Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5%
Pemerintah mengumumkan insentif pajak bagi penulis berupa pengurangan PPh final menjadi 1,5%, dari sebelumnya 6%. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong sektor kreatif dan memenuhi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Rincian insentif dan sasaran
Insentif ini berlaku untuk semua penulis yang menerbitkan buku dan memiliki International Standard Book Number (ISBN). Besaran PPh final ditetapkan sebesar 1,5 persen dari penghasilan bruto terkait royalti atau pembayaran untuk penulis.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, kebijakan ini segera dilaksanakan agar memberikan dampak cepat pada pertumbuhan ekonomi.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen”.
Aturan teknis dan pelaksanaan
Rincian teknis pelaksanaan insentif akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini nantinya mengatur mekanisme pemotongan, pelaporan, dan syarat pemanfaatan insentif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sebelumnya penulis dikenai PPh final sekitar 6 persen. Dengan kebijakan baru, tarif tersebut turun menjadi 1,5 persen sehingga beban pajak langsung atas pendapatan penulis berkurang signifikan.
Perbandingan aturan pajak sebelumnya
Sebelum perubahan ini, ketentuan pajak bagi pendapatan penulis mengacu pada beberapa aturan fiskal yang berbeda:
- PPh final: sebelumnya sekitar 6 persen untuk beberapa jenis pembayaran.
- PPh Pasal 23: royalti dikenai tarif 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): digunakan sebagai acuan dengan persentase 40 persen dari total penghasilan bruto setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Dampak bagi penulis dan sektor kreatif
Penurunan tarif diharapkan meningkatkan daya beli penulis dan mendorong lebih banyak karya diterbitkan. Stimulus ini juga bertujuan menarik investasi dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor penerbitan dan percetakan.
Namun, efektivitas kebijakan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Keuangan dan sosialisasi kepada penerbit serta penulis.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor penulisan memperoleh insentif fiskal yang lebih ramah, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Lalamove Catat Pengiriman Jarak Jauh Tumbuh 47% Jan–Apr 2026
Lalamove Indonesia mencatat kenaikan pengiriman jarak jauh 47% Jan–Apr 2026; mayoritas rute 50–80 km dan pic...
Rupiah Tutup Pekan di Rp17.880, Melemah 0,20% terhadap Dolar
Rupiah ditutup melemah 0,20% ke Rp17.880 per dolar pada 29 Mei 2026 akibat data AS dan arus modal keluar.
Astra Perluas Rumah Layak Huni dan Luncurkan EcoBiz di Garut
Astra serahkan Rumah Layak Huni dan luncurkan EcoBiz Desa Sejahtera Astra di Garut, melibatkan 3.000 petani...
Pemprov DKI Gencarkan Panel Surya untuk Kurangi Ketergantungan BBM
Pemprov DKI mempercepat pemasangan PLTS atap di fasilitas publik untuk kurangi penggunaan BBM dan dukung tar...
IHSG Terkoreksi 0,05% ke 6.127 Jelang Akhir Pekan
IHSG ditutup melemah 0,05% ke 6.127,38 pada 29 Mei 2026, dipengaruhi sentimen AS-Iran dan pergerakan bursa g...
BI Jelaskan Penyebab Rupiah Melemah dan Langkah Stabilitas
BI jelaskan penyebab rupiah melemah pada akhir Mei 2026 dan langkah stabilisasi termasuk intervensi valas, p...