Politik

Wakil DPRD Minta Pemkot Sosialisasi Aturan Parkir Persil Surabaya

Bagikan:
Ilustrasi area parkir usaha di Surabaya dengan kendaraan terparkir

Surabaya — Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat sosialisasi terkait aturan parkir persil kepada pelaku usaha. Permintaan itu disampaikan agar penerapan kebijakan tidak memicu kesalahpahaman atau tindakan tegas seperti penutupan lahan usaha, Kamis (23/7/2026).

Sosialisasi dan pendekatan persuasif

Budi menegaskan pendekatan persuasif lebih efektif daripada langsung melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang belum mengantongi izin parkir. Ia meminta pemerintah hadir memberikan penjelasan komprehensif soal mekanisme dan konsekuensi aturan perparkiran.

"Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,"

Data Bapenda dan klasifikasi parkir

Berdasarkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin dan menjadi sasaran penindakan. Budi menyebut kebingungan pelaku usaha berasal dari minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir di Surabaya.

Ada tiga klasifikasi parkir yang perlu dipahami pelaku usaha:

  • Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
  • Tempat Parkir Khusus (TPK).
  • Parkir persil, yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.

Menurutnya, ketidakjelasan perbedaan klasifikasi ini kerap menimbulkan sengketa antara petugas lapangan dan pemilik usaha.

Aturan pajak dan perlindungan asuransi

Budi menjelaskan ketentuan pengelolaan parkir persil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menekankan pembagian pengelolaan penerimaan harus dipahami oleh pengelola.

"Bapenda hanya mengambil pajak sebesar 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola parkir. Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,"

Selain aspek pajak, Budi juga menyinggung kekhawatiran pengusaha terkait risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Ia mengingatkan bahwa perlindungan risiko diatur lewat mekanisme asuransi sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

"Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sudah diantisipasi melalui asuransi parkir yang biayanya termasuk dalam tarif parkir,"

Penutup: langkah lanjutan

Budi meminta Pemkot menggelar pertemuan terpadu dengan pelaku usaha dan Bapenda untuk menjelaskan teknis pelaksanaan aturan. Tujuannya untuk mencegah konflik dan memastikan pelaku usaha yang sedang menggerakkan ekonomi kota tidak dirugikan oleh ketidaktahuan aturan.

Bima Prakoso
Penulis
Bima Prakoso

Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.

Berita Terkait