Pengadilan Militer Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Serma Tengku
MEDAN — Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Medan pada Senin (22/6/2026) menguatkan hukuman penjara seumur hidup terhadap prajurit TNI AD, Serma Tengku Dian Anugrah. Ia dinyatakan bersalah membunuh istrinya, Astri Gustina Yolanda, dengan menggunakan sangkur dan tetap diberhentikan dari dinas militer.
Putusan banding
Pada tingkat banding, majelis Dilmilti I Medan menyetujui keseluruhan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan yang dikeluarkan sebelumnya. Vonis awal menyatakan Tengku bersalah dan memecatnya dari dinas, keputusan itu kini dikukuhkan kembali oleh pengadilan.
"Menguatkan putusan Dilmil I-02 Medan No. 108-K/PM.I-02/AD/XI/2025 tanggal 29 Januari 2026 yang dimohonkan banding tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,"
Pertimbangan hakim
Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, terdapat beberapa hal yang memberatkan yang menjustifikasi hukuman berat.
Salah satu alasan pemberatan adalah perbuatan Tengku mencemarkan nama baik TNI, khususnya kesatuan Denmadam I/Bukit Barisan, di mata publik. Majelis juga menilai tindakan itu bertentangan dengan sapta marga dan sumpah prajurit.
Kronologi dan bukti
Perbuatan pembunuhan terjadi pada Rabu, 23 Juli 2025, di rumah pasangan korban pada Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Astri ditemukan bersimbah darah di kursi teras rumah.
Dokumen persidangan mencatat tubuh korban mengalami puluhan luka tusuk dan sayatan, dengan total sekitar 24 tusukan. Korban dinyatakan meninggal saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Latersia.
Majelis juga menyoroti bahwa terdakwa tidak berusaha memberikan pertolongan atau membawa korban ke fasilitas medis. Justru setelah kejadian Tengku melarikan diri dan akhirnya ditangkap di Bandara Kualanamu.
Peraturan hukum dan motif
Dilmilti menyatakan perbuatan Tengku memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP, yang kini tercantum dalam Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan demikian unsur perencanaan dan unsur kesengajaan dinilai terpenuhi.
Menurut berkas perkara, motif yang mendasari pembunuhan adalah persoalan ekonomi di dalam rumah tangga pelaku.
Implikasi
Putusan ini mempertegas sikap pengadilan militer terhadap tindak pidana berat yang dilakukan anggota TNI. Hukuman seumur hidup dan pemecatan menunjukkan konsekuensi pidana dan administratif bagi anggota yang melakukan pelanggaran serius.
Kasus ini juga menyoroti persoalan kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan militer dan dampaknya terhadap citra institusi di mata masyarakat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Palas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat menetapkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna u...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...