Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group
Satgas PASTI menghentikan kegiatan dua entitas, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, karena diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin. Tindakan itu dilakukan setelah temuan modus investasi dan jasa penyelesaian utang ilegal yang merugikan konsumen. Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan yang digunakan serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Modus Universal Peak
Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan Initial Public Offering (IPO) dengan janji keuntungan tertentu. Perusahaan mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun verifikasi menunjukkan entitas ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin usaha, dan aplikasi maupun situs yang dipakai tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Skema BAFI Group Indonesia
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dengan mekanisme yang merugikan korban. Perusahaan diduga mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi, lalu meminta korban melakukan gagal bayar secara sengaja.
Setelah gagal bayar, BAFI Group menjanjikan pelunasan seluruh utang dengan imbalan sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Satgas menemukan BAFI Group juga tidak berizin dari OJK maupun regulator terkait lain, serta menjalankan kegiatan di luar perizinan.
Tindakan Satgas dan langkah lanjutan
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan yang digunakan. Satgas menyatakan akan melanjutkan proses koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan berikutnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat agar kasus dapat ditindaklanjuti. Pelaporan penting untuk membantu proses penyelidikan dan upaya perlindungan konsumen.
Imbauan kepada masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan agar warga waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak wajar. Waspadai pula jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen berutang kembali atau sengaja gagal bayar.
- Periksa izin di OJK sebelum menempatkan dana.
- Verifikasi aplikasi sebagai PSE di Kemenkominfo.
- Hindari iming-iming keuntungan berlebihan dan skema yang meminta gagal bayar.
- Laporkan dugaan penipuan ke aparat atau Satgas PASTI.
Langkah pencegahan dan pelaporan dini membantu mencegah penyebaran praktik ilegal dan meredam kerugian konsumen.
Berita Terkait
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75% untuk Stabilkan Rupiah
BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,75% pada 18 Juni 2026 untuk stabilkan rupiah dan jaga inflasi 2026–2...
OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Pengembangan PVML
OJK keluarkan kebijakan adaptif untuk mendukung pengembangan PVML, termasuk masa transisi BNPL hingga akhir...
PTGN Salurkan Gas untuk Komisioning Pabrik Kelapa Sawit GISMR
PT Pertagas Niaga menyalurkan gas untuk komisioning pabrik sawit GISMR di KEK Sei Mangkei guna mendukung uji...
Distribusi Batu Bara Kunci Stabilitas Listrik Nasional
PT Oktasan Baruna Persada perkuat operasional dan teknologi agar distribusi batu bara tepat waktu, kunci men...
MUAT Cargo Pertahankan Tarif Kompetitif di Tengah Gejolak Ekonomi Global
MUAT Cargo mempertahankan tarif pengiriman kompetitif di tengah gejolak ekonomi global dengan strategi efisi...
Madu Imago Dilirik Lulu Hypermarket, Potensi Ekspor Rp1,6 Miliar
Madu PT Imago Honey ditawar untuk pasok ke Lulu Hypermarket Arab Saudi senilai USD94.500 (sekitar Rp1,6 mili...