Polres Labuhanbatu Sita 5,87 Gram Sabu, Empat Tersangka Diamankan
RANTAU PRAPAT — Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat pria pada penggerebekan di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7) dini hari. Penindakan itu dilakukan setelah adanya informasi transaksi sabu di lokasi tersebut.
Penggerebekan dan penangkapan
Tim Opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan sejak Sabtu (11/7) malam. Atas perintah Kapolsek, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal SE SH melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga tempat transaksi.
Dalam penggerebekan petugas mengamankan empat laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40). Pemeriksaan awal menemukan sabu pada tubuh beberapa tersangka.
"Dari dalam rumah, petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki, yakni YP (35), LAS (46), S (49), dan MS (40)," jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus SH MH.
Barang bukti dan pengakuan
Pengeledahan terhadap LAS menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu di saku celana. LAS mengaku mendapat barang itu dari YP. Saat digeledah, YP ditemukan membawa satu bungkus plastik klip besar yang berisi tujuh bungkus kecil berisikan diduga sabu.
Petugas juga menemukan sepatu berwarna oranye yang dijadikan tempat menyimpan narkotika. Di dalamnya terdapat sarung timbangan elektrik yang berisi dua bungkus plastik klip berukuran besar dan sedang yang berisikan diduga sabu.
YP mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia menyatakan memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya di kawasan Simpang Sukarame, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Polisi menyita barang bukti sebagai berikut:
- Diduga sabu total bruto 5,87 gram (2,10 g; 3,59 g; 0,18 g)
- Satu unit timbangan elektrik
- Plastik klip kosong
- Tiga unit telepon genggam
- Uang tunai Rp220.000
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah tanpa plat
Proses hukum dan imbauan
Dua orang, S dan MS, diketahui positif narkotika berdasarkan tes urine dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu sebelum diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi melalui Call Center 110," tegas Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan SH mewakili Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya S.IK M.Si.
Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
SIM Keliling Satlantas Simalungun Layani Warga Desa di JawaMaraja
Satlantas Polres Simalungun gelar SIM Keliling di JawaMaraja Bahjambi (27/8/2026) untuk memudahkan perpanjan...
Polres Pematangsiantar Larang Modifikasi Knalpot Brong
Sat Lantas Polres Pematangsiantar mengimbau bengkel tidak mengubah knalpot jadi knalpot brong, saat sosialis...
Simalungun Promosikan Produk Unggulan di Apkasi Otonomi Expo 2026
Pemkab Simalungun tampil di Apkasi Otonomi Expo 2026 untuk promosikan produk pertanian dan UMKM, membuka aks...
Jembatan Payaroba Rusak, Truk Berat Dialihkan Lewat Jalan Kota Binjai
Jembatan Payaroba di Binjai rusak; angkutan berat dialihkan lewat jalan kota sementara perbaikan 60 hari ber...
RSUP Adam Malik Dampingi Operasi Coiling Aneurisma Perdana di Deliserdang
RSUP Adam Malik mendampingi operasi coiling aneurisma perdana di RSUD Drs. H. Amri Tambunan, sebagai bagian...
BNNK Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan 6 Pil Ekstasi
Tim gabungan BNNK Tebing Tinggi gagalkan peredaran sekitar 1 kg sabu dan 6 pil ekstasi; dua tersangka ditang...