Pemprov dan MPU Bahas Keseragaman Hukum Waris Aceh
BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menerima audiensi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh di ruang kerjanya, Kamis (4/6). Pertemuan membahas pelaksanaan hukum waris berdasarkan kekhususan Aceh. Tujuan utama adalah menyamakan pemahaman dan praktik agar penerapan hukum waris di masyarakat berjalan lebih pasti dan seragam.
Tujuan audiensi
Pembahasan difokuskan pada penerapan mawaris dalam konteks kekhususan Aceh. Para peserta menyoroti kebutuhan akan keseragaman pandangan antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh. Keseragaman itu dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan hukum waris Islam dan memberi kepastian hukum bagi warga.
Peserta dan poin bahasan
Audiensi turut dihadiri unsur Mahkamah Syar'iyah Aceh, Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, serta sejumlah kepala dinas dan pimpinan biro terkait di lingkungan Pemerintah Aceh. Diskusi mengurai dinamika dan permasalahan yang muncul di masyarakat terkait praktik mawaris.
- MPU Aceh
- Mahkamah Syar'iyah Aceh
- Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh
- Kepala dinas dan pimpinan biro terkait
Pentingnya sinergi antarlembaga
Wakil Gubernur menyambut baik inisiatif audiensi dan menilai sinergi antara ulama, lembaga peradilan, dan pemerintah sebagai kunci untuk menjaga pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ia menyatakan kewenangan khusus Aceh harus terus diperkuat lewat koordinasi dan kesamaan persepsi antarlembaga.
"Kita ingin semuanya berjalan lancar, sesuai dengan kekhususan Aceh,"
Fadhlullah menegaskan bahwa kesamaan persepsi akan membantu menyelesaikan persoalan di masyarakat tanpa menimbulkan perbedaan penafsiran. Hal ini dianggap penting untuk memberi rasa adil dan kepastian bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Langkah lanjutan dan harapan
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi antara MPU Aceh dan Mahkamah Syar'iyah Aceh. Salah satu target yang dibahas adalah merumuskan pedoman pelaksanaan mawaris yang lebih seragam dan aplikatif bagi penerapan di lapangan.
Dengan pedoman yang jelas dan sinkron antar-institusi, diharapkan muncul kepastian hukum dan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. Rencana tindak lanjut meliputi diskusi teknis dan penyusunan pedoman bersama oleh institusi terkait.
Upaya ini diharap memperkuat penerapan syariat Islam yang berkeadilan di Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Beasiswa Martabe 2026: PT Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar
PT Agincourt Resources salurkan Beasiswa Martabe 2026 kepada 341 pelajar/mahasiswa Tapanuli Selatan dengan t...
AMPI Binjai Gelar Safari Dakwah Subuh Kolaborasi dengan Pemko
G-SDS AMPI Kota Binjai bersama Pemko menggelar Safari Dakwah Subuh di Masjid Al-Fatih (26/7/2026) untuk mema...
Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD Medan, Diskon Pajak Hingga 75%
Bapenda Medan hadirkan Pojok PBB dan Samsat Keliling di CFD 26 Juli, tawarkan potongan PBB hingga 75% dan di...
Bupati Ajak Raja Luat Bersama Wujudkan Padang Lawas Maju
Bupati Putra Mahkota ajak 16 raja luat bersinergi wujudkan Padang Lawas Maju melalui silaturahim dan penyera...
Polsek Hutaimbaru Gelar Dialog 'Kopi Kamtibmas' Pererat Sinergi Keamanan
Polsek Hutaimbaru menggelar forum dialog Kopi Kamtibmas pada 24/7 untuk pererat sinergi keamanan, lawan nark...
17 Camat Mangkir, Pembahasan P-APBD Deliserdang Terhenti
Pembahasan LPP APBD 2025 di DPRD Deliserdang tertunda setelah 17 dari 22 Camat tidak hadir dalam rapat Bangg...