DPRD Magetan Hentikan Sementara Penambangan Galian C di Desa Sayutan
MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Keputusan ini diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah ratusan warga memprotes potensi dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur desa.
Keputusan DPRD dan proses verifikasi
RDP dipimpin Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, dan mempertemukan perwakilan warga, perusahaan tambang, pemerintah daerah, serta Inspektur Tambang dari Surabaya. DPRD sepakat menunda kegiatan tambang sampai ada verifikasi lapangan oleh tim terpadu.
"Disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim terpadu. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,"
Tim terpadu terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, dan Inspektur Tambang. Tugas tim adalah mencocokkan denah lokasi dan koordinat penambangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.
Isu sosial dan keluhan warga
Masyarakat mengajukan beberapa keberatan serius. Poin utama meliputi jarak tambang ke permukiman dan sumber mata air, adanya makam leluhur di sekitar lokasi, serta potensi kerusakan jalan desa akibat truk bertonase berat.
Perwakilan warga, Sujiran, mengatakan kekhawatiran terbesar adalah kerusakan jalan lingkungan di Dukuh Jeruk. Jalan itu dibangun swadaya warga dan sempat diperbaiki oleh pemerintah desa.
"Poin utama masyarakat adalah jalan lingkungan tidak boleh digunakan sebagai jalur tambang. Kami ingin kendaraan tambang menggunakan jalur lain agar jalan yang dibangun warga tidak rusak dan aktivitas anak sekolah maupun masyarakat umum tidak terganggu," kata Sujiran.
Ketimpangan PAD dan beban perbaikan
Suyatno menyoroti ketidakseimbangan fiskal antara penerimaan daerah dari sektor tambang dan biaya perbaikan infrastruktur. Menurut data yang dipaparkan, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang untuk daerah hanya sekitar Rp 700 juta per tahun.
Angka itu dianggap jauh lebih kecil dibandingkan potensi biaya perbaikan jalan yang rusak karena kegiatan tambang. DPRD mendesak OPD teknis lebih cermat dalam mengeluarkan rekomendasi lingkungan, termasuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan dokumen UKL-UPL.
Langkah selanjutnya
DPRD menekankan bahwa aspek sosial-psikologis masyarakat harus menjadi indikator utama dalam pengambilan keputusan investasi tambang. Dialog persuasif sejak tahap perencanaan dinilai kunci untuk mencegah konflik horizontal di masa depan.
Verifikasi lapangan oleh tim terpadu akan menentukan apakah pemberhentian sementara tetap diberlakukan atau ada rekomendasi lanjutan. DPRD meminta agar proses itu berlangsung transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Jatim Tanam Ribuan Pohon di Lumajang 12 Juni
DPD PDI Perjuangan Jatim akan menanam ribuan pohon sukun dan lainya di Lumajang pada 12 Juni 2026 sebagai ba...
Erma Susanti: Pancasila Jadi Penuntun Kebijakan Kader PDI Tulungagung
Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung Erma Susanti menegaskan Pancasila harus jadi penuntun kebijakan kader d...
Puluhan Siswa SD Bangle 02 Ikuti Outing Class ke Jejak Bung Karno
Puluhan siswa SD Bangle 02 mengunjungi Istana Gebang, Perpustakaan Bung Karno, dan Makam Bung Karno untuk be...
Rombong Kontainer untuk Mbah Mari di Kediri Jadi Harapan Baru
Mbah Mari (61) di Desa Manggis, Kediri menerima rombong kontainer 2 Juni 2026 untuk berjualan es teh dan kop...
PDI Jatim Gerakkan Tanam Pohon Sukun untuk Kedaulatan Pangan
PDI Perjuangan Jawa Timur menginstruksikan kader menanam pohon sukun serentak pada 1 Juni 2026 untuk menduku...
KNPI Sumenep Gelar Penghormatan dan Doa Bersama untuk Bung Karno
Bupati Sumenep apresiasi KNPI yang menggelar penghormatan dan doa bersama untuk Bung Karno, 2 Juni 2026, di...