Lokal

7 Restoran di Medan Beroperasi Tanpa UKL-UPL, Hanya Miliki SPPL

Bagikan:
Papan pengumuman pengawasan lingkungan di depan restoran di Medan

Medan — Komisi D DPRD Sumatera Utara menemukan tujuh rumah makan di Kota Medan dan sekitarnya diduga bertahun-tahun beroperasi tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hanya mengandalkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Temuan ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup pada Jumat (17/7). DLH menyatakan teguran berulang telah dilayangkan, namun kewajiban pengelolaan limbah tak dipenuhi.

Restoran yang disorot

Komisi D menyoroti tujuh lokasi yang terindikasi bermasalah. Nama-nama yang disebut dalam RDP adalah:

  • Kalasan Iskandar Muda
  • Kalasan Sun Plaza
  • Kalasan Cemara Asri
  • Srikandi Samanhudi
  • Srikandi Cemara Asri
  • Restoran Kembang Tanjung Morawa
  • Lembur Kuring (Jalan Amir Hamzah)

Proses perizinan dan klarifikasi DLH

Awalnya masyarakat menginformasikan hanya satu restoran yang memiliki UKL-UPL. Namun klarifikasi DLH Kota Medan di rapat menunjukkan semua tujuh lokasi tidak memiliki dokumen tersebut dan hanya tercatat memiliki SPPL.

Jadi dari tujuh rumah makan ini hanya memiliki SPPL saja,

— Benny Harianto Sihotang, Anggota Komisi D DPRD Sumut

Menurut penjelasan anggota dewan, beberapa pengelola sempat mengajukan izin lingkungan melalui sistem OSS, tetapi tidak menyelesaikan proses hingga terbitnya dokumen resmi.

Teguran tak diindahkan dan kehadiran saat RDP

DLH Kota Medan mengakui telah berkali-kali mengirim surat teguran agar pengusaha melengkapi kewajiban lingkungan. Namun surat itu tidak digubris. Saat dipanggil memberikan klarifikasi, yang hadir sebagian besar hanya karyawan tanpa kewenangan, bukan pemilik atau pihak tercantum di Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kami berharap yang tercantum di NIB hadir menghormati panggilan rapat. Ini yang datang hanya karyawan, sehingga banyak pertanyaan tidak bisa dijawab,

— Benny Harianto Sihotang

Dugaan penyelewengan pajak di Lembur Kuring

Selain masalah lingkungan, Komisi D menerima laporan dugaan penyelewengan pajak restoran, khususnya di Lembur Kuring. Ada indikasi pajak yang dipungut dari konsumen tidak sepenuhnya disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan.

Informasinya sudah pernah diperiksa oleh Polda sekitar bulan April, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,

— Benny Harianto Sihotang

Langkah DPRD dan penegakan hukum

Komisi D menunda pembahasan dan menjadwalkan pemanggilan ulang dalam sekitar 10 hari, sekaligus berencana memperluas pemeriksaan dengan melibatkan aparat penegak hukum. Direncanakan undangan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Aspidsus Kejati Sumut pada RDP lanjutan.

Selain itu, Komisi D akan melakukan kunjungan lapangan dengan memilih dua hingga tiga restoran secara acak untuk meninjau langsung pengelolaan limbah.

Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas demi melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,

— Benny Harianto Sihotang

Rangkaian tindak lanjut DPRD akan fokus pada verifikasi dokumen perizinan, pemeriksaan teknis pengelolaan limbah, dan koordinasi dengan instansi penegak hukum bila ditemukan indikasi pidana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait