Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5%
Pemerintah mengumumkan insentif pajak bagi penulis berupa pengurangan PPh final menjadi 1,5%, dari sebelumnya 6%. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong sektor kreatif dan memenuhi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Rincian insentif dan sasaran
Insentif ini berlaku untuk semua penulis yang menerbitkan buku dan memiliki International Standard Book Number (ISBN). Besaran PPh final ditetapkan sebesar 1,5 persen dari penghasilan bruto terkait royalti atau pembayaran untuk penulis.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, kebijakan ini segera dilaksanakan agar memberikan dampak cepat pada pertumbuhan ekonomi.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen”.
Aturan teknis dan pelaksanaan
Rincian teknis pelaksanaan insentif akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini nantinya mengatur mekanisme pemotongan, pelaporan, dan syarat pemanfaatan insentif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sebelumnya penulis dikenai PPh final sekitar 6 persen. Dengan kebijakan baru, tarif tersebut turun menjadi 1,5 persen sehingga beban pajak langsung atas pendapatan penulis berkurang signifikan.
Perbandingan aturan pajak sebelumnya
Sebelum perubahan ini, ketentuan pajak bagi pendapatan penulis mengacu pada beberapa aturan fiskal yang berbeda:
- PPh final: sebelumnya sekitar 6 persen untuk beberapa jenis pembayaran.
- PPh Pasal 23: royalti dikenai tarif 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): digunakan sebagai acuan dengan persentase 40 persen dari total penghasilan bruto setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Dampak bagi penulis dan sektor kreatif
Penurunan tarif diharapkan meningkatkan daya beli penulis dan mendorong lebih banyak karya diterbitkan. Stimulus ini juga bertujuan menarik investasi dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor penerbitan dan percetakan.
Namun, efektivitas kebijakan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Keuangan dan sosialisasi kepada penerbit serta penulis.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor penulisan memperoleh insentif fiskal yang lebih ramah, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...
IHSG Melemah 0,83% ke 6.020 pada Sesi I (1 Okt 2026)
IHSG turun 0,83% ke 6.020,69 pada sesi I (1 Okt 2026), terdorong volatilitas global dan penyesuaian portofol...
Rupiah Kembali Melemah, Analis Waspadai Risiko Tembus Rp18.000
Rupiah melemah ke Rp17.919 per dolar AS pada pembukaan 1 Okt 2026; analis sebut rentan tembus Rp18.000 jika...