MenPPPA: Negara Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Tangsel
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, memastikan negara hadir untuk mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tangerang Selatan. Pernyataan disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pemerintah menekankan kepentingan terbaik korban dan memastikan perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan anak.
Negara hadir dan koordinasi lintas instansi
Kementerian PPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA, penyidik, dan keluarga korban untuk menjamin perlindungan selama proses penanganan. Tujuannya adalah memastikan korban mendapat layanan yang tepat tanpa menambah beban psikologis.
Arifah menegaskan bahwa pendampingan mencakup layanan hukum dan psikologis hingga proses hukum selesai dan pemulihan korban berlangsung.
Kronologi dan status pelaku
Menurut keterangan, terduga pelaku adalah seorang guru yang pernah menjadi wali kelas korban. Dugaan kekerasan seksual terjadi dalam rentang 2023 hingga 2026, saat korban masih berstatus siswa dari sekolah dasar hingga menengah pertama.
Terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik dan kasusnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tangerang Selatan. Pemeriksaan awal terhadap korban telah dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan.
Tindakan segera untuk korban
Pihak terkait telah memberikan layanan awal kepada korban. Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan medis dan pendampingan psikologis serta administrasi hukum.
- Pemeriksaan medis melalui visum
- Layanan psikolog klinis
- Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
"Penanganan kasus harus memperhatikan kondisi psikologis korban dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak selama proses berlangsung,"
Pendampingan berkelanjutan dan perlindungan identitas
MenPPPA menegaskan pendampingan tidak berhenti pada pelaporan. Pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tenaga profesional dan lembaga terkait.
"Negara hadir mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, serta memastikan akses terhadap layanan yang dibutuhkan,"
Pihak kementerian juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban. Publik diminta tidak menyebarkan foto atau informasi pribadi yang dapat menambah trauma.
Cara melapor dan akses layanan
Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan resmi. Informasi pelaporan antara lain:
- Hotline SAPA 129
- WhatsApp: 08111-129-129
Penanganan yang mengedepankan keselamatan, kerahasiaan, dan pemulihan korban menjadi fokus utama pemerintah selama proses hukum berlangsung.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...