Kapolda Sumut: Personel Harus Pahami Perubahan UU Polri
MEDAN — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengingatkan seluruh personel agar memahami perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai momentum memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pernyataan itu disampaikan saat penyuluhan hukum yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7).
Penyuluhan dan konteks perubahan
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh anggota Polri di Sumut memahami substansi perubahan regulasi kepolisian. Kapolda menekankan bahwa perubahan itu menjadi respons terhadap dinamika zaman, kemajuan teknologi, dan kompleksitas tugas kepolisian.
Perubahan strategis dalam UU Nomor 5 Tahun 2026
Menurut Kapolda, undang-undang yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah penyesuaian penting, antara lain:
- Penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri.
- Pengaturan penempatan anggota aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.
- Peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu.
- Penguatan tugas penanganan tindak pidana siber.
- Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
- Penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.
Kewenangan harus dibarengi tanggung jawab
Kapolda menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh dimaknai semata sebagai tambahan kewenangan institusi. Setiap perluasan wewenang harus diikuti peningkatan tanggung jawab, integritas, profesionalisme, dan pengawasan.
“Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.”
Tiga penekanan utama bagi personel
Dalam penyuluhan, Kapolda memberikan tiga penekanan yang menjadi pedoman operasional:
- Memahami dan mengimplementasikan seluruh substansi UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel sambil menghormati hak asasi manusia serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi.
- Membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, dan menyebarluaskan hasil penyuluhan agar tercipta keseragaman pemahaman di seluruh jajaran.
Tantangan keamanan di Sumatera Utara
Kapolda menyebut kondisi di Sumut menuntut kemampuan pengambilan keputusan berbasis hukum. Ia merinci sejumlah persoalan yang memerlukan penanganan profesional, seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, dan gangguan ketertiban masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang meningkat, Kapolda berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga pelayanan publik lebih baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri terus meningkat.
Polda Sumut menargetkan peningkatan kompetensi dan pengawasan internal sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat kepercayaan publik dan efektivitas tugas kepolisian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Kejuaraan Karate Inkanas Open Pelajar Se-Sumut Dibuka di Batubara
Kejuaraan Karate Inkanas Open antar pelajar se-Sumut dibuka di Batubara, 325 atlet dari 12 daerah bersaing m...
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan: Program untuk Profesional
Magister Manajemen USM-Indonesia Medan menawarkan program pascasarjana fleksibel dan aplikatif untuk ASN, ma...
Bupati Batubara Puji Bank Sampah Berseri Ubah Sampah Jadi Pakan
Bupati Batubara memuji Bank Sampah Berseri yang mengubah sampah rumah tangga menjadi pakan dan pupuk melalui...
Sumut Target Vaksinasi Rabies 15.000 HPR dan Aspirasi Publik Tuntas di Medan
Pemprov Sumut targetkan vaksinasi rabies 15.000 HPR dan bidik rekor MURI; selain itu masalah warga Medan dit...
Dugaan Ambil Batu Sungai di Irigasi Saba Bolak, APH Diminta Turun
Tokoh Sipirok minta APH periksa dugaan pengambilan batu sungai untuk rehabilitasi Irigasi Saba Bolak; dokume...
Pojok PBB Medan Raih Rp1,07 Miliar, Program Dilanjutkan
Pojok PBB Medan kumpulkan Rp1,07 miliar (15–18 Sept 2026); program dilanjutkan 21–30 Sept di tiga lokasi str...