Presiden Perintahkan Bea Cukai Tertibkan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menertibkan masuknya pakaian bekas impor ilegal atau balpres ke Indonesia. Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Selasa, 22 September 2026, dengan tujuan melindungi industri garmen nasional dari persaingan barang ilegal.
Alasan penertiban dan dampak pada industri
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan penertiban perlu dilakukan karena praktik impor kiloan dan balpres mengganggu produksi lokal. Menurut Airlangga, persaingan tidak sehat ini merugikan penjahit dan pelaku industri tekstil dalam negeri.
"Gangguan-gangguan melalui impor kiloan ataupun impor yang balpres, itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan,"
Airlangga menegaskan pelaku usaha garmen harus mendapat perlindungan agar tidak terdorong untuk menghentikan usaha karena tekanan produk impor ilegal.
"Ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,"
Penguatan pengawasan perbatasan dan pesisir
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyampaikan Presiden memerintahkan peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir. Langkah ini ditujukan untuk menekan penyelundupan barang ilegal, termasuk balpres dan narkoba.
"Memperketat wilayah perbatasan dan pesisir dari penyelundupan barang-barang ilegal maupun barang-barang yang dilarang. Ya, narkoba, balpres, dan sebagainya yang bentuknya terlarang,"
Djaka menambahkan fokus pengawasan akan mencakup wilayah strategis seperti Selat Malaka. Bea Cukai berencana menambah sarana dan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) di lapangan.
"Di sepanjang Selat Malaka, kan kita ada pangkalan sarana operasional, di situ kita ada beberapa, ada sekitar hampir 100 lebih kapal. Nanti kita akan berdayakan semua tapi semuanya itu tergantung anggaran yang ada,"
Langkah operasional dan kendala anggaran
Rencana penertiban meliputi penambahan peralatan untuk petugas dan penguatan Satgas di wilayah rawan penyelundupan. Namun, realisasi penuh langkah ini bergantung pada ketersediaan anggaran operasional. Penegakan akan difokuskan pada titik-titik masuk yang selama ini rentan menjadi jalur penyelundupan.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri manufaktur tekstil dan tenaga kerja lokal dari praktik impor ilegal. Ke depan, penguatan pengawasan dan koordinasi antarlembaga diperkirakan akan menjadi agenda prioritas untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal dan barang terlarang lainnya.
Catatan: Perintah penertiban disampaikan pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 22 September 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pakar UGM Tekankan Kewenangan Jelas bagi BPGMN
Prof. Chandra minta kewenangan BPGMN diperjelas dan dipertegas lewat payung hukum agar rekomendasi riset bis...
Kriyanusa 2026 Dorong Perajin Perluas Akses Pasar
Kriyanusa 2026 di JICC (26 Sept 2026) memfasilitasi perajin memperluas pasar lewat jejaring, kreativitas, da...
Kebakaran Hutan Ancam Habitat Gajah Sumatra, Populasi Terdesak
Kebakaran hutan mengancam habitat Gajah Sumatra, menghilangkan pakan, air, dan mempercepat fragmentasi wilay...
ETLE Satu Atap: Samsat Polda Metro Jaya Permudah Buka Blokir
Samsat Polda Metro Jaya meluncurkan layanan ETLE satu atap untuk konfirmasi, bayar denda, dan buka blokir ke...
Ahli Tekstil Dorong Penguatan Industri TPT dari Sektor Hilir
Ahli tekstil mendorong penguatan industri TPT dari sektor hilir untuk pulihkan pertumbuhan, serap tenaga ker...
Akses Solok–Padang Kembali Normal Setelah Banjir Bandang
Mendagri Tito Karnavian: akses jalan Solok–Padang sudah normal pasca banjir bandang; fokus pembersihan dan r...