DPR: Perbaikan Iklim Investasi Tak Boleh Kurangi Hak Pekerja
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menegaskan perbaikan iklim investasi tidak boleh mengorbankan hak pekerja. Pernyataan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI), Kadin, dan Apindo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Tanggapan DPR terhadap keberatan dunia usaha
Charles menanggapi keberatan dunia usaha soal keberadaan sanksi pidana dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Ia menyatakan anggapan bahwa sanksi pidana membuat investor asing enggan masuk ke Indonesia tidak logis.
“Kalau kita bicara investor asing, saya rasa kita semua sepakat bahwa kita harus memperbaiki iklim investasi untuk bisa mengundang investor masuk ke Indonesia. Ini semua kita sepakat. Tapi tidak dengan eksploitasi pekerja,” ujar Charles.
Ia menekankan bahwa perbaikan iklim investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan pekerja. Perbaikan tidak boleh mengurangi hak pekerja, kata Charles, saat memaparkan posisi Komisi IX.
Perbandingan dengan negara lain
Charles menyoroti praktik negara-negara tujuan investasi yang justru menerapkan sanksi pidana untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Ia memberi contoh Singapura dan Australia yang menerapkan hukuman terhadap pelanggaran tertentu, termasuk soal pembayaran upah dan hak pekerja.
Menurutnya, keberadaan ketentuan pidana bukan alasan utama yang menghambat aliran modal. Sebaliknya, faktor lain lebih menentukan minat investor.
Rekomendasi: fokus pada kepastian hukum dan antikorupsi
Charles meminta pemerintah memperbaiki sejumlah aspek untuk menarik investasi. Fokusnya mencakup kepastian hukum, kualitas regulasi, dan penanganan praktek pungutan liar.
“Bukan dengan mengurangi hak pekerja. Bagaimana caranya? Kurangi pungli,” katanya.
Ia menambahkan bahwa upaya serius melawan korupsi dan memperkuat kepastian hukum akan menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan demikian modal dan lapangan kerja dapat tumbuh tanpa mengurangi perlindungan tenaga kerja.
Implikasi dan langkah ke depan
Gagasan Charles menunjukkan upaya menyeimbangkan kepentingan investasi dan hak pekerja dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perdebatan ini diperkirakan berlanjut saat pembahasan NDA selanjutnya, dengan tekanan dari dunia usaha dan serikat pekerja.
Komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi harus meliputi penegakan hukum dan pemberantasan pungli, bukan pengurangan hak pekerja. Langkah konkret di bidang tersebut akan menjadi penentu daya tarik investasi jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Florikultura RI Capai Rp3,51 Triliun hingga 14 Sept 2026
Nilai ekspor florikultura Indonesia mencapai Rp3,51 triliun hingga 14 Sept 2026 dan menjangkau 96 negara, do...
BGN Prioritaskan Ekspansi MBG ke Wilayah 3T dan Daerah Stunting Tinggi
BGN prioritaskan ekspansi MBG ke wilayah 3T dan daerah stunting tinggi secara bertahap, sambil memastikan ke...
Bahlil: Tangki BBM Dimodifikasi Picu Antrean di Makassar
Bahlil ungkap tangki BBM dimodifikasi hingga 1 ton picu antrean subsidi di Makassar; pemerintah akan menerti...
BGN Cabut 1.653 Sekolah dari Penerima MBG, Fokus ke Wilayah 3T
BGN mencabut 1.653 sekolah dari penerima MBG untuk memfokuskan layanan pada wilayah 3T dan daerah dengan tin...
DPR: Penguatan Sistem Perlindungan Anak Mendesak
Hetifah Sjaifudian mendorong penguatan sistem perlindungan anak, kanal pengaduan aman, dan layanan pemulihan...
DPR: LRT Kelapa Gading-Manggarai Perkuat Transportasi Publik
Anggota DPR Danang apresiasi peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai 16 September 2026 sebagai langkah memperk...