Nasional

Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong

Bagikan:
Pagar Lapas Cibinong terlepas dan celah keamanan area lapas

Ombudsman RI melaporkan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni sekitar Rp150.000 per minggu. Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Selain dugaan pungli, Ombudsman juga mencatat sejumlah celah keamanan fisik yang berpotensi mengganggu pengamanan lapas.

Temuan dugaan pungli

Menurut keterangan keluarga warga binaan yang ditemui setelah menjenguk, ada pemungutan rutin di salah satu blok. Jumlah yang disebutkan mencapai Rp150.000 setiap minggu. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan Ombudsman mencatat dugaan praktik pungutan ilegal di dalam lapas.

“Kami menemukan pungli terhadap warga binaan, 150 ribu Rupiah per minggu di salah satu blok di area lapas,”

Celah keamanan fisik yang mengkhawatirkan

Selain indikasi pungli, Ombudsman menemukan masalah keamanan di area lapas. Beberapa titik disebut tidak berpagar, sementara pagar lainnya terlepas dari posisinya. Kondisi ini dinilai dapat membuka akses yang terhubung langsung dengan blok tahanan.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut sistem pengamanan dan keselamatan penghuni serta petugas. Ombudsman menggarisbawahi bahwa aspek keamanan akan menjadi fokus utama rekomendasi perbaikan yang disusun.

“Yang paling penting kami sorot adalah keamanan. Di Cibinong ini, pagarnya juga lepas, dan ada jalan yang tidak berpagar tetapi masih merupakan area lapas,”

Permintaan standar penilaian dari Komisi II

Komisi II DPR meminta Ombudsman memiliki standar baku saat menilai pelayanan publik di lapas. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan standar itu penting agar pengawasan dan penanganan pengaduan memiliki indikator yang jelas.

“Kita ingin Ombudsman punya standar baku. Ketika turun melakukan pengawasan atau merespons pengaduan masyarakat, itu Ombudsman kayak punya kitab suci untuk menilai,”

Tindak lanjut dan implikasi

Ombudsman menyatakan hasil temuan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari saran perbaikan. Langkah selanjutnya bergantung pada respons kementerian dan tindak lanjut pengawasan oleh pihak terkait.

Kasus ini menyorot kebutuhan pembenahan prosedur pengawasan, perbaikan infrastruktur, dan penerapan standar penilaian agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih terukur.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait