Lokal

Polres Labuhanbatu Sita 5,87 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan

Bagikan:
Barang bukti sabu, timbangan elektrik, dan barang milik tersangka yang diamankan polisi

RANTAU PRAPAT — Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria pada penggerebekan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7) dini hari. Penindakan itu dilakukan setelah adanya informasi transaksi sabu di lokasi tersebut.

Penggerebekan dan penangkapan

Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan sejak Sabtu (11/7) malam. Atas perintah Kapolsek, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE SH melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga tempat transaksi.

Dalam penggerebekan petugas mengamankan empat laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40). Pemeriksaan awal menemukan sabu pada tubuh beberapa tersangka.

"Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40)," jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH MH.

Barang bukti dan pengakuan

Pengeledahan terhadap LAS menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu di saku celana. LAS mengaku mendapat barang itu dari YP. Saat digeledah, YP ditemukan membawa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tujuh bungkus kecil berisikan diduga sabu.

Petugas juga menemukan sepatu berwarna oranye yang dijadikan tempat menyimpan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik yang berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang yang berisikan diduga sabu.

YP mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia menyatakan memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Jumlah dan jenis barang bukti

Polisi menyita barang bukti sebagai berikut:

  • Diduga sabu total bruto 5,87 gram (2,10 g; 3,59 g; 0,18 g)
  • Satu unit timbangan elektrik
  • Plastik klip kosong
  • Tiga unit telepon genggam
  • Uang tunai Rp220.000
  • Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa plat

Proses hukum dan imbauan

Dua orang, S dan MS, diketahui positif narkotika berdasarkan tes urine dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110," tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si.

Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait