HKI: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual untuk UMKM
UMKM khususnya di sektor ekonomi kreatif diimbau memperkuat kesadaran melindungi Kekayaan Intelektual (KI). Imbauan itu disampaikan dalam program Beranda Astacita UMKM yang tayang di Programa 1 RRI pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 15.15–16.00 WIB. Narasumber, Naufal Farhan Irawan, menekankan bahwa perlindungan KI penting untuk menjaga karya, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang pasar nasional dan internasional.
Mengapa HKI penting bagi UMKM kreatif
Perlindungan KI memberi kepastian hukum atas karya dan inovasi. Produk yang memiliki identitas dan perlindungan hukum cenderung lebih dipercaya konsumen. Selain itu, status tersertifikasi memudahkan akses investor dan mitra bisnis.
Di era pemasaran digital, risiko peniruan dan pembajakan meningkat. Oleh karena itu, pendaftaran hak seperti merek, hak cipta, desain industri, atau paten menjadi langkah preventif yang strategis.
Pemaparan narasumber
"Kekayaan Intelektual merupakan hak atas hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, paten, hingga indikasi geografis. Bagi pelaku ekonomi kreatif, kepemilikan hak tersebut menjadi bukti hukum atas karya maupun inovasi yang dihasilkan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan, peniruan, maupun pembajakan."
Naufal Farhan Irawan menyampaikan kutipan tersebut saat menjelaskan urgensi perlindungan bagi pelaku usaha kreatif.
Kemudahan pendaftaran dan dukungan pemerintah
Pemerintah mendorong penggunaan sistem digital untuk pendaftaran KI agar proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Berbagai bentuk fasilitasi dan pendampingan disediakan khususnya untuk pelaku UMKM.
Fasilitas ini bertujuan memangkas hambatan administratif dan biaya awal yang sering menjadi penghalang bagi usaha skala kecil untuk mendaftarkan haknya.
Langkah praktis bagi pelaku usaha
Untuk memulai, pelaku usaha dianjurkan melakukan langkah berikut:
- Kenali jenis-jenis hak KI yang relevan dengan produk atau karya Anda.
- Dokumentasikan proses penciptaan dan bukti kepemilikan karya.
- Manfaatkan layanan digital dan pendampingan yang disediakan pemerintah.
- Ajukan pendaftaran melalui saluran resmi agar mendapat perlindungan hukum.
Dengan meningkatkan kesadaran dan memanfaatkan fasilitas pendaftaran, UMKM kreatif dapat menguatkan posisi tawar, melindungi aset intelektual, dan memperluas peluang ekspor. Upaya ini juga penting untuk mendukung pembangunan ekosistem kreatif yang lebih berkelanjutan bagi generasi muda pelaku usaha.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
OJK: 15 Rencana IPO Masih dalam Pipeline, Dana Rp121,96 T
OJK mencatat 15 rencana penawaran umum dalam pipeline hingga Juli 2026, dengan penghimpunan dana mencapai Rp...
OJK Bentuk Satgas Siapkan Pengawasan Bursa Mineral 2027
OJK membentuk Satgas BMKS untuk menyiapkan regulasi dan pengawasan Bursa Mineral yang berlaku mulai 1 Januar...
Pemerintah Gelontorkan Insentif untuk 500 Ribu Mobil Listrik
Pemerintah akan memberi insentif PPnBM untuk 500 ribu kendaraan listrik; pengumuman resmi oleh Presiden dija...
Menkeu: Penjualan Mobil Naik, Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga
Menkeu Purbaya: penjualan mobil Juli 2026 naik 32,9% dan motor 1,1%, menandakan daya beli masyarakat tetap t...
Rupiah Melemah ke Rp18.027, Konflik AS-Iran Tekan Pasar
Rupiah melemah ke Rp18.027 per dolar AS pada 4 Agustus 2026 akibat memanasnya konflik AS-Iran dan sentimen r...
OJK: Penarikan SAL Tak Ganggu Likuiditas Perbankan
OJK memastikan penarikan SAL tidak mengganggu likuiditas perbankan karena indikator masih di atas ambang ama...