Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Lagi: 1 Gram Rp2,601 Juta (21 Juli 2026)

Bagikan:
Ilustrasi batangan emas Antam dan koin sebagai simbol perubahan harga emas

Harga emas batangan Antam kembali turun pada Selasa, 21 Juli 2026, dengan koreksi sebesar Rp9.000 per gram. Hal ini membuat harga pecahan 1 gram diperdagangkan di level Rp2.601.000 per gram menurut laman resmi Logam Mulia. Penurunan melanjutkan tren koreksi yang terjadi pada perdagangan sebelumnya. Data diperbarui secara berkala oleh pihak Logam Mulia.

Harga terkini

Perubahan harga pada perdagangan kali ini tercatat sebagai penurunan terhadap posisi sehari sebelumnya. Harga satu gram turun dari Rp2.610.000 menjadi Rp2.601.000. Angka tersebut merupakan acuan bagi investor yang memantau pergerakan harga emas fisik Antam.

Rincian harga per pecahan

Logam Mulia menyediakan emas batangan Antam dalam berbagai ukuran, dengan harga menyesuaikan berat masing-masing. Berikut rincian harga Antam per Selasa, 21 Juli 2026:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.350.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.601.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.142.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp7.688.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp12.780.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp25.505.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp63.637.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp127.195.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp254.312.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp635.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.270.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.541.600.000

Ketersediaan produk dan saran bagi investor

Produk Antam ditawarkan mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram untuk memenuhi kebutuhan beragam investor. Data harga diperbarui secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia, sehingga penting untuk memantau perubahan waktu nyata. Investor disarankan mempertimbangkan tren pergerakan harga sebelum menentukan waktu transaksi agar memperoleh keputusan investasi yang lebih tepat.

Pantauan berkala dan perbandingan harga antar hari dapat membantu investor menentukan strategi beli atau jual. Selalu cek pembaruan resmi sebelum melakukan transaksi fisik.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait