Nasional

MenPPPA: Negara Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel

Bagikan:
Menteri PPPA menegaskan negara mengawal kasus kekerasan seksual di Tangerang Selatan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, memastikan negara hadir untuk mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang Selatan. Pernyataan disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pemerintah menekankan kepentingan terbaik korban dan memastikan perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan anak.

Negara hadir dan koordinasi lintas instansi

Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA, penyidik, dan keluarga korban untuk menjamin perlindungan selama proses penanganan. Tujuannya adalah memastikan korban mendapat layanan yang tepat tanpa menambah beban psikologis.

Arifah menegaskan bahwa pendampingan mencakup layanan hukum dan psikologis hingga proses hukum selesai dan pemulihan korban berlangsung.

Kronologi dan status pelaku

Menurut keterangan, terduga pelaku adalah seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, saat korban masih berstatus siswa dari sekolah dasar hingga menengah pertama.

Terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik dan kasusnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan. Pemeriksaan awal terhadap korban telah dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan.

Tindakan segera untuk korban

Pihak terkait telah memberikan layanan awal kepada korban. Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis serta administrasi hukum.

  • Pemeriksaan medis melalui visum
  • Layanan psikolog klinis
  • Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

"Penanganan kasus harus memperhatikan kondisi psikologis korban dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama proses berlangsung,"

Pendampingan berkelanjutan dan perlindungan identitas

MenPPPA menegaskan pendampingan tidak berhenti pada pelaporan. Pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional dan lembaga terkait.

"Negara hadir mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, serta memastikan akses terhadap layanan yang dibutuhkan,"

Pihak kementerian juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Publik diminta tidak menyebarkan foto atau informasi pribadi yang dapat menambah trauma.

Cara melapor dan akses layanan

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan resmi. Informasi pelaporan antara lain:

  • Hotline SAPA 129
  • WhatsApp: 08111-129-129

Penanganan yang mengedepankan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan korban menjadi fokus utama pemerintah selama proses hukum berlangsung.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait