Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Rp150 Ribu di Lapas Cibinong
Ombudsman RI melaporkan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, yakni sekitar Rp150.000 per minggu. Temuan itu disampaikan Anggota Ombudsman, Syafrida Rasahan, saat rapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 29 September 2026. Selain dugaan pungli, Ombudsman juga mencatat sejumlah celah keamanan fisik yang berpotensi mengganggu pengamanan lapas.
Temuan dugaan pungli
Menurut keterangan keluarga warga binaan yang ditemui setelah menjenguk, ada pemungutan rutin di salah satu blok. Jumlah yang disebutkan mencapai Rp150.000 setiap minggu. Informasi tersebut menjadi salah satu alasan Ombudsman mencatat dugaan praktik pungutan ilegal di dalam lapas.
“Kami menemukan pungli terhadap warga binaan, 150 ribu Rupiah per minggu di salah satu blok di area lapas,”
Celah keamanan fisik yang mengkhawatirkan
Selain indikasi pungli, Ombudsman menemukan masalah keamanan di area lapas. Beberapa titik disebut tidak berpagar, sementara pagar lainnya terlepas dari posisinya. Kondisi ini dinilai dapat membuka akses yang terhubung langsung dengan blok tahanan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut sistem pengamanan dan keselamatan penghuni serta petugas. Ombudsman menggarisbawahi bahwa aspek keamanan akan menjadi fokus utama rekomendasi perbaikan yang disusun.
“Yang paling penting kami sorot adalah keamanan. Di Cibinong ini, pagarnya juga lepas, dan ada jalan yang tidak berpagar tetapi masih merupakan area lapas,”
Permintaan standar penilaian dari Komisi II
Komisi II DPR meminta Ombudsman memiliki standar baku saat menilai pelayanan publik di lapas. Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan standar itu penting agar pengawasan dan penanganan pengaduan memiliki indikator yang jelas.
“Kita ingin Ombudsman punya standar baku. Ketika turun melakukan pengawasan atau merespons pengaduan masyarakat, itu Ombudsman kayak punya kitab suci untuk menilai,”
Tindak lanjut dan implikasi
Ombudsman menyatakan hasil temuan ini akan dirangkum dan disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari saran perbaikan. Langkah selanjutnya bergantung pada respons kementerian dan tindak lanjut pengawasan oleh pihak terkait.
Kasus ini menyorot kebutuhan pembenahan prosedur pengawasan, perbaikan infrastruktur, dan penerapan standar penilaian agar pengaduan masyarakat dapat ditangani lebih terukur.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menko: Seni Lukis Pulihkan Psikososial 200 Anak
Menko PM buka pameran lukisan 200 anak terdampak bencana di Jakarta; seni dipakai untuk pemulihan psikososia...
59 Tenaga Kesehatan Lulus Pelatihan Epidemiologi FETP Frontline
59 tenaga kesehatan menyelesaikan FETP Frontline di BBPK Ciloto (Mei–Sep 2026) dengan dukungan AS untuk memp...
Kasus Influenza A di Jakarta Naik, Usia 25–45 Tahun Paling Terdampak
Dinkes DKI melaporkan kenaikan kasus influenza A hingga September 2026; usia 25–45 tahun paling banyak terpa...
DPR Kirim Komisi XIII Cek Fasilitas di Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR akan mengecek langsung Lapas Kelas IIA Cibinong untuk memverifikasi temuan fasilitas istimew...
Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka karena Pengereman Terlambat
Polda Metro Jaya menetapkan masinis Argo Bromo sebagai tersangka karena pengereman darurat dinilai terlambat...
Prabowo Instruksikan BRIN Perkuat Riset untuk Cegah Narkotika pada Generasi Muda
Presiden Prabowo instruksikan BRIN perkuat riset dan inovasi untuk pencegahan narkotika sejak dini, termasuk...