Wakil DPRD Minta Pemkot Sosialisasi Aturan Parkir Persil Surabaya
Surabaya — Anggota Komisi B DPRD Surabaya Budi Leksono meminta Pemerintah Kota Surabaya memperkuat sosialisasi terkait aturan parkir persil kepada pelaku usaha. Permintaan itu disampaikan agar penerapan kebijakan tidak memicu kesalahpahaman atau tindakan tegas seperti penutupan lahan usaha, Kamis (23/7/2026).
Sosialisasi dan pendekatan persuasif
Budi menegaskan pendekatan persuasif lebih efektif daripada langsung melakukan penyegelan terhadap lokasi usaha yang belum mengantongi izin parkir. Ia meminta pemerintah hadir memberikan penjelasan komprehensif soal mekanisme dan konsekuensi aturan perparkiran.
"Pemerintah kota seharusnya hadir memberikan pemahaman komprehensif terkait aturan main perparkiran ini, bukan datang dengan ancaman penutupan lahan ketika pengusaha masih kebingungan. Kami minta sosialisasi diperkuat, jangan langsung menyegel tempat usaha yang sedang berupaya menggerakkan roda ekonomi,"
Data Bapenda dan klasifikasi parkir
Berdasarkan pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, terdapat sekitar 250 lokasi parkir usaha yang belum memiliki izin dan menjadi sasaran penindakan. Budi menyebut kebingungan pelaku usaha berasal dari minimnya pemahaman mengenai klasifikasi parkir di Surabaya.
Ada tiga klasifikasi parkir yang perlu dipahami pelaku usaha:
- Parkir Tepi Jalan Umum (TJU).
- Tempat Parkir Khusus (TPK).
- Parkir persil, yang memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.
Menurutnya, ketidakjelasan perbedaan klasifikasi ini kerap menimbulkan sengketa antara petugas lapangan dan pemilik usaha.
Aturan pajak dan perlindungan asuransi
Budi menjelaskan ketentuan pengelolaan parkir persil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menekankan pembagian pengelolaan penerimaan harus dipahami oleh pengelola.
"Bapenda hanya mengambil pajak sebesar 10 persen, sedangkan 90 persen sisanya menjadi hak pengelola parkir. Persoalan yang muncul selama ini lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terhadap aturan tersebut,"
Selain aspek pajak, Budi juga menyinggung kekhawatiran pengusaha terkait risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan di area parkir. Ia mengingatkan bahwa perlindungan risiko diatur lewat mekanisme asuransi sesuai Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Risiko kehilangan maupun kerusakan kendaraan sudah diantisipasi melalui asuransi parkir yang biayanya termasuk dalam tarif parkir,"
Penutup: langkah lanjutan
Budi meminta Pemkot menggelar pertemuan terpadu dengan pelaku usaha dan Bapenda untuk menjelaskan teknis pelaksanaan aturan. Tujuannya untuk mencegah konflik dan memastikan pelaku usaha yang sedang menggerakkan ekonomi kota tidak dirugikan oleh ketidaktahuan aturan.
Jurnalis politik dengan fokus pada dinamika partai, kebijakan publik, dan agenda pemerintahan.
Berita Terkait
DPRD Dukung Pemberdayaan Gen Z Berbasis Kampung di Surabaya
DPRD Surabaya dukung program pemberdayaan Gen Z berbasis kampung; tekan kebutuhan pendampingan agar usaha ri...
PDI Perjuangan Minta Raperda Desa di Madiun Beri Kepastian
Fraksi PDI Perjuangan minta Raperda Desa Madiun beri kepastian kewenangan, anggaran, pengawasan, dan kesejah...
Novita Dorong Trenggalek Jadi Rumah Jaranan Dunia
Novita Hardini dorong FJTT ke-30 dan status KEN 2026 dijadikan momentum menjadikan Trenggalek rumah jaranan...
KONI Dorong Mini Soccer Trenggalek Jadi Sumber Talenta Porprov 2027
KONI Trenggalek mendorong mini soccer jadi sumber talenta Porprov Jatim 2027 lewat Turnamen Piala Dispora 20...
Pramono Anung ke New York Hadiri U20 dan Bertemu Wali Kota NYC
Gubernur DKI Pramono Anung berangkat ke New York (17/9/2026) untuk U20 Mayors Summit dan pertemuan bilateral...
PDI Perjuangan Tuban Lantik Pengurus Ranting Senori dan Parengan
DPC PDI Perjuangan Tuban melantik pengurus ranting Senori dan Parengan pada 19 September 2026, menekankan di...