Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5%
Pemerintah mengumumkan insentif pajak bagi penulis berupa pengurangan PPh final menjadi 1,5%, dari sebelumnya 6%. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis, 28 Mei 2026, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi semester II 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong sektor kreatif dan memenuhi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Rincian insentif dan sasaran
Insentif ini berlaku untuk semua penulis yang menerbitkan buku dan memiliki International Standard Book Number (ISBN). Besaran PPh final ditetapkan sebesar 1,5 persen dari penghasilan bruto terkait royalti atau pembayaran untuk penulis.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Airlangga, kebijakan ini segera dilaksanakan agar memberikan dampak cepat pada pertumbuhan ekonomi.
“Tadi kita sudah putuskan untuk memberikan insentif pajak untuk penulis. Diberikan PPh final sebesar 1,5 persen”.
Aturan teknis dan pelaksanaan
Rincian teknis pelaksanaan insentif akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Aturan ini nantinya mengatur mekanisme pemotongan, pelaporan, dan syarat pemanfaatan insentif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa sebelumnya penulis dikenai PPh final sekitar 6 persen. Dengan kebijakan baru, tarif tersebut turun menjadi 1,5 persen sehingga beban pajak langsung atas pendapatan penulis berkurang signifikan.
Perbandingan aturan pajak sebelumnya
Sebelum perubahan ini, ketentuan pajak bagi pendapatan penulis mengacu pada beberapa aturan fiskal yang berbeda:
- PPh final: sebelumnya sekitar 6 persen untuk beberapa jenis pembayaran.
- PPh Pasal 23: royalti dikenai tarif 15 persen dari jumlah penghasilan bruto.
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): digunakan sebagai acuan dengan persentase 40 persen dari total penghasilan bruto setahun untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak.
Dampak bagi penulis dan sektor kreatif
Penurunan tarif diharapkan meningkatkan daya beli penulis dan mendorong lebih banyak karya diterbitkan. Stimulus ini juga bertujuan menarik investasi dan mendorong aktivitas ekonomi di sektor penerbitan dan percetakan.
Namun, efektivitas kebijakan bergantung pada kejelasan aturan pelaksana dalam Peraturan Menteri Keuangan dan sosialisasi kepada penerbit serta penulis.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap sektor penulisan memperoleh insentif fiskal yang lebih ramah, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pensiunan Jual Kopi dari Kebun Kulon Progo di Belakang Pasar Ngasem
Pensiunan L. Ernawan jalankan kedai kopi "Belum Ada Nama" di belakang Pasar Ngasem, sumber biji dari kebun K...
Satu Dekade Produksi Arang di Moyudan, Joko Andalkan Kualitas
Produsen arang di Moyudan sejak 2015, Joko Mulyanto andalkan kayu keras dan teknik pendinginan abu untuk men...
MotoGP 2026 Jadi Etalase Produk UMKM Mataram
Pemerintah Kota Mataram mempersiapkan UMKM tampil di MotoGP Mandalika 2026 lewat kurasi, pembinaan, dan peni...
Tips Memilih Benang dan Hakpen untuk Pemula Merajut
Putri Hidayah membagikan tips memilih benang dan hakpen untuk pemula agar menghasilkan rajutan rapi dan taha...
Wali Kota Illiza Dukung UMKM Parfum Banda Aceh
Wali Kota Illiza kunjungi KIMI Parfum, dorong program "Banda Aceh sebagai Kota Parfum" dan kerja sama dengan...
Mengapa Produk Handmade Tetap Diburu di Era Produksi Massal
Produk handmade tetap laris karena keunikan, personalisasi, dan kualitas bahan, kata Putri Hidayah saat Obro...