Polres Labuhanbatu Sita 5,87 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan
RANTAU PRAPAT — Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria pada penggerebekan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7) dini hari. Penindakan itu dilakukan setelah adanya informasi transaksi sabu di lokasi tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan sejak Sabtu (11/7) malam. Atas perintah Kapolsek, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE SH melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga tempat transaksi.
Dalam penggerebekan petugas mengamankan empat laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40). Pemeriksaan awal menemukan sabu pada tubuh beberapa tersangka.
"Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40)," jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH MH.
Barang bukti dan pengakuan
Pengeledahan terhadap LAS menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu di saku celana. LAS mengaku mendapat barang itu dari YP. Saat digeledah, YP ditemukan membawa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tujuh bungkus kecil berisikan diduga sabu.
Petugas juga menemukan sepatu berwarna oranye yang dijadikan tempat menyimpan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik yang berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang yang berisikan diduga sabu.
YP mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia menyatakan memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- Diduga sabu total bruto 5,87 gram (2,10 g; 3,59 g; 0,18 g)
- Satu unit timbangan elektrik
- Plastik klip kosong
- Tiga unit telepon genggam
- Uang tunai Rp220.000
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa plat
Proses hukum dan imbauan
Dua orang, S dan MS, diketahui positif narkotika berdasarkan tes urine dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110," tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si.
Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias
Gubernur Sumut Bobby Nasution mulai berkantor di Kepulauan Nias pekan ini untuk percepat pembangunan dan tin...
Mahasiswa USK Juara I LETIN 2026 dengan SIGMA Sistem Peringatan Banjir
Tim mahasiswa Teknik Pertambangan USK juara I LETIN 2026 dengan SIGMA, sistem monitoring muka air berbasis s...
Gammawar 2026: Gampong Leu Ue Dinilai atas Implementasi 10 Program PKK
Gampong Leu Ue dinilai dalam Gammawar 2026 untuk mengevaluasi penerapan 10 Program Pokok PKK dan dampaknya b...
Banda Aceh Serahkan LKPJ 2025, Realisasi Pendapatan 95,8%
Wali Kota Banda Aceh serahkan LKPJ 2025 ke DPRK; realisasi pendapatan daerah mencapai 95,8% dari target dan...
Pemko Binjai Sidak SPBU Usai Antrean BBM, Pastikan Stok Cukup
Pemko Binjai sidak ke SPBU pada 13 Juli menanggapi antrean BBM; pemda memastikan stok cukup dan akan pantau...
Langkat Percepat Pemanfaatan TKD 2026, OPD Diminta Selesaikan SIPD
Plt. Bupati Langkat minta percepatan input SIPD untuk menyelesaikan pembahasan TKD 2026 dan segera merealisa...