Tersangka JRS Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Samosir
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan JRS, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026, belum dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Pernyataan disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penyidikan Berjalan, Penahanan Belum Dilakukan
Menurut Juna, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga sampai saat ini JRS belum ditahan. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut.
"Status JRS sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,"
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan ke tahap selanjutnya.
Status Tersangka dan Potensi Penetapan Tambahan
Juna menegaskan JRS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2026. Hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan, namun penyidik akan terus mencermati fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara JRS,"
Ia menambahkan bahwa jika dalam persidangan ditemukan bukti yang menyangkut pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Kronologi Kasus dan Angka Kerugian
Nama JRS muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Fitri didakwa terlibat penyaluran dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.
Jaksa menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Proses Persidangan
Perkara masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Penyidik Kejari Samosir fokus menyelesaikan berkas JRS sambil mengikuti perkembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...