Vonis 13 Tahun untuk Ragil atas Pembunuhan di Medan Tembung
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ragil Jawara, anggota geng motor berusia 19 tahun, setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap David Martua Nainggolan pada dini hari di Kecamatan Medan Tembung.
Vonis dan dakwaan
Majelis hakim menyatakan Ragil terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 459 KUHP. Putusan dibacakan pada Senin, 22 Juni, di Pengadilan Negeri Medan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ragil Jawara dengan pidana penjara selama 13 tahun
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.
Kronologi kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Ragil menerima informasi lewat pesan Instagram tentang ajakan tawuran dari kelompok yang disebut "anak rel".
Pada malam harinya Ragil menjemput beberapa rekannya. Mereka berkumpul dan merencanakan tawuran yang dijadwalkan dini hari berikutnya.
- Teman yang disebut ikut menjemput Ragil: Farel, Wildan Habib, Didit;
- Mereka bertemu dengan Andra dan Pasha di Gang Terong;
- Kelompok juga mengajak anggota geng Tongkrongan Gejora Medan (TGM).
Pada sekitar pukul 03.30 WIB kedua kelompok bergerak menuju Jalan Padang, Kelurahan Bantan. Setibanya di lokasi, salah satu lawan melempar batu. Sementara itu korban, David Martua Nainggolan, berdiri sendirian dekat becak barang.
Ragil mendekati David sambil membawa senjata tajam jenis cocor bebek. Dalam situasi yang memanas, Ragil membacok bagian perut kiri korban. David sempat berusaha menangkis dan melarikan diri, namun kemudian ditemukan mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia.
Pelarian dan penangkapan
Setelah kejadian, Ragil dan beberapa rekannya melarikan diri. Ragil sempat kembali ke aktivitas sehari-hari sebelum mengetahui korban meninggal. Panik, ia lalu pergi ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu dan bersembunyi di kos saudara.
Polisi menangkap Ragil di Jakarta pada 15 Oktober 2025. Ia lalu dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilanjutkan ke proses hukum.
Implikasi dan penutup
Putusan ini menegaskan bahwa tindakan tawuran yang berujung pada korban meninggal diproses sebagai tindak pidana pembunuhan berencana menurut Pasal 459 KUHP. Vonis 13 tahun menjadi keputusan hukum terhadap pelaku muda yang terlibat geng motor dan perkelahian massal.
Kasus ini juga menjadi pengingat terhadap bahaya tawuran antargeng dan pentingnya upaya pencegahan untuk menghindari korban jiwa di kawasan perkotaan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...
Polda Aceh Gelar Lomba Stand Up Comedy Sambut Hari Bhayangkara
Polda Aceh menggelar Lomba Stand Up Comedy bertema Polri Semakin Dicintai pada 22 Juni 2026 untuk merayakan...
Tokoh Sumut Minta Porsi DBH Sawit Ditingkatkan di Era B50
Tokoh pemuda Sumut dukung B50 namun minta peningkatan porsi DBH Sawit agar daerah penghasil sawit mendapat m...