Politik

DPRD Magetan Hentikan Sementara Penambangan Galian C di Desa Sayutan

Bagikan:
Verifikasi lokasi penambangan galian C di Desa Sayutan oleh tim terpadu DPRD Magetan

MAGETAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Keputusan ini diambil pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) setelah ratusan warga memprotes potensi dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur desa.

Keputusan DPRD dan proses verifikasi

RDP dipimpin Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno, dan mempertemukan perwakilan warga, perusahaan tambang, pemerintah daerah, serta Inspektur Tambang dari Surabaya. DPRD sepakat menunda kegiatan tambang sampai ada verifikasi lapangan oleh tim terpadu.

"Disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas penambangan hingga dilakukan verifikasi lapangan oleh tim terpadu. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut,"

Tim terpadu terdiri dari unsur legislatif, eksekutif, dan Inspektur Tambang. Tugas tim adalah mencocokkan denah lokasi dan koordinat penambangan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan.

Isu sosial dan keluhan warga

Masyarakat mengajukan beberapa keberatan serius. Poin utama meliputi jarak tambang ke permukiman dan sumber mata air, adanya makam leluhur di sekitar lokasi, serta potensi kerusakan jalan desa akibat truk bertonase berat.

Perwakilan warga, Sujiran, mengatakan kekhawatiran terbesar adalah kerusakan jalan lingkungan di Dukuh Jeruk. Jalan itu dibangun swadaya warga dan sempat diperbaiki oleh pemerintah desa.

"Poin utama masyarakat adalah jalan lingkungan tidak boleh digunakan sebagai jalur tambang. Kami ingin kendaraan tambang menggunakan jalur lain agar jalan yang dibangun warga tidak rusak dan aktivitas anak sekolah maupun masyarakat umum tidak terganggu," kata Sujiran.

Ketimpangan PAD dan beban perbaikan

Suyatno menyoroti ketidakseimbangan fiskal antara penerimaan daerah dari sektor tambang dan biaya perbaikan infrastruktur. Menurut data yang dipaparkan, kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang untuk daerah hanya sekitar Rp 700 juta per tahun.

Angka itu dianggap jauh lebih kecil dibandingkan potensi biaya perbaikan jalan yang rusak karena kegiatan tambang. DPRD mendesak OPD teknis lebih cermat dalam mengeluarkan rekomendasi lingkungan, termasuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan dokumen UKL-UPL.

Langkah selanjutnya

DPRD menekankan bahwa aspek sosial-psikologis masyarakat harus menjadi indikator utama dalam pengambilan keputusan investasi tambang. Dialog persuasif sejak tahap perencanaan dinilai kunci untuk mencegah konflik horizontal di masa depan.

Verifikasi lapangan oleh tim terpadu akan menentukan apakah pemberhentian sementara tetap diberlakukan atau ada rekomendasi lanjutan. DPRD meminta agar proses itu berlangsung transparan dan melibatkan perwakilan masyarakat.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait