HKI: Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual untuk UMKM
UMKM khususnya di sektor ekonomi kreatif diimbau memperkuat kesadaran melindungi Kekayaan Intelektual (KI). Imbauan itu disampaikan dalam program Beranda Astacita UMKM yang tayang di Programa 1 RRI pada Senin, 3 Agustus 2026, pukul 15.15–16.00 WIB. Narasumber, Naufal Farhan Irawan, menekankan bahwa perlindungan KI penting untuk menjaga karya, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang pasar nasional dan internasional.
Mengapa HKI penting bagi UMKM kreatif
Perlindungan KI memberi kepastian hukum atas karya dan inovasi. Produk yang memiliki identitas dan perlindungan hukum cenderung lebih dipercaya konsumen. Selain itu, status tersertifikasi memudahkan akses investor dan mitra bisnis.
Di era pemasaran digital, risiko peniruan dan pembajakan meningkat. Oleh karena itu, pendaftaran hak seperti merek, hak cipta, desain industri, atau paten menjadi langkah preventif yang strategis.
Pemaparan narasumber
"Kekayaan Intelektual merupakan hak atas hasil olah pikir manusia yang memiliki nilai ekonomi, seperti merek dagang, hak cipta, desain industri, paten, hingga indikasi geografis. Bagi pelaku ekonomi kreatif, kepemilikan hak tersebut menjadi bukti hukum atas karya maupun inovasi yang dihasilkan, sehingga terhindar dari penyalahgunaan, peniruan, maupun pembajakan."
Naufal Farhan Irawan menyampaikan kutipan tersebut saat menjelaskan urgensi perlindungan bagi pelaku usaha kreatif.
Kemudahan pendaftaran dan dukungan pemerintah
Pemerintah mendorong penggunaan sistem digital untuk pendaftaran KI agar proses menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Berbagai bentuk fasilitasi dan pendampingan disediakan khususnya untuk pelaku UMKM.
Fasilitas ini bertujuan memangkas hambatan administratif dan biaya awal yang sering menjadi penghalang bagi usaha skala kecil untuk mendaftarkan haknya.
Langkah praktis bagi pelaku usaha
Untuk memulai, pelaku usaha dianjurkan melakukan langkah berikut:
- Kenali jenis-jenis hak KI yang relevan dengan produk atau karya Anda.
- Dokumentasikan proses penciptaan dan bukti kepemilikan karya.
- Manfaatkan layanan digital dan pendampingan yang disediakan pemerintah.
- Ajukan pendaftaran melalui saluran resmi agar mendapat perlindungan hukum.
Dengan meningkatkan kesadaran dan memanfaatkan fasilitas pendaftaran, UMKM kreatif dapat menguatkan posisi tawar, melindungi aset intelektual, dan memperluas peluang ekspor. Upaya ini juga penting untuk mendukung pembangunan ekosistem kreatif yang lebih berkelanjutan bagi generasi muda pelaku usaha.
Analis bisnis yang mengulas perkembangan industri, korporasi, dan peluang investasi.
Berita Terkait
Bunga Utang Capai Rp394,1 T, APBN Agustus 2026 Defisit
Pembayaran bunga utang mencapai Rp394,1 triliun hingga Agustus 2026, membuat APBN tercatat defisit Rp240,1 t...
Pembiayaan Utang Capai Rp506 T hingga Agustus 2026
Realisasi pembiayaan utang neto Rp506 triliun hingga 31 Agustus 2026, setara 60,8% dari target APBN 2026; SB...
IHSG Melemah 0,33% ke 6.441,15 pada Penutupan Jumat
IHSG turun 0,33% ke 6.441,15 pada penutupan Jumat; volume 32,6 miliar saham dan nilai transaksi Rp19,2 trili...
Penerbitan SBN 2026 Tetap Sesuai Rencana, Defisit APBN 2,85%
Kemenkeu: penerbitan SBN hingga akhir 2026 on track untuk penuhi pembiayaan dan jaga outlook defisit APBN 2,...
Sharp Indonesia Raih Dua Penghargaan PR Pilihan Jurnalis 2026
Sharp Indonesia dan Andry Adi Utomo meraih dua penghargaan Journalists’ Choice di Indonesia PR of the Year 2...
AXA dirikan AXA Sharia Life untuk perluas proteksi syariah
AXA mendirikan AXA Sharia Life Insurance dan mendapat izin OJK untuk memperkuat layanan asuransi syariah di...