Nasional

Bea Cukai Gagalkan Impor Ilegal, Lindungi 115 Juta Petani

Bagikan:

Bea Cukai menggagalkan dugaan impor ilegal beras dan garam, yang menurut Menteri Pertanian terjadi pada Selasa, 22 September 2026 di Rawamangun, Jakarta. Penindakan ini dinilai penting untuk melindungi 115 juta petani dan mempertahankan swasembada pangan.

Temuan dan lokasi penindakan

Bea dan Cukai menemukan dugaan ketidaksesuaian jenis dan jumlah barang pada 15 kontainer di kawasan berikat Jawa Barat. Temuan impor ilegal juga dilaporkan di Pelabuhan Tanjung Perak dan Kawasan Berikat Bogor.

Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 397,35 ton beras yang tidak sesuai dokumen kepabeanan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Dampak terhadap petani dan konsumen

Menteri Pertanian menekankan bahwa impor ilegal tidak hanya soal jumlah barang, tetapi dampaknya terhadap petani dan konsumen. Ia mengingatkan Indonesia sudah mencapai swasembada beras, sehingga masuknya beras ilegal merugikan produksi domestik.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada tapi masih ada selundupan,”

Amran juga mengingatkan risiko kesehatan akibat masuknya pangan ilegal. Ia mencontohkan dampak kasus daging ilegal 2022-2023 yang terkait penyakit mulut dan kuku (PMK).

“Yang kita takut kalau dia membawa penyakit. Kerugiannya bisa puluhan triliun, bahkan ratusan triliun,”

Pernyataan pejabat terkait

Menteri Pertanian memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta institusi lain yang terlibat dalam penindakan. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran kementerian dan otoritas terkait.

“Pak Menkeu, Pak Dirjen, mewakili petani 115 juta orang saya terima kasih kepada Bapak. Semoga Bapak sehat memerangi mafia pangan Indonesia,”

Menteri Keuangan turut menyoroti kerugian bagi petani dan konsumen karena beras ilegal tidak dapat dipastikan proses penyimpanan, pengiriman, dan kualitasnya.

“Kalau beras yang dirugikan ya para petani kita. Yang dirugikan adalah konsumen, karena beras yang masuk itu tidak bisa kita bertanggung jawabkan penyimpanannya, pengirimannya, pengepakannya, dan bagaimana kualitas beras tersebut,”

Koordinasi lintas lembaga dan konteks

Penindakan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, Perum Bulog, dan instansi terkait lainnya. Kasus ini disebutkan sebagai penindakan ketiga setelah insiden serupa di Sabang dan Batam.

Mentan juga mengingatkan data impor sebelumnya: Indonesia mengimpor sekitar tujuh juta ton beras pada 2023-2024, sementara pada 2025 tidak ada impor beras sebagai bagian dari upaya peningkatan produksi dalam negeri.

Langkah selanjutnya akan meliputi pemeriksaan dokumen kepabeanan, penegakan hukum terhadap pelaku, serta penguatan pengawasan di kawasan berikat dan pelabuhan. Penindakan ini diharapkan memperkuat perlindungan bagi petani dan menjaga stabilitas pasokan pangan nasional.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait