Lokal

Vonis 13 Tahun untuk Ragil atas Pembunuhan di Medan Tembung

Bagikan:
Sidang vonis Ragil Jawara terkait pembunuhan David Martua Nainggolan di Medan Tembung

Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ragil Jawara, anggota geng motor berusia 19 tahun, setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap David Martua Nainggolan pada dini hari di Kecamatan Medan Tembung.

Vonis dan dakwaan

Majelis hakim menyatakan Ragil terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 459 KUHP. Putusan dibacakan pada Senin, 22 Juni, di Pengadilan Negeri Medan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 13 tahun

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Ragil menerima informasi lewat pesan Instagram tentang ajakan tawuran dari kelompok yang disebut "anak rel".

Pada malam harinya Ragil menjemput beberapa rekannya. Mereka berkumpul dan merencanakan tawuran yang dijadwalkan dini hari berikutnya.

  • Teman yang disebut ikut menjemput Ragil: Farel, Wildan Habib, Didit;
  • Mereka bertemu dengan Andra dan Pasha di Gang Terong;
  • Kelompok juga mengajak anggota geng Tongkrongan Gejora Medan (TGM).

Pada sekitar pukul 03.30 WIB kedua kelompok bergerak menuju Jalan Padang, Kelurahan Bantan. Setibanya di lokasi, salah satu lawan melempar batu. Sementara itu korban, David Martua Nainggolan, berdiri sendirian dekat becak barang.

Ragil mendekati David sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek. Dalam situasi yang memanas, Ragil membacok bagian perut kiri korban. David sempat berusaha menangkis dan melarikan diri, namun kemudian ditemukan mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia.

Pelarian dan penangkapan

Setelah kejadian, Ragil dan beberapa rekannya melarikan diri. Ragil sempat kembali ke aktivitas sehari-hari sebelum mengetahui korban meninggal. Panik, ia lalu pergi ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dan bersembunyi di kos saudara.

Polisi menangkap Ragil di Jakarta pada 15 Oktober 2025. Ia lalu dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilanjutkan ke proses hukum.

Implikasi dan penutup

Putusan ini menegaskan bahwa tindakan tawuran yang berujung pada korban meninggal diproses sebagai tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 459 KUHP. Vonis 13 tahun menjadi keputusan hukum terhadap pelaku muda yang terlibat geng motor dan perkelahian massal.

Kasus ini juga menjadi pengingat terhadap bahaya tawuran antargeng dan pentingnya upaya pencegahan untuk menghindari korban jiwa di kawasan perkotaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait