Lokal

Kejaksaan Selesaikan Kasus KDRT Ayah-Anak di Sergai lewat Restorative Justice

Bagikan:
Ekspose Kejati Sumut soal penyelesaian KDRT melalui restorative justice

SERGAI — Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara seorang anak dan ayah kandung di Kabupaten Serdang Bedagai diselesaikan di luar persidangan melalui mekanisme Restorative Justice. Keputusan itu diambil setelah korban memaafkan pelaku untuk menjaga keutuhan keluarga, dalam ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (15/7).

Kronologi kejadian

Peristiwa berlangsung Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka, Jepri Manurung, datang ke rumah ayah kandungnya, Djaudin Manurung, untuk meminjam sepeda motor dan meminta uang membeli makanan. Saat permintaan ditolak, Jepri diduga kehilangan kendali dan melakukan kekerasan hingga membuat korban mengalami luka ringan pada kaki.

Proses hukum dan pertimbangan jaksa

Jepri sempat diproses dan diduga melanggar Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Plt Kajari Sergai, Bani Imanuel Ginting, mengatakan penyelesaian lewat mekanisme Restorative Justice disetujui Kepala Kejati Sumut setelah mendengarkan paparan tim jaksa fasilitator.

"Keputusan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, setelah mendengarkan paparan yang kami sampaikan bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Tim Jaksa Fasilitator,"

Alasan penerapan Restorative Justice

Dalam ekspose, Kejaksaan menilai syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi. Pertimbangan utama adalah tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku, serta adanya pengampunan sukarela dari korban tanpa tekanan. Kedua belah pihak juga berkomitmen memperbaiki hubungan kekeluargaan.

Pernyataan pimpinan Kejati Sumut

Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, bersama Wakil Kepala Kejati Sumut Eko Adhyaksono dan Asisten Tindak Pidana Umum Suhendri menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan. Muhibuddin menegaskan pentingnya pendekatan kemanusiaan dan nilai kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara yang melibatkan keluarga.

"Restorative Justice merupakan kebijakan pimpinan Kejaksaan yang bertujuan menciptakan kedamaian dan ketenteraman di tengah masyarakat, terlebih di lingkungan keluarga. Hal ini sejalan dengan cita-cita KUHP nasional yang mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga stabilitas hubungan sosial agar suatu perkara tidak menjadi bibit perpecahan maupun dendam. Tentunya penerapannya harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan,"

Dampak dan harapan Kejaksaan

Kejaksaan berharap penyelesaian berbasis restoratif tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga memulihkan hubungan sosial. Pendekatan ini dinilai lebih tepat untuk perkara yang melibatkan anggota keluarga agar ketegangan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Penyelesaian kasus ini mencerminkan upaya institusi penegak hukum untuk mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan sosial, dengan tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait