DPR: Wacana Layer Cukai Rokok Jangan Melemahkan Penegakan Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan pemerintah agar kebijakan penambahan layer cukai untuk cukai hasil tembakau (CHT) golongan 3 tidak melemahkan penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan saat merespons wacana penyesuaian tarif yang diklaim bertujuan menarik rokok ilegal ke sistem resmi, Kamis 25 Juni 2026.
Risiko terhadap penegakan hukum
Agung menilai penambahan layer cukai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pelaku ilegal mendapat kemudahan tanpa pertanggungjawaban hukum. Ia menegaskan prioritas utama kebijakan fiskal adalah menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara.
“Setiap kebijakan fiskal, termasuk penyesuaian struktur atau tarif cukai, harus tetap menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas utama,”
— Agung Widyantoro
Menurutnya, masalah utama bukan semata struktur tarif, melainkan maraknya produksi dan distribusi rokok ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan dan persaingan usaha tak sehat.
Imbauan konkret DPR
Agung meminta pemerintah berhati-hati merumuskan skema baru agar tidak terkesan mengutamakan penyesuaian regulasi di atas penindakan pelanggaran. Ia menegaskan setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan tanpa pandang bulu kepada produsen atau distributor.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku yang sebelumnya beroperasi secara ilegal mendapatkan kemudahan tanpa melalui mekanisme pertanggungjawaban hukum yang memadai,”
— Agung Widyantoro
Agung juga menekankan pentingnya efek jera dalam penegakan hukum guna mencegah moral hazard. Jika pelanggar melihat adanya relaksasi setelah melanggar, risiko hukum dinilai menjadi lebih rendah dan berpotensi memicu pelanggaran baru.
Pengawasan dan akuntabilitas kebijakan
Selain aspek hukum, Agung mengingatkan bahwa nilai ekonomi industri hasil tembakau (IHT) besar. Oleh sebab itu, setiap perubahan kebijakan harus disertai sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel untuk menghindari penyimpangan atau praktik koruptif.
Ia menegaskan kebijakan cukai tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku ilegal untuk memperoleh legitimasi atau menghapus konsekuensi hukum atas pelanggaran sebelumnya.
Rekomendasi singkat DPR
- Prioritaskan penegakan hukum dalam setiap perubahan struktur atau tarif cukai.
- Proses pelanggaran secara tegas tanpa pengecualian kepada pelaku ilegal.
- Terapkan pengawasan transparan dan evaluasi berkala pada kebijakan baru.
Agung menutup pernyataannya dengan menuntut evaluasi berkala agar kebijakan fiskal tidak menjadi celah bagi pelaku ilegal memperoleh status legal tanpa mempertanggungjawabkan pelanggaran sebelumnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPOM dan Kemenpar Genjot Wisata Kesehatan sebagai Penggerak Ekonomi
BPOM dan Kemenpar memperkuat kerja sama untuk kembangkan wisata kesehatan, dukung medical dan wellness touri...
Bappenas: Perguruan Tinggi Kunci Kawal Pembangunan Nasional
Bappenas menegaskan perguruan tinggi sebagai kunci pengawal pembangunan nasional dan mendorong riset, transi...
Kemenpar Ajak Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja ke Destinasi Lokal
Kemenpar luncurkan "Liburan Cara Baru #DiIndonesiaAja" untuk dorong wisata lokal, manfaatkan data dan platfo...
Prabowo Yakin Swasembada Pangan Berlanjut Jangka Panjang
Presiden Prabowo menegaskan swasembada pangan harus berkelanjutan dan menjadi fondasi kemandirian pangan Ind...
PLTP Dieng Unit 2 Dukung Target Swasembada Energi
Groundbreaking PLTP Dieng Unit 2 (55 MW) digelar 25 Juni 2026; proyek ini dipandang penting untuk mendukung...
BKKBN Percepat Intervensi Langsung untuk Keluarga Risiko Stunting
BKKBN percepat intervensi langsung untuk keluarga risiko stunting lewat pendekatan lapangan dan kolaborasi p...