Nasional

Presiden Perintahkan Bea Cukai Tertibkan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Bagikan:

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menertibkan masuknya pakaian bekas impor ilegal atau balpres ke Indonesia. Instruksi disampaikan dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka pada Selasa, 22 September 2026, dengan tujuan melindungi industri garmen nasional dari persaingan barang ilegal.

Alasan penertiban dan dampak pada industri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan penertiban perlu dilakukan karena praktik impor kiloan dan balpres mengganggu produksi lokal. Menurut Airlangga, persaingan tidak sehat ini merugikan penjahit dan pelaku industri tekstil dalam negeri.

"Gangguan-gangguan melalui impor kiloan ataupun impor yang balpres, itu tadi juga diminta Pak Dirjen Bea Cukai untuk segera ditertibkan,"

Airlangga menegaskan pelaku usaha garmen harus mendapat perlindungan agar tidak terdorong untuk menghentikan usaha karena tekanan produk impor ilegal.

"Ini sangat mengganggu produsen-produsen garmen di dalam negeri,"

Penguatan pengawasan perbatasan dan pesisir

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyampaikan Presiden memerintahkan peningkatan pengawasan di wilayah perbatasan dan pesisir. Langkah ini ditujukan untuk menekan penyelundupan barang ilegal, termasuk balpres dan narkoba.

"Memperketat wilayah perbatasan dan pesisir dari penyelundupan barang-barang ilegal maupun barang-barang yang dilarang. Ya, narkoba, balpres, dan sebagainya yang bentuknya terlarang,"

Djaka menambahkan fokus pengawasan akan mencakup wilayah strategis seperti Selat Malaka. Bea Cukai berencana menambah sarana dan memperkuat Satuan Tugas (Satgas) di lapangan.

"Di sepanjang Selat Malaka, kan kita ada pangkalan sarana operasional, di situ kita ada beberapa, ada sekitar hampir 100 lebih kapal. Nanti kita akan berdayakan semua tapi semuanya itu tergantung anggaran yang ada,"

Langkah operasional dan kendala anggaran

Rencana penertiban meliputi penambahan peralatan untuk petugas dan penguatan Satgas di wilayah rawan penyelundupan. Namun, realisasi penuh langkah ini bergantung pada ketersediaan anggaran operasional. Penegakan akan difokuskan pada titik-titik masuk yang selama ini rentan menjadi jalur penyelundupan.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah melindungi industri manufaktur tekstil dan tenaga kerja lokal dari praktik impor ilegal. Ke depan, penguatan pengawasan dan koordinasi antarlembaga diperkirakan akan menjadi agenda prioritas untuk menekan peredaran pakaian bekas ilegal dan barang terlarang lainnya.

Catatan: Perintah penertiban disampaikan pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, 22 September 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait