB menyatakan usia pemakaian galon tidak bisa langsung dijadikan dasar klaim ancaman kesehatan. Ia menekankan faktor utama adalah kebersihan, sanitasi, dan kontrol mikrobiologis, bukan semata lama penggunaan.
Selama ini tidak ada laporan ilmiah. Yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian
Menurut Suprihatin, selama galon memenuhi standar kebersihan dan diawasi dengan ketat, risiko kesehatan seharusnya dapat diminimalkan.
BPOM menyatakan akan melakukan sosialisasi tentang teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar higienis. Langkah itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari hulu ke hilir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...