Komisi VII Minta BPOM Pastikan Keamanan Galon Guna Ulang
Komisi VII DPR meminta BPOM memastikan keamanan galon guna ulang yang beredar di masyarakat. Permintaan itu disampaikan saat pertemuan di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026, menyusul kekhawatiran soal praktik penggunaan ulang galon yang tidak layak dan potensi kecurangan produsen.
Desakan Komisi VII
Ketua Komisi VII, Saleh Partaonan Daulay, mendorong identifikasi bentuk-bentuk kecurangan dalam rantai distribusi galon. Ia menyebutkan beberapa praktik yang perlu penjelasan konkret, termasuk dugaan penggunaan merek tertentu untuk menyamarkan produk dan galon yang dipakai terus-menerus meski kotor.
Galon-galon kotor sampai lima tahun, apakah itu bagian dari persaingan atau memang tetap pakai, didaur ulang lagi. Padahal di dalam aturan yang ada itu jelas tidak boleh, mestinya BPOM sebagai regulatornya sudah bisa tangkap ini
Jaminan BPOM atas galon berizin
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan galon guna ulang yang memiliki izin edar aman dipakai. Menurutnya, galon yang beredar umumnya berbahan polikarbonat (PC) dan Polyethylene Terephthalate (PET) dan memenuhi persyaratan.
Ya tentu aman, yang sudah Badan POM nya sudah pasti aman. Karena kan salah satu persyaratan Badan POM.
Taruna menambahkan bahwa keamanan tersebut tidak hanya bergantung pada SNI, melainkan juga pengawasan ketat BPOM terhadap proses produksi, sertifikasi produk, pabrik, dan kemasan.
Jadi kita tidak sekedar administratif tapi kita ada data empirisnya. Jadi kalau sudah ada data Badan POM, aman
Imbauan untuk konsumen
BPOM mengimbau konsumen tetap teliti saat menggunakan atau mengisi ulang galon. Pemeriksaan sederhana dapat mencegah risiko kesehatan akibat kebersihan dan penyimpanan yang buruk.
- Periksa kondisi kemasan dan kebersihan fisik galon
- Pastikan label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa tercantum jelas
- Simpan dan bersihkan galon sebelum digunakan atau diisi ulang
Karena yang kita bisa hukum kan hanya produsennya, gimana kalau dia sendiri, konsumen tidak teliti. Makanya itu perlu diakhiri dengan edukasi masyarakat
Pandangan pakar
Profesor Suprihatin dari IPB menyatakan usia pemakaian galon tidak bisa langsung dijadikan dasar klaim ancaman kesehatan. Ia menekankan faktor utama adalah kebersihan, sanitasi, dan kontrol mikrobiologis, bukan semata lama penggunaan.
Selama ini tidak ada laporan ilmiah. Yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian
Menurut Suprihatin, selama galon memenuhi standar kebersihan dan diawasi dengan ketat, risiko kesehatan seharusnya dapat diminimalkan.
BPOM menyatakan akan melakukan sosialisasi tentang teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar higienis. Langkah itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari hulu ke hilir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kapolri: Berbeda Seragam, Satu Hati Menjaga Negeri — HUT TNI ke-81
Kapolri Suyudi tegaskan TNI dan Polri tetap "satu hati" menjaga Indonesia menjelang HUT TNI ke-81, 5 Oktober...
Basarnas Imbau Keluarga Korban KM Virgo Tidak Menunggu di Pelabuhan
Basarnas mengimbau keluarga korban KM Virgo agar tidak terus menunggu di pelabuhan; korban yang ditemukan ak...
Cara Mengurus Buku Nikah Rusak atau Hilang, Gratis di KUA
Buku nikah rusak atau hilang dapat diganti gratis di KUA tempat akad; ketahui persyaratan dan dasar hukumnya...
Mendag: Perlindungan Hak Pekerja Bukan Instrumen Politik
Mendag Budi Santoso menegaskan perlindungan hak pekerja bukan alat politik dan menekankan penanganan kerja p...
Produksi Padi Jan–Agust 2026 Capai 43,89 Juta Ton
Produksi padi Januari–Agustus 2026 tercatat 43,89 juta ton GKG, naik 0,07%; luas panen 8,32 juta ha dan prod...
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...