Tersangka JRS Belum Ditahan dalam Kasus Korupsi Samosir
Medan — Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan JRS, Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Juni 2026, belum dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir. Pernyataan disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Juna Karo-karo, pada Selasa, 14 Juli 2026.
Penyidikan Berjalan, Penahanan Belum Dilakukan
Menurut Juna, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga sampai saat ini JRS belum ditahan. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlanjut.
"Status JRS sampai saat ini memang belum dilakukan penahanan. Mungkin ada pertimbangan dari teman-teman penyidik sehingga statusnya sampai saat ini belum ditahan,"
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Samosir terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkan ke tahap selanjutnya.
Status Tersangka dan Potensi Penetapan Tambahan
Juna menegaskan JRS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juni 2026. Hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan, namun penyidik akan terus mencermati fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Dalam penyelesaian perkara, teman-teman penyidik tetap bekerja memeriksa saksi-saksi dan melengkapi seluruh berkas perkara JRS,"
Ia menambahkan bahwa jika dalam persidangan ditemukan bukti yang menyangkut pihak lain, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Kronologi Kasus dan Angka Kerugian
Nama JRS muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Modana Hutajulu terhadap mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo. Fitri didakwa terlibat penyaluran dana Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana senilai Rp1,5 miliar yang diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian.
Jaksa menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516 juta.
Proses Persidangan
Perkara masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Penyidik Kejari Samosir fokus menyelesaikan berkas JRS sambil mengikuti perkembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bunda PAUD Aceh Besar Beri Motivasi dan Peusijuek untuk Murid SD Lamreung
Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Besar, Hj Nurul Fazli SAg, melakukan peusijuek dan memberi motivasi bagi murid b...
Polda Sumut Tangkap DPO Narkoba di Riau, Barang Bukti Disita
Polda Sumut menangkap DPO narkoba berinisial A di Riau pada 14/7; barang bukti sabu, timbangan, plastik klip...
Kebakaran Hanguskan 3 Rumah di Aceh Besar, 9 Kambing Mati
Kebakaran di Gampong Cot Mancang, Aceh Besar pada 13 Juli menghanguskan tiga rumah dan satu kandang; tidak a...
Muhammad Nasir Dilantik Ketua KORPRI Aceh 2025–2030
Sekda Aceh Muhammad Nasir dilantik sebagai Ketua KORPRI Aceh 2025–2030; organisasi diminta tingkatkan pelaya...
Polres Labuhanbatu Sita 5,87 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan
Polres Labuhanbatu mengamankan empat tersangka dan menyita 5,87 gram sabu dalam penggerebekan di Kualuh Hulu...
Kelangkaan BBM di Sumut Ganggu Proyek Konstruksi, Pelaku Usaha Khawatir
Kelangkaan BBM di Sumut menghambat alat berat dan distribusi material, berisiko menunda proyek konstruksi da...