Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group
Satgas PASTI menghentikan kegiatan dua entitas, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, karena diduga menjalankan aktivitas keuangan tanpa izin. Tindakan itu dilakukan setelah temuan modus investasi dan jasa penyelesaian utang ilegal yang merugikan konsumen. Satgas juga memblokir aplikasi dan tautan yang digunakan serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Modus Universal Peak
Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan Initial Public Offering (IPO) dengan janji keuntungan tertentu. Perusahaan mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang berizin di Colorado, Amerika Serikat. Namun verifikasi menunjukkan entitas ini tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, kegiatan yang dijalankan tidak sesuai dengan izin usaha, dan aplikasi maupun situs yang dipakai tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Skema BAFI Group Indonesia
BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online dengan mekanisme yang merugikan korban. Perusahaan diduga mengarahkan korban mengajukan pinjaman baru menggunakan data pribadi, lalu meminta korban melakukan gagal bayar secara sengaja.
Setelah gagal bayar, BAFI Group menjanjikan pelunasan seluruh utang dengan imbalan sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Satgas menemukan BAFI Group juga tidak berizin dari OJK maupun regulator terkait lain, serta menjalankan kegiatan di luar perizinan.
Tindakan Satgas dan langkah lanjutan
Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas kedua entitas dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan yang digunakan. Satgas menyatakan akan melanjutkan proses koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan berikutnya.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat setempat agar kasus dapat ditindaklanjuti. Pelaporan penting untuk membantu proses penyelidikan dan upaya perlindungan konsumen.
Imbauan kepada masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan agar warga waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak wajar. Waspadai pula jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen berutang kembali atau sengaja gagal bayar.
- Periksa izin di OJK sebelum menempatkan dana.
- Verifikasi aplikasi sebagai PSE di Kemenkominfo.
- Hindari iming-iming keuntungan berlebihan dan skema yang meminta gagal bayar.
- Laporkan dugaan penipuan ke aparat atau Satgas PASTI.
Langkah pencegahan dan pelaporan dini membantu mencegah penyebaran praktik ilegal dan meredam kerugian konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Jadwal Kapal Roro Sabang–Banda Aceh 10 Agustus 2026
PT ASDP Banda Aceh umumkan jadwal kapal Roro Sabang–Banda Aceh 10 Agustus 2026, termasuk jadwal KMP Aceh Heb...
Pelabuhan Kijing Berpeluang Jadi Pintu Ekspor Utama Kalbar
Pelabuhan Kijing di Mempawah berpotensi jadi pintu ekspor utama Kalbar berkat posisi strategis, infrastruktu...
Harga Ikan di Singkil Naik Tajam karena Pasokan Menipis
Pasokan ikan di Aceh Singkil menipis akibat cuaca ekstrem dan musim paceklik, memicu lonjakan harga hingga R...
IHSG Diprediksi Menguat, Berpeluang Uji Level 6.500 Hari Ini
IHSG diperkirakan menguat dan berpeluang menguji level 6.500 hari ini, didorong penurunan peluang kenaikan s...
Kemasan Menentukan Minat Konsumen dalam Tiga Detik
Desainer kemasan PLUT KUMKM Buleleng: kemasan harus menjelaskan jenis, manfaat, dan varian produk dalam tiga...
PLUT KUMKM Buleleng Buka Layanan Pendampingan untuk UMKM
PLUT KUMKM Buleleng membuka layanan pendampingan UMKM meliputi produksi, pembiayaan, perizinan, digitalisasi...